Khazanah
Beranda » Berita » Debat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang Meninggalkan Shalat

Debat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang Meninggalkan Shalat

Debat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang Meninggalkan Shalat
Debat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang Meninggalkan Shalat

 

SURAU.CO – Shalat menempati posisi sentral dalam ajaran Islam. Ia bukan sekadar ritual, tetapi fondasi keimanan dan pembeda antara iman dan kekufuran. Karena itulah, para ulama sejak generasi awal memberikan perhatian besar terhadap persoalan shalat, termasuk ketika membahas hukum orang yang meninggalkannya.

Salah satu diskusi klasik yang sering dikutip dalam khazanah keilmuan Islam adalah dialog antara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang kedudukan orang yang meninggalkan shalat.

Kedalaman metodologi ushul Fikih

Kisah ini direkam oleh Fariduddin ‘Attar dalam Tadzkirah al-Auliyâ’. Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: seseorang yang meninggalkan satu kali shalat dengan sengaja dihukumi kafir. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman literal terhadap hadis Nabi Muhammad SAW:

> “Barang siapa meninggalkan shalat dengan sengaja, maka sungguh ia telah kafir.”¹

Bunga Pukul Empat, kembang Indah yang Kaya Manfaat

Bagi Imam Ahmad, shalat adalah tiang agama. Ketika ia ditinggalkan secara sadar, hal itu dipandang sebagai peruntuhan fondasi keislaman seseorang. Namun Imam Syafi’i, yang juga memahami hadis tersebut, mengajukan pertanyaan mendasar yang menunjukkan kedalaman metodologi ushul fikihnya.

Imam Syafi’i bertanya, “Jika seseorang yang meninggalkan shalat engkau hukumi kafir, bagaimana cara ia kembali masuk Islam?” Imam Ahmad menjawab, “Dengan melaksanakan shalat.”
Imam Syafi’i menimpali, “Bagaimana mungkin shalat seorang kafir dipandang sah?” Setelah itu, Imam Ahmad bin Hanbal memilih diam dan tidak melanjutkan bantahan.²

Diamnya Imam Ahmad tidak dapat dipahami sebagai kekalahan intelektual, melainkan sebagai adab seorang alim yang lebih mengutamakan kebenaran daripada kemenangan. Inilah etika ilmiah para ulama besar: perbedaan pendapat tidak diakhiri dengan caci maki, tetapi dengan kelapangan dada.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa memahami hukum Islam tidak cukup hanya dengan membaca satu dalil secara terpisah. Al-Qur’an dan Sunnah harus dipahami secara utuh, saling melengkapi, dan ditempatkan dalam kerangka metodologi yang benar.

Mengakui pokok-pokok ajaran Agama

Dalam Mazhab Hanbali, meninggalkan shalat dengan sengaja dipandang sebagai kekufuran karena shalat adalah pembatas paling tegas antara iman dan kufur. Pandangan ini juga diperkuat oleh hadis lain:

Pentingnya Thaharah dalam Islam

> “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.”³

Namun Imam Syafi’i memandang bahwa ancaman keras dalam hadis-hadis tersebut tidak otomatis bermakna keluarnya seseorang dari Islam. Menurut Mazhab Syafi’i, seseorang baru dihukumi kafir apabila meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya (jâhidan li wujûbihâ). Adapun jika ia meninggalkannya karena malas (kaslan) atau meremehkan (tahâwunan), maka ia berdosa besar, tetapi tidak keluar dari Islam.⁴

Pendekatan Imam Syafi’i ini berangkat dari kehati-hatian terhadap larangan Nabi SAW dalam mudah mengkafirkan sesama Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

> “Barang siapa menuduh seseorang dengan kekufuran atau mengatakan ‘wahai musuh Allah’, padahal ia tidak seperti itu, maka ucapan itu akan kembali kepada dirinya.”

Hadis ini menjadi pagar teologis agar vonis kafir tidak dilontarkan secara serampangan. Dalam Islam, status iman seseorang tidak boleh digugurkan hanya dengan satu perbuatan, selama ia masih mengakui pokok-pokok ajaran agama.

