SURAU.CO – KH. Ali Yafie menegaskan pentingnya menjadikan hukum Islam sebagai instrumen perubahan sosial, bukan sekadar pelestarian tradisi. Melalui fikih sosial, ia mengajak umat Islam menghidupkan semangat maqāshid al-syarī‘ah untuk kemaslahatan manusia. Ia mempraktikkan pengabdian ini dalam fatwa, pendidikan, dan kebijakan publik.
KH. Ali Yafie adalah pemikir yang menjembatani warisan keilmuan Islam tradisional dengan kebutuhan sosial modern. Pemikirannya tumbuh dari pesantren dan berkembang di ruang publik luas, mencakup akademik, sosial, dan lingkungan hidup. Ia menafsirkan kembali makna fikih agar relevan dengan konteks zaman.
Panduan Moral
Gagasan besarnya berporos pada “Fikih Sosial”, yaitu pemahaman hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan pembaruan masyarakat. Dalam Menggagas Fiqh Sosial (1994), beliau menjelaskan bahwa fikih harus menjadi instrumen sosial untuk membangun masyarakat adil, beradab, dan berperikemanusiaan. Fikih adalah panduan moral untuk menata kehidupan bersama, bukan sekadar daftar larangan dan perintah.
Menurut KH. Ali Yafie, Islam berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Ia menekankan, fikih yang hidup harus menata relasi sosial-ekonomi, politik, dan ekologi – itulah “fikih yang membumi”.
KH. Ali Yafie adalah contoh ulama yang mampu mengalirkan cahaya ilmu dari pesantren ke berbagai aspek kehidupan, seperti pasar, sekolah, lembaga publik, dan ruang kebijakan. KH. Ali Yafie merintis fikih lingkungan hidup di Indonesia melalui karyanya, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006). Dalam buku itu, ia menegaskan bahwa kepedulian terhadap alam adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan. KH. Ali Yafie memperluas cakupan maqāshid al-syarī‘ah dengan menambahkan hifzh al-bi’ah (perlindungan lingkungan) sebagai perlindungan keenam, selain agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Menjaga Bumi: Bagian dari Ibadah
Pemikirannya bersumber dari kesadaran tauhid, bahwa alam semesta ciptaan Allah dan manusia hanyalah khalifah yang menjaga, bukan menguasai. Kerusakan lingkungan adalah pelanggaran amanah Tuhan, sehingga menjaga bumi adalah bagian dari ibadah. “Menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan. Barangsiapa merusak lingkungan, sesungguhnya ia telah menentang sunnatullah,” tulisnya. Selain itu, KH. Ali Yafie juga berkontribusi dalam fikih keluarga dan kemasyarakatan, menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam relasi keluarga, serta menolak pandangan patriarkis yang membatasi peran perempuan. Keluarga Islami, menurut KH. Ali Yafie, dibangun atas asas musyawarah, kasih, dan amanah.
KH. Ali Yafie menafsirkan sumber-sumber klasik Islam dengan kesadaran sosial modern, menjadikan Islam sebagai kekuatan moral dan kultural yang menuntun perubahan damai. Ia tidak anti-tradisi, tapi juga tidak menolak modernitas. “Fikih,” katanya, “bukan alat menghakimi, tapi sarana menghadirkan keadilan.”
Warisan intelektualnya mempengaruhi generasi muslim Indonesia, menginspirasi gerakan Islam progresif dan kesadaran lingkungan hidup. Ia menekankan ilmu, amal, dan akhlak harus beriringan, “Jangan pisahkan fikih dari akhlak, sebab hukum tanpa akhlak akan melahirkan kekerasan.”
Ilmu yang Tidak Diajarkan
KH. Ali Yafie tetap aktif menulis, berdiskusi, dan memberi nasihat hingga akhir hayat. Ia terbuka pada generasi muda, menyebut mereka “pewaris masa depan Islam Indonesia”. Beliau menekankan: ilmu harus diteruskan, bukan disembunyikan. “Ilmu yang tidak diajarkan, ibarat pohon tidak berbuah.”
Warisan intelektualnya bukan hanya buku dan fatwa, tapi juga keteladanan: kesederhanaan, kebersahajaan, dan keberanian berpikir. Ia contoh ulama yang menjaga keseimbangan antara pemahaman agama dan kehidupan.
Berbagai sumber, termasuk buku, artikel, dan situs web, membahas tentang KH. Ali Yafie. Beberapa contoh sumber tersebut adalah Ensiklopedi Islam I (2005), Tradisi Keilmuan dan Pembaruan Islam oleh Nurcholish Madjid (1996), dan Dialog Dengan Kiai Ali Yafie oleh Husein Muhammad (2020). Selain itu, terdapat juga artikel dan berita online seperti KH. Ali Yafie: Pengabdi Sepanjang Hayat di situs Kementerian Agama Republik Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Penelitian tentang pemikiran KH. Ali Yafie juga telah dilakukan, seperti skripsi Pemikiran KH. Ali Yafie dalam hukum keluarga oleh A. A. Royyan (2018) dan jurnal Pemikiran Hukum Islam KH. Ali Yafie dalam Perspektif Sosial oleh A. Sadat (2015). (Dr. Basnang Said), (CM)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
