Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seringkali muncul di ruang publik. Mirisnya, beberapa pihak masih menggunakan dalil agama untuk membenarkan tindakan kasar tersebut. Mereka menganggap kekerasan adalah alat untuk mendisiplinkan istri. Padahal, agama justru menjunjung tinggi kehormatan manusia. Agama tidak pernah memberikan ruang bagi perilaku zalim dalam rumah tangga.
Memahami Makna Ketaatan yang Sesungguhnya
Banyak orang salah memahami konsep ketaatan istri kepada suami. Mereka berpikir ketaatan bersifat buta dan tanpa batas. Suami seringkali merasa memiliki otoritas penuh untuk menghukum fisik. Namun, para ahli tafsir menekankan bahwa ketaatan harus berlandaskan kasih sayang. Ketaatan tidak boleh melanggar prinsip kemanusiaan dan hukum Tuhan.
Agama Islam, misalnya, sangat menghormati kedudukan perempuan. Tidak ada satupun ayat yang memerintahkan suami untuk menyakiti fisik istri. Kekerasan fisik justru merusak fondasi pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Suami yang melakukan kekerasan sebenarnya sedang menghancurkan rumah tangganya sendiri.
Meluruskan Penafsiran Ayat Tentang Pukulan
Seringkali, oknum mengutip surat An-Nisa ayat 34 sebagai pembenaran. Mereka menyoroti kata “pukullah mereka” secara tekstual. Namun, ulama besar menekankan bahwa pukulan tersebut bersifat simbolis. Pukulan tersebut tidak boleh menyakiti wajah atau meninggalkan bekas luka.
Kutipan penting dari para ulama menyatakan: “Pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak melukai (dharban ghaira mubarrih).” Bahkan, banyak ulama berpendapat bahwa meninggalkan tindakan memukul jauh lebih utama. Rasulullah SAW sendiri tidak pernah sekalipun memukul istrinya sepanjang hidup beliau. Beliau adalah teladan terbaik dalam memperlakukan keluarga dengan penuh kelembutan.
Meninjau KDRT dari Sisi Hukum dan Kemanusiaan
Negara Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT). Undang-undang ini sangat selaras dengan nilai-nilai agama yang luhur. Keduanya sama-sama bertujuan melindungi setiap anggota keluarga dari ancaman kekerasan. Tidak ada alasan bagi suami untuk berlindung di balik dalil agama saat melakukan kejahatan.
Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi adalah bentuk pelanggaran serius. Agama memandang tindakan ini sebagai bentuk kezaliman. Kezaliman adalah dosa besar yang akan mendapatkan balasan di akhirat. Oleh karena itu, masyarakat harus berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.
Rasulullah SAW Sebagai Teladan Keluarga Tanpa Kekerasan
Jika kita merujuk pada sejarah, Rasulullah SAW selalu mengedepankan komunikasi. Beliau mendengarkan pendapat istri-istrinya dengan penuh kesabaran. Beliau tidak pernah menunjukkan kekuasaan melalui kekuatan fisik. Ketaatan istri beliau muncul karena rasa hormat dan cinta, bukan karena rasa takut.
Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” Kutipan ini menjadi standar utama bagi setiap suami. Jika seorang suami melakukan kekerasan, ia telah gagal mengikuti sunnah Nabi. Ia tidak bisa mengaku taat beragama jika masih menyakiti orang terdekatnya.
Dampak Psikologis KDRT bagi Masa Depan Anak
KDRT tidak hanya menyakiti istri secara fisik. Anak-anak yang menyaksikan kekerasan akan mengalami trauma mendalam. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang penuh ketakutan dan ketidakpastian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan agama dalam mendidik generasi berkualitas.
Anak akan meniru pola perilaku kekerasan saat mereka dewasa nanti. Hal ini menciptakan lingkaran setan kekerasan yang sulit kita putus. Agama memerintahkan kita untuk menjaga keluarga dari api neraka. Salah satu caranya adalah dengan menciptakan rumah yang damai dan aman bagi anak-anak.
Pentingnya Edukasi Agama yang Komprehensif
Lembaga keagamaan harus lebih aktif menyosialisasikan larangan KDRT. Dakwah di mimbar-mimbar harus menekankan perlindungan hak-hak perempuan. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman bahwa agama adalah solusi, bukan alat penindasan. Kita harus menghentikan stigma bahwa istri harus diam saat menerima kekerasan.
Kesabaran istri dalam menghadapi kekerasan bukan merupakan ibadah. Sebaliknya, bertahan dalam hubungan yang mengancam nyawa adalah tindakan yang berbahaya. Agama justru mewajibkan setiap manusia untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs). Keluar dari situasi kekerasan adalah langkah yang sangat sesuai dengan prinsip syariat.
Kesimpulan: Agama adalah Sumber Kedamaian
KDRT dalam bingkai agama adalah sebuah penyimpangan pemahaman yang fatal. Tidak ada satu pun dalil sah yang melegalkan kekerasan atas nama ketaatan. Pernikahan adalah ikatan suci yang mengedepankan kesetaraan dan rasa saling menghargai.
Mari kita bangun rumah tangga yang berlandaskan kasih sayang sejati. Jadikan agama sebagai panduan untuk saling menguatkan, bukan untuk saling menyakiti. Hentikan segala bentuk kekerasan sekarang juga demi masa depan keluarga yang lebih baik. Tanpa kekerasan, agama akan tampil sebagai rahmat bagi semesta alam, termasuk di dalam rumah kita sendiri.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
