Berita Haji dan Umroh Nasional
Beranda » Berita » Terkait Aduan Jemaah Haji Furoda Kemenhaj Panggil Pihak Travel

Terkait Aduan Jemaah Haji Furoda Kemenhaj Panggil Pihak Travel

haji
ilustrasi

SURAU.CO. Menyusul aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Aduan tersebut terungkap setelah ada 10 orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda.

Para mengadu sebenarnya telah mendapatkan perjanjian pengembalian dana secara bertahap. Berdasarkan dokumen dan keterangan awal Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 sebenarnya telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel. Salah satunya pengembalian dan mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah. Akan tetapi hingga batas waktu yang telah mereka sepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kerugian bagi jamaah.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” ungkap Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.

Pemanggilan Pihak Travel

Harun menambahkan bahwa langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal dari implementasi pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah. Pemanggilan tersebut adalah untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.

Selain itu Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah. Pemanggilan dan klarifikasi akan fokus pada para jamaah selaku pelapor dan korban. Adapun tujuan langkah tersebut adalah untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung. Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel akan berlangsung pada hari berikutnya. Pihak travel akan dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Thaharah dalam Islam

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman. Hal ini penting guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. Selain itu, jemaah haji harus berhati-hati terhadap iklan/ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antri.

Tentang Haji Furoda

Sekedar infromasi haji furoda merupakan ibadah haji yang menggunakan visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Visa ini juga banyak yang menyebut sebagai visa mujamalah. Dengan visa ini, calon jamaah haji tidak perlu mengantri bertahun-tahun untuk melaksanakan rukun iman yang kelima itu, berbeda dengan haji reguler atau haji khusus lantaran undangan VIP dari pemerintah Arab Saudi. Namun Pelaksanaan haji furoda pada tahun 2025 ditiadakan karena Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk jalur haji tanpa antri ini.

Akibatnya lebih 1.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia menelan kekecewaan karena gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Para jamaah haji Furoda ini merogoh kocek ratusan juta rupiah. Haji furoda adalah program haji yang pengelolaannya langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Untuk mendapatkan kuota visa dari pemerintah Arab Saudi calon jemaah harus berada di luar kuota haji reguler. Atas kasus ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah harus menjamin agar jemaah haji furoda yang batal berangkat mendapat pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan. Selain YLKI juga meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.