Banyak orang modern sering mempertanyakan sistem pembagian waris dalam Islam. Kritikus sering menganggap hukum waris Islam tidak adil terhadap perempuan. Mereka menyoroti aturan pembagian dua banding satu antara laki-laki dan perempuan. Namun, benarkah Islam memojokkan kaum wanita dalam urusan harta?
Syeikh Muhammad Ali Ash-Shabuni memberikan jawaban cerdas dalam kitab fenomenalnya, Rawai’ul Bayan. Beliau membedah ayat-ayat hukum (Ayatul Ahkam) dengan pendekatan yang sangat logis. Melalui tafsir ini, kita bisa melihat bahwa keadilan tidak selalu berarti kesamaan angka.
Memahami Makna Keadilan Hakiki
Langkah pertama untuk memahami waris adalah mendefinisikan ulang kata “adil”. Keadilan dalam pandangan Islam berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya yang tepat. Islam tidak menyamaratakan segala sesuatu secara absolut atau matematis.
Syeikh Ash-Shabuni menegaskan bahwa pembagian waris berkaitan erat dengan beban tanggung jawab. Laki-laki memikul tanggung jawab finansial yang jauh lebih besar daripada perempuan. Hal inilah yang mendasari perbedaan porsi harta dalam hukum faraid.
Mengapa Laki-Laki Mendapat Dua Bagian?
Syeikh Ash-Shabuni menjelaskan alasan kuat di balik aturan “dua banding satu”. Laki-laki wajib memberikan mahar saat menikah kepada istrinya. Ia juga harus menafkahi istri, anak-anak, dan kerabat dekat yang membutuhkan.
Sebaliknya, perempuan tidak memiliki kewajiban memberi nafkah kepada siapapun. Harta yang perempuan peroleh dari warisan menjadi hak milik pribadinya secara penuh. Ia tidak perlu membelanjakan harta tersebut untuk kebutuhan keluarga atau suami.
Mari kita simak kutipan dari Syeikh Ash-Shabuni berikut ini:
“Sesungguhnya Islam memberikan beban kepada laki-laki berupa kewajiban memberi nafkah, membayar mahar, dan memikul beban rumah tangga. Sementara wanita tidak dibebani kewajiban finansial sedikit pun. Maka, pemberian bagian yang lebih besar kepada laki-laki adalah bentuk keadilan yang sangat nyata.”
Jika kita melihat dari sisi pengeluaran, laki-laki justru “kehilangan” harta lebih cepat. Sementara itu, harta perempuan tetap utuh atau bahkan bertambah karena pemberian suami. Dengan demikian, sistem ini justru sangat melindungi stabilitas ekonomi kaum perempuan.
Waris Bukan Hanya Soal Gender
Kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa laki-laki selalu mendapat lebih banyak. Syeikh Ash-Shabuni membantah anggapan sempit ini dalam Rawai’ul Bayan. Faktanya, pembagian waris dalam Islam sangat dinamis dan bergantung pada posisi ahli waris.
Ada kondisi di mana perempuan mendapatkan bagian yang sama dengan laki-laki. Misalnya, saudara seibu (laki-laki dan perempuan) mendapatkan bagian sepertiga yang dibagi rata. Mereka mendapatkan porsi yang persis sama tanpa pembedaan gender.
Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan bisa mendapatkan bagian yang lebih besar daripada laki-laki. Terkadang laki-laki justru tidak mendapatkan warisan sama sekali saat perempuan mengambil porsi tertentu. Fakta-fakta ini seringkali luput dari perhatian para pengamat yang hanya melihat satu sisi saja.
Membantah Tuduhan Diskriminasi
Islam datang untuk memuliakan perempuan, bukan merendahkannya. Sebelum Islam hadir, tradisi Jahiliyah bahkan tidak memberikan hak waris sedikit pun kepada wanita. Mereka menganggap hanya laki-laki yang sanggup berperang yang berhak atas harta.
Al-Quran datang membawa revolusi besar dengan menetapkan hak waris bagi perempuan. Syeikh Ash-Shabuni menekankan bahwa pembagian ini merupakan ketetapan langsung dari Allah Yang Maha Bijaksana.
Beliau menyatakan dalam kitabnya:
“Ketentuan Allah dalam pembagian waris didasarkan pada ilmu-Nya yang meliputi segala kemaslahatan hamba. Manusia dengan akalnya yang terbatas tidak akan sanggup menandingi hikmah di balik aturan Ilahi tersebut.”
Penutup: Hikmah di Balik Angka
Mempelajari Tafsir Rawai’ul Bayan membuka mata kita tentang kesempurnaan syariat. Keadilan waris dalam Islam bukanlah diskriminasi gender. Aturan ini adalah bentuk keseimbangan antara hak dan kewajiban hidup.
Laki-laki mendapatkan porsi besar untuk melindungi dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Perempuan mendapatkan porsi sebagai jaminan keamanan finansial pribadinya. Jika masyarakat memahami konsep ini, maka tidak akan ada lagi keraguan terhadap hukum Allah.
Kita perlu mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak pada narasi kesetaraan yang semu. Keadilan Islam jauh lebih dalam daripada sekadar bagi rata secara angka. Mari kita jadikan ilmu sebagai penuntun untuk memahami setiap hikmah di balik hukum agama kita.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
