Opinion
Beranda » Berita » SPBU, Energi Rakyat, dan Krisis Amanah Publik

SPBU, Energi Rakyat, dan Krisis Amanah Publik

SPBU, Energi Rakyat, dan Krisis Amanah Publik
SPBU, Energi Rakyat, dan Krisis Amanah Publik

 

SURAU.CO – Di bawah kanopi SPBU, di antara selang bahan bakar dan deru kendaraan yang mengantre, sesungguhnya sedang berlangsung sebuah drama besar bernama keadilan publik. Truk tangki BBM yang berhenti untuk bongkar muat, sebagaimana tampak dalam gambar ini, bukan sekadar simbol distribusi energi, melainkan juga representasi relasi kuasa antara negara, korporasi, dan rakyat kecil.

 

Bagi sebagian orang, SPBU hanyalah tempat singgah sementara. Namun bagi nelayan, petani, pedagang kecil, dan masyarakat akar rumput, SPBU adalah urat nadi kehidupan. Di sanalah biaya produksi ditentukan, di sanalah harga kebutuhan pokok ikut bergerak. Maka ketika terjadi ketimpangan, penyimpangan, atau ketidakadilan di ruang ini, dampaknya menjalar jauh melampaui satu pompa bahan bakar.

Energi sebagai Amanah, Bukan Sekadar Komoditas

Islam sejak awal menempatkan sumber daya strategis sebagai milik bersama yang harus dikelola dengan amanah. Rasulullah ﷺ bersabda:

Kepastian Hukum dan Jalan Demokrasi Desa Balusu

 

> الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”¹

 

Para ulama klasik maupun kontemporer menafsirkan “api” sebagai simbol energi dalam berbagai bentuknya. Dalam konteks modern, BBM jelas termasuk di dalamnya. Artinya, bahan bakar bukan semata objek transaksi pasar bebas, melainkan hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya harus berpihak kepada kemaslahatan umum.

Taman Laut dan Amanah yang Terlupakan: Refleksi Ekologis dari Pesisir Bengkalis

 

Ketika distribusi BBM diwarnai praktik curang, permainan kuota, atau diskriminasi pelayanan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah syariah.

Kecurangan Modern dan Relevansi Al-Muthaffifin

Al-Qur’an dengan tegas mengecam segala bentuk kecurangan dalam distribusi dan takaran:

 

> وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۝ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Keadilan Bagi Rakyat: Analisis Hukum dan Perspektif Islam dalam Tragedi Ojol vs Rantis Brimob

“Celakalah orang-orang yang curang, (yaitu) mereka yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)²

 

Ayat ini sering dibaca dalam konteks pasar tradisional. Namun sejatinya, pesan moralnya jauh lebih luas. Mengurangi hak konsumen, memanipulasi distribusi, atau menciptakan sistem yang hanya menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk tathfif modern—kecurangan struktural yang dilegalkan oleh kelengahan pengawasan.

SPBU sebagai Wajah Negara di Akar Rumput

Bagi rakyat kecil, negara sering kali tidak hadir dalam bentuk kebijakan makro atau pidato elite. Negara hadir dalam wujud yang sangat sederhana: pelayanan publik sehari-hari. SPBU adalah salah satu wajah paling nyata dari kehadiran itu.

 

Jika di SPBU rakyat dipersulit, dipinggirkan, atau diperlakukan tidak adil, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap pengelola, tetapi juga legitimasi moral negara. Dalam Islam, keadilan adalah fondasi utama kekuasaan:

 

> إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)³

 

Distribusi energi yang adil adalah bagian dari perintah ini. Ketika akses BBM lebih mudah bagi mereka yang kuat secara ekonomi, sementara rakyat kecil harus antre panjang atau bahkan kehabisan, maka keadilan hanya menjadi slogan.

Profesionalisme sebagai Nilai Ibadah

Petugas SPBU, sopir truk tangki, dan seluruh rantai distribusi sejatinya sedang menjalankan amanah besar. Islam tidak memisahkan antara kerja profesional dan nilai ibadah. Nabi ﷺ bersabda:

 

> إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang dari kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan sungguh-sungguh dan profesional.”⁴

 

Profesionalisme dalam konteks ini tidak cukup diukur dari kecepatan pelayanan, tetapi juga dari integritas moral. Kejujuran dalam takaran, ketegasan menolak penyimpangan, serta keberanian melindungi hak rakyat kecil adalah bentuk itqan yang sesungguhnya.

Energi, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Sosial

Energi selalu memiliki dimensi politik. Ia menentukan siapa yang bergerak dan siapa yang terhenti. Dalam sejarah Islam, para khalifah diperingatkan agar tidak menjadikan sumber daya publik sebagai alat akumulasi kekuasaan atau kekayaan pribadi.

 

Umar bin Khattab ra. pernah berkata, “Seandainya seekor keledai tergelincir di Irak, aku khawatir Allah akan menanyaiku: mengapa tidak kau ratakan jalan untuknya?” Pernyataan ini mencerminkan etos kepemimpinan berbasis tanggung jawab moral, bukan sekadar administrasi kekuasaan.⁵

 

Dalam konteks hari ini, “keledai yang tergelincir” itu bisa bermakna nelayan yang tidak melaut karena solar langka, atau petani yang gagal panen karena biaya operasional melonjak.

Penutup: Mengalirkan Energi, Menjaga Nurani

Gambar SPBU dengan truk tangki BBM ini seharusnya tidak kita baca secara netral. Ia adalah pengingat bahwa di balik rutinitas distribusi energi, terdapat pertaruhan nilai: antara amanah dan pengkhianatan, antara keadilan dan ketimpangan.

 

Dakwah tidak hanya hadir di mimbar masjid, tetapi juga di ruang-ruang publik seperti SPBU. Mengingatkan pengelola agar jujur, mendesak negara agar adil, dan membela hak rakyat kecil adalah bagian dari amar makruf nahi munkar yang relevan dengan zaman.

 

Selama BBM terus mengalir ke tangki kendaraan, semestinya nurani juga ikut mengalir, agar energi yang menggerakkan roda ekonomi tidak justru mematikan nilai keadilan sosial.

Catatan Kaki (Footnote)

  1. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Buyu’, Bab fi al-Syirkah, no. 3477.

  2. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Muthaffifin [83]: 1–3.

 

  1. Al-Qur’an al-Karim, QS. An-Nahl [16]: 90.

 

  1. Al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, Juz 4, hlm. 334.

  2. Ibn al-Jawzi, Manaqib Amir al-Mu’minin Umar bin al-Khattab, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. (Tengku Iskandar, M.Pd: Duta Literasi Pena Da’i Nusantara Provinsi Sumatera Barat)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.