Opinion
Beranda » Berita » Kepastian Hukum dan Jalan Demokrasi Desa Balusu

Kepastian Hukum dan Jalan Demokrasi Desa Balusu

Kepastian Hukum dan Jalan Demokrasi Desa Balusu
Kepastian Hukum dan Jalan Demokrasi Desa Balusu

 

SURAU.CO – Perkembangan yang terjadi di Desa Balusu dalam beberapa waktu terakhir merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Seluruh proses ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balusu melalui Surat Pernyataan Sikap tertanggal 28 Januari 2026.

 

Surat Pernyataan Sikap BPD tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Di dalamnya termuat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pelayanan publik, pengelolaan aset desa, pelaksanaan pembangunan, hingga tata kelola keuangan desa. BPD juga menetapkan batas waktu penyelesaian sebagai upaya penyelesaian administratif yang berkeadilan, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan perbaikan.

Waktu dan Hukum Administrasi

Sehari setelah pernyataan sikap tersebut disampaikan, tepatnya pada 29 Januari 2026, Kepala Desa Balusu mengajukan surat pengunduran diri. Dengan alasan tidak sanggup menyelesaikan persoalan-persoalan dimaksud dalam tenggat waktu yang ditetapkan. Pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan. Namun, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan desa. Pengunduran diri itu belum serta-merta efektif sebelum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati sebagai pejabat yang berwenang.

SPBU, Energi Rakyat, dan Krisis Amanah Publik

 

Belum diterbitkannya SK pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati Kabupaten Barru hingga saat ini. Menempatkan Desa Balusu dalam situasi transisi yang membutuhkan kepastian hukum. Pada titik inilah pentingnya merujuk secara konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

 

Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 memberikan kejelasan normatif mengenai kondisi tersebut. Pasal 47A secara tegas mengatur bahwa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Selama masa transisi, Bupati dapat menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur ASN/PNS hingga terpilihnya Kepala Desa Antar Waktu, dengan ketentuan batas waktu pelaksanaan Musyawarah Desa paling lama enam bulan.

Efektivitas Pemerintahan dan Semangat Demokrasi

Frasa “paling lama enam bulan” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai batas maksimal, bukan sebagai waktu ideal yang harus dihabiskan. Norma ini dimaksudkan sebagai pengaman hukum agar kekosongan jabatan kepala desa tidak berlangsung terlalu lama, bukan sebagai pembenaran untuk menunda proses demokrasi desa hingga mendekati batas akhir waktu. Apabila secara administratif dan teknis seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka tidak terdapat alasan normatif maupun sosiologis untuk menunggu hingga enam bulan penuh.

Taman Laut dan Amanah yang Terlupakan: Refleksi Ekologis dari Pesisir Bengkalis

 

Justru, pelaksanaan Musyawarah Desa dalam rentang waktu yang lebih singkat, lebih mencerminkan prinsip kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, dan semangat demokrasi desa. Semakin cepat Kepala Desa Antar Waktu ditetapkan, semakin cepat pula stabilitas pemerintahan desa, kesinambungan pembangunan, serta legitimasi kepemimpinan dapat dipulihkan. Sebaliknya, penundaan yang tidak perlu berpotensi memperpanjang ketidakpastian kebijakan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

 

Dalam konteks inilah aspirasi masyarakat Desa Balusu menemukan relevansinya. Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada BPD, masyarakat meminta agar BPD secara aktif menyampaikan kepada Bupati Kabupaten Barru untuk segera menerbitkan SK pemberhentian Kepala Desa yang telah mengundurkan diri, sekaligus mempercepat proses pengisian jabatan Kepala Desa Antar Waktu sesuai ketentuan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Ketegasan Sikap dan Konsistensi Regulasi

Masyarakat memahami bahwa penunjukan Penjabat Kepala Desa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Namun demikian, masyarakat juga berharap agar masa jabatan penjabat tidak berlangsung terlalu lama. Kepemimpinan desa yang berkepanjangan dalam posisi penjabat berpotensi menghambat pengambilan kebijakan strategis. Memperlambat pembangunan desa, mengurangi kedekatan sosial dengan warga, serta menurunkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Keutamaan Malam Nisyfu Sya’ban: Teladan Ibadah Rasulullah dan Warisan Para Ulama

 

Oleh karena itu, yang dibutuhkan Desa Balusu saat ini bukanlah polemik berkepanjangan. Melainkan ketegasan sikap, kepastian hukum, dan konsistensi dalam menerapkan regulasi. BPD diharapkan terus mengawal aspirasi masyarakat sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan agar Desa Balusu kembali berjalan dengan kepemimpinan yang sah, legitimate, dan dipercaya masyarakat.

 

Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola pemerintahan desa yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berpegang teguh pada aturan hukum. Menghormati mekanisme demokrasi desa, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dalam setiap pengambilan keputusan. (Nurul Mirsyad Mahmud (Pengurus Nasional Perisai Demokrasi Bangsa))


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.