Sosok
Beranda » Berita » Relevansi Ekonomi Syariah: Menelaah Pemikiran Abu Ubaid dalam Kitab Al-Amwal

Relevansi Ekonomi Syariah: Menelaah Pemikiran Abu Ubaid dalam Kitab Al-Amwal

Sistem ekonomi global saat ini menghadapi tantangan besar berupa ketimpangan kekayaan yang tajam. Banyak ahli ekonomi mulai melirik kembali konsep klasik untuk menemukan solusi berkelanjutan. Salah satu rujukan paling fundamental dalam sejarah pemikiran Islam adalah Kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam. Meskipun ditulis pada abad ke-3 Hijriah, gagasan Abu Ubaid tetap memiliki relevansi kuat bagi praktik ekonomi syariah modern.

Siapa Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam?

Abu Ubaid merupakan seorang ulama besar yang menguasai berbagai disiplin ilmu, mulai dari fikih hingga bahasa. Melalui mahakaryanya, Kitab Al-Amwal, ia menyusun panduan komprehensif mengenai pengelolaan keuangan negara. Ia tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga menekankan etika dan keadilan dalam setiap kebijakan fiskal. Buku ini menjadi tonggak sejarah yang mendokumentasikan bagaimana negara harus mengelola aset publik demi kesejahteraan rakyat.

Filosofi Kepemilikan dalam Islam

Abu Ubaid mengawali pemikirannya dengan dasar tauhid yang kuat. Ia menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala harta di dunia ini adalah Allah SWT. Manusia hanya memegang amanah untuk mengelola harta tersebut sesuai syariat. Dalam kutipannya yang masyhur, Abu Ubaid menyatakan:

“Harta itu adalah harta Allah, sedang mahluk adalah hamba-hamba-Nya.”

Pandangan ini mengubah cara pandang kita terhadap kekayaan. Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai keadilan sosial. Jika individu memahami bahwa harta mereka adalah titipan, maka kecenderungan untuk menimbun kekayaan secara berlebihan akan berkurang secara alami.

Abah, pada Ranjang Sunyi Itu Aku Belajar Arti Cinta yang Diam

Distribusi Kekayaan dan Keadilan Fiskal

Salah satu fokus utama dalam Kitab Al-Amwal adalah mekanisme distribusi kekayaan. Abu Ubaid sangat menentang penumpukan harta pada segelintir orang kaya saja. Ia mendorong peran aktif negara dalam mengatur zakat, kharaj (pajak tanah), jizyah, dan fai (harta rampasan tanpa perang).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus mengambil pajak dari kelompok mampu dengan cara yang adil. Pemerintah tidak boleh memberatkan rakyat melampaui kemampuan mereka. Sebaliknya, hasil dari pungutan tersebut harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik dan jaminan sosial. Relevansi ekonomi syariah Abu Ubaid terlihat jelas pada bagaimana ia memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat miskin sebelum mengalokasikan dana untuk keperluan lain.

Peran Negara sebagai Pengelola Amanah

Dalam pandangan Abu Ubaid, pemimpin negara bertindak sebagai penggembala yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Ia menekankan bahwa efisiensi pengelolaan keuangan negara sangat bergantung pada integritas pemimpin. Pemerintah harus menjaga transparansi dalam memungut dan menyalurkan dana publik.

Gagasan ini sangat relevan dengan prinsip Good Governance di era modern. Abu Ubaid menuntut akuntabilitas tinggi dari para pemungut pajak. Ia melarang segala bentuk penindasan dalam proses penarikan upeti. Dengan demikian, ekonomi syariah menciptakan harmoni antara otoritas negara dan hak-hak individu rakyat.

Solusi untuk Ketimpangan Ekonomi Modern

Mengapa kita perlu mempelajari pemikiran Abu Ubaid hari ini? Karena tantangan ekonomi kita saat ini serupa dengan masa lalu, yaitu kesenjangan sosial. Pemikiran Abu Ubaid menawarkan sistem jaring pengaman sosial yang sistematis. Melalui instrumen zakat dan wakaf, ekonomi syariah dapat memutar roda ekonomi dari sektor non-riil ke sektor riil yang lebih produktif.

Kepastian Hukum dan Jalan Demokrasi Desa Balusu

Abu Ubaid juga menyinggung pentingnya pengelolaan lahan yang produktif. Ia berpendapat bahwa lahan yang telantar harus dikelola agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. Konsep ini sejalan dengan upaya reforma agraria yang banyak negara lakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Penutup: Warisan yang Melintasi Zaman

Relevansi ekonomi syariah Abu Ubaid dalam Kitab Al-Amwal membuktikan bahwa Islam memiliki akar teori ekonomi yang sangat dalam. Keadilan, amanah, dan distribusi kekayaan menjadi pilar utama yang ia tawarkan. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip ini, pemerintah modern dapat membangun sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Kitab ini mengingatkan kita bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak hanya terlihat dari pertumbuhan GDP semata. Kemajuan sejati terletak pada seberapa rata distribusi kesejahteraan menjangkau lapisan masyarakat terbawah. Abu Ubaid telah meletakkan fondasinya, dan tugas kita adalah mengontekstualisasikannya dalam tantangan ekonomi digital saat ini.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.