Dunia kecantikan modern terus berkembang dengan sangat pesat. Saat ini, tren merubah fisik seperti tato, filler, hingga operasi plastik semakin populer. Banyak orang menggunakan metode ini untuk meningkatkan rasa percaya diri. Namun, bagi umat Muslim, fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar. Sejauh mana Islam memperbolehkan pemeluknya memodifikasi tubuh demi kecantikan? Tulisan ini akan mengulas batasan-batasan tersebut secara mendalam.
Fitrah Manusia dan Keindahan
Islam adalah agama yang mencintai keindahan. Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna. Prinsip utama dalam berhias adalah menjaga fitrah atau kondisi asli ciptaan Tuhan. Islam tidak melarang umatnya untuk tampil rapi dan cantik. Namun, agama memberikan batasan tegas agar manusia tidak terjebak dalam obsesi berlebihan.
Perubahan fisik yang bersifat permanen sering kali bersinggungan dengan hukum agama. Islam menekankan bahwa tubuh adalah amanah yang harus kita jaga. Kita tidak memiliki hak penuh untuk mengubahnya sesuka hati tanpa alasan medis yang mendesak.
Hukum Tato dalam Pandangan Islam
Tato permanen menjadi salah satu tren yang paling kontroversial. Dalam syariat Islam, penggunaan tato secara tegas dilarang. Larangan ini muncul karena proses pembuatan tato melukai kulit. Selain itu, tato dapat menghalangi air wudu masuk ke dalam pori-pori kulit. Hal ini membuat ibadah salat menjadi tidak sah.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai hal ini. Dalam sebuah hadis sahih, beliau bersabda:
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang meminta dicabut alisnya, dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kutipan ini menunjukkan bahwa mengubah fisik demi estetika semata adalah tindakan yang dilarang. Tato termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Batasan Operasi Plastik dan Prosedur Medis
Bagaimana dengan operasi plastik atau prosedur seperti filler dan botox? Ulama membagi hukum merubah fisik menjadi dua kategori besar. Pertama, perubahan untuk tujuan pengobatan atau perbaikan cacat (tahsiniyyat). Kedua, perubahan untuk tujuan mempercantik diri semata (hajiyat).
Jika seseorang mengalami kecelakaan yang merusak wajah, maka operasi rekonstruksi hukumnya boleh. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi organ atau menghilangkan penderitaan psikis yang berat. Namun, jika operasi bertujuan hanya untuk mengubah bentuk hidung agar lebih mancung, maka hal tersebut dilarang.
Prosedur kecantikan modern seperti tanam benang atau filler sering kali bersifat sementara. Meski demikian, para ahli fikih tetap menyarankan untuk berhati-hati. Jika prosedur tersebut mengandung unsur penipuan atau membahayakan kesehatan, maka hukumnya menjadi haram.
Tren Merapikan Gigi dan Mencabut Alis
Tren kecantikan tidak hanya soal prosedur besar. Hal kecil seperti merapikan gigi atau membentuk alis juga memiliki aturan. Merapikan gigi yang berantakan demi kesehatan mulut diperbolehkan dalam Islam. Namun, merenggangkan gigi hanya agar terlihat lebih cantik adalah tindakan yang dilarang.
Sama halnya dengan mencabut alis. Islam melarang tindakan mencukur atau mencabut alis secara total untuk membentuk garis baru. Hal ini dianggap mengubah struktur wajah yang sudah Allah berikan. Wanita Muslimah sebaiknya menjaga kebersihan tanpa harus mengubah bentuk dasar wajahnya.
Bahaya Tabarruj Berlebihan
Islam juga mengenal konsep tabarruj. Istilah ini merujuk pada tindakan memamerkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan di depan publik. Tren modifikasi fisik sering kali berujung pada perilaku tabarruj. Hal ini dapat memicu sifat sombong dan mengundang fitnah bagi orang lain.
Kecantikan sejati dalam Islam terletak pada akhlak dan ketakwaan. Fisik hanyalah titipan yang akan hancur dimakan usia. Fokus yang terlalu besar pada penampilan luar sering kali membuat seseorang melupakan kecantikan batin.
Kesimpulan
Batas kecantikan dalam Islam adalah menjaga apa yang telah Allah berikan. Kita boleh berhias dan merawat diri selama tidak mengubah ciptaan-Nya secara permanen. Penggunaan kosmetik yang aman dan pembersihan diri secara rutin adalah bagian dari ibadah. Namun, tato dan modifikasi fisik tanpa alasan medis tetap berada di luar batas syariat.
Pahamilah bahwa setiap perubahan yang kita lakukan pada tubuh akan kita pertanggungjawabkan. Marilah kita kembali pada konsep syukur atas kesempurnaan yang telah ada. Kecantikan yang hakiki adalah kecantikan yang membawa kita lebih dekat kepada Sang Pencipta.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
