Opinion
Beranda » Berita » KUHP Baru Membuka Jalan Represi atas Nama Hukum

KUHP Baru Membuka Jalan Represi atas Nama Hukum

KUHP Baru Membuka Jalan Represi atas Nama Hukum
KUHP Baru Membuka Jalan Represi atas Nama Hukum

 

SURAU.CO – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 menandai fase baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah memaknai lahirnya KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem hukum nasional. Namun, jika ditelaah dari perspektif demokrasi konstitusional dan kebebasan sipil, KUHP baru justru menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta keselamatan kerja jurnalistik.

Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang sistemik. Sejumlah ketentuan di dalamnya dirumuskan secara lentur, multitafsir, dan membuka ruang represif, khususnya terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis, investigatif, serta berorientasi pada pengungkapan kepentingan publik.

Melindungi Kepentingan Masyarakat

Secara konstitusional, Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat. Kerja jurnalistik merupakan pengejawantahan langsung dari amanat konstitusi tersebut, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, konstitusi sejatinya telah menyediakan ruang aman bagi salah satu pilar pengawal demokrasi paling aktif di negeri ini, yakni pers.

Namun, jaminan konstitusional tersebut menghadapi tantangan serius akibat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menjerat karya jurnalistik, baik dalam bentuk pemberitaan lisan maupun tulisan, yang memuat kritik terhadap kebijakan negara. Memang, ketentuan tersebut memberikan pengecualian apabila dilakukan untuk kepentingan umum dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, serta dikonstruksikan sebagai delik aduan.

Islam dalam Sorotan: Menjawab Retorika “Islam Membenci Kita”

Namun, sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa delik aduan kerap berubah menjadi instrumen tekanan kekuasaan. Selain itu, dalam praktik penegakan hukum yang sering kali subjektif, pembedaan antara kritik dan penghinaan sangat rentan terhadap bias. Pada dasarnya, pengaturan ini merupakan bentuk reinkarnasi delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama, dengan perbedaan utama terletak pada sifatnya sebagai delik aduan mutlak yang hanya dapat diajukan langsung secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Parameter yang Objektif

Ancaman serupa juga muncul melalui Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi terhadap pemberitaan yang berfungsi mengawasi DPR, aparat penegak hukum, serta institusi negara lainnya. Dalam praktiknya, kritik berbasis data dan kepentingan publik dapat dengan mudah dipelintir sebagai penyerangan terhadap kehormatan institusi. Fakta menunjukkan bahwa pasal-pasal ini merupakan perubahan wujud dari ketentuan serupa dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dalam sejarah penegakannya telah menjerat sejumlah jurnalis dengan tuduhan pidana.

Ancaman lain yang memiliki potensi lebih besar dalam mengkebiri hak-hak jurnalistik dan juga merupakan transformasi dari beberapa pasal dalam UU ITE—terdapat pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyiaran berita bohong atau berita yang patut diduga bohong, berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, tidak lengkap, atau menyesatkan, yang dapat menimbulkan atau patut diduga akan menimbulkan kerusuhan. Rumusan pasal ini sangat luas dan bias, serta tidak memberikan parameter jurnalistik yang objektif. Akibatnya, karya jurnalistik yang masih berada dalam proses verifikasi atau yang mengungkap dugaan awal suatu peristiwa berisiko tinggi dipidanakan.

Hak-hak Sipil dan Politik

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan. Melalui mekanisme etik dan Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tidak terhitung jumlah jurnalis. Yang dipidana menggunakan pasal-pasal serupa, baik dalam KUHP lama maupun dalam UU ITE. Oleh karena itu, dunia pers hanya dapat berharap agar UU Pers benar-benar dijalankan secara maksimal dan berjalan beriringan dengan KUHP baru, sehingga asas hukum lex specialis derogat legi generali dapat diwujudkan secara nyata. Pengabaian terhadap prinsip ini sama artinya dengan merobohkan fondasi kebebasan pers yang telah dibangun sejak era Reformasi.

Ancaman pidana tersebut berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang mendorong jurnalis melakukan swasensor. Ketika pers berada dalam situasi takut, maka praktik korupsi, pelanggaran hak asasi manusia. Penyalahgunaan kekuasaan serta kegagalan kebijakan publik berisiko luput dari pengawasan.

Warisan Intelektual dan Keteladanan KH. Achmad Siddiq

Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang secara tegas. Melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk mengontrol kritik. Dan ekspresi publik merupakan sebuah kemunduran serius bagi negara hukum yang mengaku demokratis.

Kebebasan Jurnalistik

Dalam menghadapi situasi ini, solidaritas jurnalis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi keharusan sejarah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan penegakan hukum yang demokratis, menghormati Undang-Undang Pers. Serta menempatkan Dewan Pers sebagai benteng utama perlindungan kebebasan jurnalistik.

Jika tidak, KUHP baru berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi alat kriminalisasi sistemik terhadap pers.

Sebagaimana diingatkan para pujangga, “Kata adalah senjata nurani, dan kebenaran tak pernah lahir dari ketakutan.” Jurnalisme yang sehat hanya dapat tumbuh dari kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dari bayang-bayang ancaman pidana.

Semoga seluruh jurnalis Indonesia tetap bersatu, teguh menjaga integritas profesi. Serta senantiasa memperoleh lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas mulia mengawal konstitusi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (Oleh: Setia Darma, S.H., M.H., M.M-
Lawyer), (Zakar)

Pesan Dakwah: Menghitung Dosa (105)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.