Zakat bukan sekadar rukun Islam yang mengatur kewajiban ibadah personal. Instrumen ini memiliki peran krusial dalam menata struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak ulama besar telah mengupas tuntas dimensi keadilan dalam zakat. Salah satu rujukan paling otoritatif adalah Imam Al-Qurthubi melalui karya monumentalnya, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Beliau memandang zakat sebagai fondasi utama untuk menciptakan keseimbangan finansial di tengah umat.
Makna Zakat dalam Pandangan Imam Al-Qurthubi
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa pemberinya. Namun, dimensi sosial zakat jauh lebih luas daripada sekadar penyucian diri. Beliau menegaskan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak mutlak bagi fakir miskin. Allah SWT memerintahkan pendistribusian kekayaan agar harta tidak hanya berputar di lingkungan orang kaya.
Tafsir Al-Qurthubi menyoroti bahwa zakat merupakan bentuk perlindungan sosial. Melalui zakat, Islam menawarkan solusi konkret untuk menghapus kesenjangan yang terlalu lebar. Imam Al-Qurthubi menekankan pentingnya ketaatan muzakki (pembayar zakat) dalam menunaikan kewajiban ini secara tepat waktu. Ketepatan ini menjamin kelangsungan hidup kelompok rentan dalam masyarakat.
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Distribusi
Keadilan ekonomi dalam perspektif Al-Qurthubi bermuara pada pemerataan akses sumber daya. Beliau sering mengutip ayat-ayat yang menekankan sirkulasi harta. Zakat mencegah penumpukan modal pada segelintir individu atau kelompok tertentu. Ketika harta mengalir dari orang kaya kepada mustahik, roda ekonomi kecil mulai berputar.
Keadilan ini bukan berarti membagi harta secara rata sama rasa. Sebaliknya, zakat memastikan setiap individu mendapatkan hak dasar untuk hidup layak. Al-Qurthubi memandang bahwa kemiskinan sering muncul akibat ketidakpedulian pemilik harta terhadap kewajiban sosialnya. Oleh karena itu, zakat hadir untuk mengoreksi ketimpangan distribusi tersebut secara sistematis.
Urgensi Zakat untuk Stabilitas Sosial
Stabilitas ekonomi sangat bergantung pada ketenangan kondisi sosial masyarakat. Jurang pemisah yang terlalu dalam antara si kaya dan si miskin sering memicu konflik. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengisyaratkan bahwa zakat mampu memadamkan api kecemburuan sosial. Orang miskin akan merasa terlindungi karena hak-hak mereka terpenuhi oleh kaum agniya (orang kaya).
Zakat membangun rasa persaudaraan dan solidaritas yang kuat. Masyarakat yang menjalankan zakat dengan benar akan memiliki ketahanan ekonomi yang tangguh. Mereka tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, tetapi juga memaksimalkan potensi internal umat. Inilah esensi keadilan ekonomi yang Al-Qurthubi maksudkan dalam penafsirannya.
Kutipan Penting dari Tafsir Al-Qurthubi
Untuk memahami kedalaman pemikiran beliau, kita perlu mencermati kutipan aslinya. Imam Al-Qurthubi saat menafsirkan ayat tentang sedekah dan zakat sering kali menekankan sisi kemanusiaan. Berikut adalah kutipan yang mempertegas fungsi zakat dalam keadilan:
“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan pada harta orang-orang kaya dari kalangan kaum Muslimin suatu kadar yang mencukupi orang-orang fakir di antara mereka.”
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa zakat harus mampu mencukupi kebutuhan dasar penerimanya. Jika kemiskinan masih merajalela, berarti ada masalah dalam pengelolaan atau kesadaran membayar zakat. Al-Qurthubi juga menambahkan argumen terkait tanggung jawab kolektif umat:
“Orang-orang fakir tidak akan menderita kelaparan atau kekurangan pakaian kecuali karena perbuatan orang-orang kaya di antara mereka.”
Pandangan ini sangat tajam dan relevan hingga hari ini. Al-Qurthubi menggarisbawahi bahwa kemiskinan sering kali merupakan dampak dari kegagalan distribusi harta yang adil.
Implementasi Zakat di Era Modern
Pesan Imam Al-Qurthubi tetap relevan meskipun zaman telah berganti. Saat ini, sistem zakat harus bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang produktif. Kita tidak boleh melihat zakat hanya sebagai bantuan konsumtif sesaat. Lembaga zakat perlu mengelola dana tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.
Pendayagunaan zakat secara produktif sejalan dengan semangat keadilan yang Al-Qurthubi usung. Dengan memberikan modal usaha dari dana zakat, mustahik memiliki peluang untuk menjadi muzakki di masa depan. Siklus ini akan memperkuat struktur ekonomi umat secara keseluruhan. Keadilan ekonomi akan terwujud ketika setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Kesimpulan
Urgensi zakat untuk keadilan ekonomi dalam perspektif Al-Qurthubi sangatlah nyata. Beliau memposisikan zakat sebagai jembatan yang menghubungkan antara kekayaan dan kebutuhan sosial. Zakat bukan beban bagi pemilik harta, melainkan investasi untuk keamanan dan keberkahan ekonomi. Dengan mengamalkan zakat secara konsisten, masyarakat dapat meminimalisir kemiskinan dan menciptakan tatanan sosial yang lebih adil. Mari kita jadikan zakat sebagai gaya hidup untuk membangun ekonomi bangsa yang lebih beradab.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
