Konsep kepemimpinan dalam rumah tangga sering menjadi topik diskusi yang hangat dan terkadang memicu perdebatan. Salah satu rujukan utama dalam diskursus ini adalah kutipan ayat Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 34, yang berbunyi:
“Al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa bima fadhdhalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dhin wa bima anfaqu min amwalihim.”
(Laki-laki adalah pelindung bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya.)
Ayat ini sering menjadi fondasi dalam menentukan struktur organisasi terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. Namun, memahami teks ini memerlukan kedalaman tafsir agar tidak terjebak dalam praktik otoritarianisme yang keliru.
Akar Kata ‘Qawwam’ dan Tanggung Jawab Moral
Kata Qawwam secara bahasa berasal dari kata qaama yang berarti berdiri atau tegak. Dalam konteks kepemimpinan, qawwam tidak berarti penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Para mufassir (ahli tafsir) menjelaskan bahwa makna asalnya adalah pengelola, pelindung, pemberi nafkah, dan penjaga maslahat.
Seorang suami disebut sebagai pemimpin bukan karena ia memiliki kasta yang lebih tinggi. Kepemimpinan ini bersifat fungsional. Laki-laki memikul beban untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kebutuhan lahir batin istri serta anak-anaknya terpenuhi dengan baik. Jika fungsi ini hilang, maka hakikat kepemimpinan tersebut ikut luntur.
Alasan di Balik Kepemimpinan Laki-Laki
Al-Qur’an menyebutkan dua alasan utama mengapa laki-laki menjadi pemimpin:
-
Kelebihan Sebagian atas Sebagian Lain: Allah memberikan potensi fisik dan psikis tertentu kepada laki-laki yang mendukung tugas-tugas berat di luar rumah. Namun, perlu dicatat bahwa ayat ini menggunakan frasa “ba’dhahum ‘ala ba’dhin” (sebagian mereka atas sebagian yang lain). Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam aspek lain, perempuan justru memiliki kelebihan yang tidak dimiliki laki-laki, seperti aspek mengandung, menyusui, dan empati pengasuhan.
-
Kewajiban Memberi Nafkah: Tanggung jawab finansial sepenuhnya berada di pundak suami. Ketika suami mengeluarkan hartanya untuk menafkahi keluarga, secara otomatis ia memegang kendali manajerial untuk mengatur arah rumah tangga demi kebaikan bersama.
Kepemimpinan Berbasis Kasih Sayang (Mawaddah)
Islam melarang gaya kepemimpinan diktator. Pemimpin rumah tangga yang ideal adalah mereka yang mampu menerapkan prinsip musyawarah. Rasulullah SAW sendiri merupakan sosok yang sangat sering meminta pendapat istri-istrinya dalam urusan-urusan penting.
Kepemimpinan dalam Islam adalah tentang pelayanan (khidmah). Suami memimpin dengan cara melayani kebutuhan keluarganya, memberikan teladan akhlak, dan menjadi tempat bersandar saat badai masalah datang. Jadi, konsep “Qawwam” sejatinya adalah bentuk pengabdian total seorang laki-laki kepada keluarganya.
Menepis Misinterpretasi Patriarki
Seringkali, ayat ini disalahgunakan untuk melegitimasi kekerasan atau penindasan terhadap perempuan. Padahal, jika kita merujuk pada tafsir klasik maupun kontemporer, tidak ada ruang untuk kekerasan dalam konsep Qawwam. Pemimpin yang baik tidak akan merendahkan orang yang ia pimpin. Justru, keberhasilan seorang suami diukur dari seberapa bahagia dan berkembangnya istri serta anak-anak di bawah kepemimpinannya.
Dalam konteks zaman sekarang, kepemimpinan ini tetap relevan namun harus adaptif. Suami tetap menjadi nakhoda, namun istri adalah mitra strategis yang memiliki suara signifikan dalam pengambilan keputusan.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
