Ibadah
Beranda » Berita » Memahami Perbedaan Riba dan Jual Beli dalam Tafsir Shafwatut Tafasir

Memahami Perbedaan Riba dan Jual Beli dalam Tafsir Shafwatut Tafasir

Umat Islam sering kali menghadapi tantangan besar dalam memahami konsep ekonomi syariah. Salah satu isu yang paling krusial adalah membedakan antara praktik riba dan aktivitas jual beli. Banyak pihak menganggap keduanya sama karena sama-sama menghasilkan keuntungan materi. Namun, Al-Qur’an memberikan batasan yang sangat tegas mengenai hal ini.

Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni menjelaskan persoalan ini secara mendalam melalui kitabnya, Shafwatut Tafasir. Tafsir ini merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan posisi hukum kedua aktivitas ekonomi tersebut. Pemahaman yang benar akan membantu umat menghindari dosa besar yang merusak tatanan sosial.

Penjelasan Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah

Dasar utama pelarangan riba tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini menggambarkan kondisi orang-orang yang mengonsumsi riba pada hari kiamat kelak. Berikut adalah kutipan firman Allah SWT tersebut:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Logika Kaum Musyrik dan Bantahan Al-Qur’an

Syekh Ash-Shabuni dalam Shafwatut Tafasir menguraikan alasan kaum kafir menyamakan riba dengan jual beli. Mereka berpendapat bahwa keduanya menghasilkan pertambahan harta melalui pertukaran. Namun, mereka tidak melihat esensi dari proses transaksi tersebut.

Menyambut Ramadhan: Menata Hati, Meneguhkan Arah Umat

Kaum musyrik menganggap tambahan dalam utang piutang sama seperti keuntungan dalam perdagangan. Mereka berkata, “Mengapa perdagangan boleh, sedangkan penambahan tempo utang tidak?” Logika ini sangat menyesatkan dan berbahaya. Allah SWT langsung membantah argumen tersebut dengan pernyataan singkat namun tegas: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Mengapa Jual Beli Halal?

Jual beli merupakan pilar ekonomi yang mendukung produktivitas manusia. Dalam transaksi dagang, terdapat pertukaran antara barang dengan uang atau barang dengan barang. Proses ini mendorong perputaran barang di pasar secara sehat. Penjual mengambil keuntungan sebagai imbalan atas usaha, modal, dan risiko yang mereka tanggung.

Jual beli memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Pembeli mendapatkan barang yang mereka butuhkan untuk kehidupan sehari-hari. Penjual memperoleh laba untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Syekh Ash-Shabuni menekankan bahwa jual beli menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

Mengapa Riba Haram?

Berbeda dengan jual beli, riba bersifat eksploitatif dan menindas. Riba terjadi ketika seseorang mengambil tambahan tanpa adanya kompensasi barang atau jasa. Praktik ini biasanya muncul dalam transaksi pinjam-meminjam uang. Pemberi pinjaman menuntut kelebihan uang hanya karena faktor waktu atau penundaan pembayaran.

Riba tidak menciptakan produktivitas dalam ekonomi riil. Uang hanya bekerja untuk menghasilkan uang tanpa proses kreatif atau distribusi barang. Hal ini menyebabkan harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Orang yang membutuhkan justru semakin terbebani oleh bunga yang terus membengkak.

Doa Terbaik untuk Keturunan: Menyelami Kedalaman Makna Tafsir Surah Al-Furqan Ayat 74

Dampak Buruk Riba dalam Tafsir Shafwatut Tafasir

Syekh Ash-Shabuni menjelaskan bahwa riba membawa kerusakan moral dan sosial. Pelaku riba kehilangan rasa empati terhadap sesama manusia. Mereka lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada membantu orang yang kesulitan. Al-Qur’an menggambarkan mereka seperti orang gila karena ketamakan mereka telah membutakan akal sehat.

Selain itu, riba menghancurkan keberkahan harta. Allah SWT akan memusnahkan hasil riba dan menyuburkan sedekah. Harta yang berasal dari riba mungkin terlihat banyak secara jumlah. Namun, harta tersebut tidak akan memberikan ketenangan batin bagi pemiliknya.

Kesimpulan

Perbedaan riba dan jual beli terletak pada keadilan dan proses transaksinya. Jual beli tegak di atas prinsip saling rida dan pertukaran manfaat. Sementara itu, riba tegak di atas prinsip pemerasan dan pengambilan hak orang lain secara zalim.

Sebagai umat Muslim, kita harus berhati-hati dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Mempelajari Tafsir Shafwatut Tafasir membantu kita memahami batasan hukum Allah dengan lebih jelas. Mari kita tinggalkan praktik riba dan beralih ke perdagangan yang halal dan penuh berkah. Dengan menghindari riba, kita ikut serta membangun ekonomi umat yang lebih adil dan bermartabat.

Memahami Hak dan Kewajiban Suami Istri: Perspektif Tafsir Ahkam

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.