Beranda » Berita » Akad yang Rusak: Ketika Ikatan Lahiriah Kehilangan Ruh Ilahiah

Akad yang Rusak: Ketika Ikatan Lahiriah Kehilangan Ruh Ilahiah

Akad yang Rusak: Ketika Ikatan Lahiriah Kehilangan Ruh Ilahiah
Akad yang Rusak: Ketika Ikatan Lahiriah Kehilangan Ruh Ilahiah

 

SURAU.CO – Dalam Islam, akad bukan sekadar kesepakatan administratif. Ia bukan hanya rangkaian kata yang diucapkan di depan saksi, lalu dicatatkan di atas kertas. Akad adalah ikatan ruhani dan moral yang menghubungkan manusia dengan manusia, sekaligus mengaitkan keduanya dengan Allah Swt. Karena itu, rusaknya akad bukan hanya persoalan hukum muamalah, tetapi juga retaknya amanah spiritual.

Allah Swt. berfirman:

> “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Mā’idah: 1).¹

Ayat ini menempatkan akad dalam posisi yang agung: ia dipanggil dengan seruan iman. Artinya, kualitas keimanan seseorang tercermin dari bagaimana ia memuliakan akad.

Bunga Pukul Empat, kembang Indah yang Kaya Manfaat

Makna Akad dalam Timbangan Syariat

Secara bahasa, akad (العقد) berarti ikatan atau simpul. Dalam istilah fikih, akad adalah pertemuan ijab dan kabul yang dibenarkan syariat dan melahirkan akibat hukum.² Di sinilah terlihat bahwa akad bukan hanya peristiwa lisan, tetapi peristiwa moral dan hukum sekaligus.

Akad mencakup berbagai aspek kehidupan: pernikahan, jual beli, sewa-menyewa, kerja sama, utang-piutang, bahkan baiat kepemimpinan. Seluruhnya berdiri di atas satu fondasi: kejujuran, kerelaan, dan kejelasan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).³

Hadis ini menegaskan bahwa akad bukan permainan kata. Ia mengikat, dan pelanggaran terhadapnya adalah pengkhianatan.

Pentingnya Thaharah dalam Islam

Ketika Akad Menjadi Rusak

Akad yang rusak bukan selalu berarti batal secara fikih. Kadang ia sah di atas kertas, tetapi rapuh dalam nilai. Rusaknya akad bisa lahir dari beberapa sebab.

Pertama, hilangnya kejujuran. Ketika akad dibangun di atas manipulasi, penipuan, atau informasi yang disembunyikan, maka sejak awal ia telah kehilangan ruh. Nabi ﷺ bersabda:

> “Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual belinya. Jika mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka dihapus keberkahan jual beli mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).⁴

Keberkahan adalah jiwa dari akad. Jika keberkahan dicabut, yang tersisa hanyalah untung-rugi duniawi yang kering dan seringkali menyisakan luka.

Kedua, hilangnya niat ibadah. Banyak akad termasuk pernikahan dan kerja sama dibangun murni atas kepentingan dunia, tanpa kesadaran bahwa ia diawasi Allah. Ketika orientasi hanya materi, maka akad mudah dikorbankan demi keuntungan sesaat.

Tenang: Ukuran Keberhasilan Seorang Imam dalam Shalat

Ketiga, pengkhianatan terhadap amanah. Allah Swt. berfirman:

> “Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah dan janjinya.” (QS. al-Mu’minūn: 8).⁵

Ayat ini menyebut amanah dan janji sebagai ciri orang beriman. Maka rusaknya akad sejatinya adalah retaknya iman dalam praktik sosial.

Akad dalam Pernikahan: Antara Lafaz dan Tanggung Jawab

Pernikahan adalah contoh paling nyata bagaimana akad bisa sah secara hukum, namun rusak secara nilai. Ijab kabul diucapkan lancar, mahar diserahkan, saksi hadir. Namun setelah itu, amanah diabaikan, tanggung jawab dipermainkan, dan pasangan diperlakukan bukan sebagai titipan Allah, melainkan sebagai objek pelampiasan ego.

