SURAU.CO. Setiap tanggal 3 Januari diperingat sebagai Hari Amal Bakti Kementerian Agama. Lahirnya lembaga negara ini bukanlah sekadar lembaga birokrasi, melainkan lahir dari dialektika panjang antara identitas bangsa dan spiritualitas. Kehadiran Kementerian Agama ini adalah jawaban atas aspirasi kolektif para pendiri bangsa yang meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran agama.
Benih pendirian departemen khusus sejatinya muncul jauh sebelum proklamasi. Tepatnya pada 11 Juli 1945, dalam Sidang BPUPKI, tokoh nasional Muhammad Yamin telah menyuarakan perlunya pembentukan kementerian ini. Namun pada kenyataannya realisasi tidaklah mulus. Kala itu usulan tersebut banyak yang menganggap belum perlu.
Situasi semakin kompleks ketika golongan Islam terhapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Bagi banyak tokoh Muslim, ketiadaan lembaga formal yang mengurus urusan agama adalah hilangnya kanal bagi aspirasi mereka.
K.H.A. Wahid Hasjim kemudian menjelaskan bahwa Kemenag lahir sebagai solusi cerdas atas kebuntuan ideologi antara sistem Islami dan sekuler. “Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.
Sidang Pleno KNIP 1945
Gaung pembentukan kementerian ini kembali menggema pasca kemerdekaan. Dalam Sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Jakarta pada 25-27 November 1945, utusan dari Keresidenan Banyumas yang dipelopori oleh K.H. Abu Dardiri, K.H.M. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro (tokoh partai Masyumi) mengajukan usulan konkret.
Argumen mereka sangat lugas. Menurutnya dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, urusan agama tidak boleh hanya menjadi “sambilan” di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harus ada institusi khusus yang berdiri sendiri. Usulan ini mendapat dukungan luas dari tokoh-tokoh besar seperti Mohammad Natsir dan Dr. Muwardi, hingga akhirnya disetujui secara aklamasi oleh sidang KNIP.
Tepat pada 3 Januari 1946, melalui Penetapan Pemerintah No 1/S.D, pemerintah secara resmi mengumumkan berdirinya Kementerian Agama. Presiden Soekarno menunjuk Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama. Rasjidi bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah ulama intelektual berlatar belakang Muhammadiyah yang memiliki reputasi internasional atas jasa diplomasinya di negara-negara Arab. Penunjukan Rasjidi menjadi simbol dari wajah kementerian yang moderat namun berpegang teguh pada prinsip keagamaan.
Mengemban Tugas Berat
Sejak berdiri, lembaga negara ini segera mengemban tugas berat dengan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian. Dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian Agama, mengambil alih urusan perkawinan, peradilan agama, kemasjidan, dan haji. Sedangkan dari Kementerian Kehakiman, Kementerian Agama mengelola tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi. Sementara dari Kementerian Pendidikan, lembaga negera ini megambil pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Dalam pidato pertamanya yang disiarkan RRI Yogyakarta pada 4 Januari 1946, Menteri Rasjidi menegaskan bahwa lembaga ini hadir untuk “memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.” Lebih lanjut, dalam konferensi di Surakarta pada Maret 1946, beliau menjelaskan bahwa kementerian ini adalah manifestasi dari pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29. Kemenag hadir untuk memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai kepercayaannya.
Dasawarsa kemudian, pada 1956, Menteri Agama K.H. Muchammad Iljas menguatkan kembali visi ini: Kementerian Agama adalah penyokong utama asas Ketuhanan Yang Maha Esa di bumi Indonesia. Lembaga ini berdiri sebagai jembatan yang menghubungkan urusan langit dan tata kelola dunia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga kini Kementerian Agama terus berkembang untuk melayani berbagai kepentingan keagamaan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