Tenang: Ukuran Keberhasilan Seorang Imam dalam Shalat

Luasnya rahmat Allah dan terbukanya pintu kembali bagi hamba-Nya

Untuk memahami cara kerja para ulama dalam menetapkan hukum, kita dapat menengok contoh lain, yaitu persoalan mandi Jumat. Dalam hadis riwayat Imam Muslim disebutkan:

> “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh.”

Jika dipahami secara tekstual, hadis ini menunjukkan kewajiban. Namun mayoritas ulama menyimpulkan bahwa mandi Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Kesimpulan ini lahir setelah mempertimbangkan hadis lain, di antaranya:

> “Barang siapa berwudhu pada hari Jumat, maka itu sudah cukup dan baik. Barang siapa mandi, maka mandi itu lebih utama.”

Dengan mengompromikan dua hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa kata wajib dalam hadis pertama tidak selalu bermakna kewajiban hukum, tetapi dapat bermakna penekanan anjuran. Inilah contoh nyata bagaimana ulama tidak tergesa-gesa menetapkan hukum hanya berdasarkan satu teks.

Prinsip yang sama diterapkan Imam Syafi’i dalam menyikapi hadis tentang meninggalkan shalat. Ancaman keras tetap diakui, tetapi tidak dijadikan dasar untuk menutup pintu taubat. Padahal Al-Qur’an sendiri menegaskan luasnya rahmat Allah dan terbukanya pintu kembali bagi hamba-Nya:

> “Katakanlah, wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.” (QS. az-Zumar: 53)⁸

Membimbing manusia kembali ke jalan Allah

Pendekatan ini menjadikan fikih tidak hanya sebagai sistem hukum, tetapi juga sebagai sarana pendidikan dan perbaikan moral umat. Islam tidak datang untuk mematahkan harapan, melainkan membimbing manusia kembali ke jalan Allah.

Kisah perbedaan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pelajaran penting bagi umat Islam hari ini, khususnya di tengah maraknya sikap mudah menghakimi. Media sosial sering kali menjadi ruang di mana vonis keagamaan dilontarkan tanpa ilmu dan adab. Padahal para ulama besar justru sangat berhati-hati dalam wilayah ini. Setidaknya ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik.

Pertama, jangan mudah menyalahkan amalan orang lain. Bisa jadi ia memiliki dasar kuat dalam pendapat ulama yang mu’tabar.

Kedua, pentingnya mempelajari ushul fikih agar kita memahami bagaimana sebuah hukum ditetapkan, bukan sekadar apa hasil hukumnya.

Wajah Islam yang mendidik dan merangkul, bukan menakut-nakuti dan Mengusir

Ketiga, mengenali keragaman pendapat ulama akan melahirkan sikap toleran dalam perkara furu’iyyah. Perbedaan dalam cabang hukum tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan.

Keempat, pintu taubat selalu terbuka. Pendekatan Imam Syafi’i menunjukkan wajah Islam yang mendidik dan merangkul, bukan menakut-nakuti dan mengusir.

Kelima, tujuan diskusi ilmiah adalah mencari kebenaran, bukan kemenangan. Diamnya Imam Ahmad bin Hanbal menjadi teladan bahwa kerendahan hati adalah mahkota ilmu.

Pada akhirnya, refleksi penting perlu kita ajukan kepada diri sendiri: sudahkah kita belajar kepada guru yang benar-benar mumpuni sebelum berbicara atas nama agama? Jika belum, mengapa kita begitu mudah mengomentari dan menghakimi perkara besar dalam Islam?.

Semoga kisah para imam besar ini membimbing kita menjadi umat yang berilmu, beradab, dan bijak dalam menyikapi perbedaan. Wallâhu a‘lam.

Catatan Kaki

  1. HR. Ahmad dan lainnya, hadis tentang meninggalkan shalat.
  2. Fariduddin ‘Attar, Tadzkirah al-Auliyâ’, Damaskus: Dâr al-Maktabi, 2009, hlm. 272.

  3. HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i.

  4. Lihat penjelasan Mazhab Syafi’i dalam al-Majmû‘ karya Imam an-Nawawi.

  5. HR. Muslim.

  6. HR. Muslim.

  7. HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi.

  8. Al-Qur’an al-Karim, QS. az-Zumar [39]: 53. (Tengku Iskandar, M.Pd: Duta Literasi Pena Da’i Nusantara Provinsi Sumatera Barat Padang, Sumatera Barat)

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.