Allah Swt. menyebut pernikahan sebagai “mītsāqan ghalīẓā” (perjanjian yang kokoh) (QS. an-Nisā’: 21).⁶

Ungkapan ini juga digunakan Al-Qur’an untuk perjanjian para nabi. Artinya, pernikahan bukan akad ringan. Jika ia rusak, dampaknya bukan hanya pada dua orang, tetapi pada anak-anak, keluarga, dan masyarakat.

Akad nikah yang rusak bukan selalu berakhir di meja pengadilan. Kadang ia tetap bertahan secara formal, tetapi kosong dari mawaddah, sepi dari rahmah, dan jauh dari sakinah.

Akad dalam Muamalah: Ketika Kepercayaan Terkikis

Dalam dunia ekonomi dan sosial, rusaknya akad melahirkan krisis kepercayaan. Janji kerja dilanggar, kesepakatan bisnis dikhianati, utang diingkari, dan kontrak dijadikan alat menipu, bukan melindungi.

Padahal Rasulullah ﷺ menegaskan:

> “Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad).⁷

Hadis ini keras, tetapi jujur. Ia mengaitkan langsung antara iman, agama, dan integritas akad.

Masyarakat yang akad-akadnya rusak adalah masyarakat yang mudah curiga, rapuh solidaritasnya, dan penuh konflik. Sebaliknya, masyarakat yang memuliakan akad akan tumbuh dalam suasana saling percaya, meski ekonominya sederhana.

Memperbaiki Akad: Dari Lisan ke Kesadaran

Memperbaiki akad tidak cukup dengan memperbaiki redaksi kontrak. Yang lebih penting adalah memperbaiki kesadaran.

Pertama, menghadirkan Allah dalam setiap akad. Setiap ijab kabul, setiap tanda tangan, dan setiap janji, maka, harus disertai keyakinan bahwa Allah adalah saksi.

Kedua, menghidupkan kembali nilai amanah dan kejujuran sebagai ibadah. Menepati akad bukan sekadar etika sosial, tetapi jalan mendekat kepada Allah.

Ketiga, berani mengevaluasi dan meluruskan akad yang telah terlanjur rusak: meminta maaf, mengembalikan hak, memperbaiki komitmen, atau jika perlu, mengakhiri akad dengan cara yang bermartabat dan sesuai syariat.

Allah Swt, berfirman:

> “Dan penuhilah janji, karena sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban.” (QS. al-Isrā’: 34).⁸

Ayat ini menutup semua ilusi: tidak ada akad yang benar-benar “urusan manusia semata”. Oleh karena itu, semuanya akan kembali kepada Allah.

Penutup

Akad yang rusak adalah tanda zaman ketika kata-kata kehilangan makna, dan janji kehilangan kehormatannya. Sementara itu, di tengah dunia yang semakin transaksional, Islam datang mengingatkan bahwa akad adalah ibadah sosial yang sangat penting. Ia adalah simpul antara langit dan bumi.

Ketika akad dijaga, masyarakat terjaga. Ketika akad dirusak, bukan hanya hubungan yang runtuh, tetapi juga keberkahan hidup yang perlahan dicabut.

Catatan Kaki (Footnote)

  1. QS. al-Mā’idah [5]: 1.

  2. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Juz 4 (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), hlm. 80.

  3. HR. Abu Dawud no. 3594; at-Tirmidzi no. 1352.

  4. HR. al-Bukhari no. 2079; Muslim no. 1532.

  5. QS. al-Mu’minūn [23]: 8.

  6. QS. an-Nisā’ [4]: 21.

  7. HR. Ahmad no. 12567.

  8. QS. al-Isrā’ [17]: 34. (Tengku Iskandar, M.Pd: Duta Literasi Pena Da’i Nusantara Provinsi Sumatera Barat
    (Padang, Indonesia))


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.