Khazanah
Beranda » Berita » Menyelami Konsep Musyawarah (Syura): Akar Demokrasi dalam Tafsir Al-Munir

Menyelami Konsep Musyawarah (Syura): Akar Demokrasi dalam Tafsir Al-Munir

Dunia modern seringkali mempertentangkan antara nilai-nilai agama dan sistem demokrasi yang berasal dari Barat. Namun, Syekh Wahbah az-Zuhaili melalui karya monumentalnya, Tafsir Al-Munir, memberikan pandangan yang sangat komprehensif. Beliau menegaskan bahwa Islam telah meletakkan fondasi partisipasi publik jauh sebelum teori demokrasi modern muncul. Konsep ini dikenal sebagai Syura atau musyawarah, sebuah pilar utama dalam membangun keadilan sosial dan politik.

Esensi Syura Menurut Wahbah az-Zuhaili

Dalam Tafsir Al-Munir, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa musyawarah bukan sekadar pilihan teknis dalam mengambil keputusan. Musyawarah merupakan perintah agama yang mengikat bagi setiap pemimpin dan masyarakat. Beliau menguraikan bahwa kata “Syura” secara etimologis berarti mengambil atau mengeluarkan madu dari sarangnya. Makna filosofisnya adalah menyaring berbagai pendapat untuk mendapatkan keputusan yang paling manis atau terbaik bagi kemaslahatan umat.

Syekh Wahbah menekankan bahwa musyawarah berfungsi mencegah kediktatoran. Pemimpin yang mengabaikan suara rakyat akan menjerumuskan bangsa ke dalam kehancuran. Beliau menuliskan bahwa musyawarah menciptakan rasa memiliki (sense of belonging) di tengah masyarakat terhadap setiap kebijakan pemerintah.

Landasan Teologis dalam Al-Qur’an

Wahbah az-Zuhaili merujuk pada dua ayat utama dalam Al-Qur’an saat membedah konsep ini. Pertama adalah Surah Ali Imran ayat 159 yang berbunyi:

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”

Menghargai Perbedaan Suku dan Bangsa: Tafsir Surah Al-Hujurat Ayat 13 (Lita’arafu)

Melalui ayat ini, Al-Munir menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sekalipun diperintahkan untuk bermusyawarah. Padahal, beliau memiliki bimbingan wahyu secara langsung dari Allah SWT. Jika Nabi saja harus mendengar pendapat sahabat, maka pemimpin biasa tentu memiliki kewajiban yang lebih besar lagi untuk melakukan hal yang sama.

Landasan kedua terdapat dalam Surah Ash-Shura ayat 38:

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Wahbah az-Zuhaili menggarisbawahi bahwa Allah menyejajarkan praktik musyawarah dengan kewajiban salat dan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi politik dan sosial dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat suci.

Syura sebagai Roh Demokrasi Modern

Meskipun terdapat perbedaan teknis, Wahbah az-Zuhaili melihat banyak kemiripan antara Syura dan prinsip demokrasi. Keduanya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam menentukan nasib kolektif. Dalam Tafsir Al-Munir, penulis menegaskan bahwa sistem pemilihan wakil rakyat atau parlemen saat ini selaras dengan konsep Ahlul Halli wal ‘Aqdi (mereka yang memiliki wewenang mengikat dan melepas).

Islam Rahmatan Lil Alamin: Visi Agung Al-Qur’an untuk Kedamaian Dunia

Namun, beliau memberikan catatan penting mengenai batasan musyawarah. Dalam pandangan Islam, musyawarah hanya berlaku pada urusan duniawi dan masalah yang tidak memiliki teks hukum (nas) yang mutlak. Manusia tidak boleh bermusyawarah untuk mengubah ketetapan ibadah mahdah atau hukum yang sudah final di dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Etika dalam Musyawarah

Tafsir Al-Munir tidak hanya membahas teori, tetapi juga etika dalam berpendapat. Wahbah az-Zuhaili merinci beberapa poin penting:

  1. Ketulusan Niat: Setiap peserta musyawarah harus mencari kebenaran, bukan mencari kemenangan pribadi.

  2. Keadilan: Pendapat harus berlandaskan pada data dan fakta yang adil bagi semua golongan.

  3. Kelemahlembutan: Interaksi dalam diskusi harus mengedepankan adab dan menghargai perbedaan pandangan.

    Melawan Hoaks dan Fitnah: Tafsir Mendalam Surah Al-Hujurat Ayat 6

  4. Ketaatan pada Hasil: Setelah keputusan tercapai secara mufakat, semua pihak wajib mendukung kebijakan tersebut dengan tawakal kepada Allah.

Kesimpulan

Konsep musyawarah dalam Tafsir Al-Munir membuktikan bahwa Islam adalah agama yang dinamis dan menghargai hak asasi manusia. Wahbah az-Zuhaili berhasil memotret Syura sebagai instrumen untuk mencapai keadilan yang melampaui sekat zaman. Dengan menerapkan musyawarah secara benar, sebuah bangsa dapat menghindari konflik internal dan mencapai kemajuan yang harmonis. Musyawarah adalah jembatan yang menghubungkan antara ketaatan kepada Tuhan dan tanggung jawab sosial kepada sesama manusia.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.