Opinion
Beranda » Berita » Ternak Uang: Ketika Uang Rakyat Disimpan, Bukan Dibangun

Ternak Uang: Ketika Uang Rakyat Disimpan, Bukan Dibangun

Ternak Uang: Ketika Uang Rakyat Disimpan, Bukan Dibangun
Ternak Uang: Ketika Uang Rakyat Disimpan, Bukan Dibangun

 

SURAU.CO – Di balik fenomena mangkraknya pembangunan daerah di awal tahun, terselip sebuah dokumen hukum yang bekerja dalam senyap: Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

Jika dibaca sekilas, peraturan ini tampak mulia dengan dalih “menertibkan rekening liar” dan “efisiensi”. Namun, jika dibedah pasal demi pasal, inilah dokumen yang memberikan legitimasi hukum bagi praktik “ternak uang”. Aturan ini mengubah peran Pemerintah Daerah dari pelayan publik menjadi manajer investasi yang lapar bunga.

Berikut adalah investigasi mendalam terhadap empat “dosa besar” dalam PP 39/2007 yang menyandera uang rakyat di brankas bank.

Mandat Salah Kaprah: Negara Rasa Korporasi

Akar masalah bermula dari definisi “Pengelolaan Uang” pada Pasal 1 dan Pasal 8. Aturan ini mewajibkan bendahara untuk “memanfaatkan kelebihan kas secara optimal”.

Tenang: Ukuran Keberhasilan Seorang Imam dalam Shalat

Frasa ini terdengar profesional, namun mengandung cacat logika fatal dalam konteks kenegaraan. Bagi swasta, uang menganggur (idle cash) adalah kerugian. Namun bagi negara, uang menganggur berarti belanja publik macet. Uang pajak adalah “bensin” ekonomi; ia harus segera dibakar untuk menggerakkan roda pembangunan, bukan disimpan.

Pasal ini menjadi alibi sempurna bagi Kepala Daerah. Ketika rakyat menuntut perbaikan infrastruktur, birokrat bisa berlindung di balik aturan: “Kami sedang menjalankan amanat PP 39 untuk mengoptimalisasi kas daerah.” Penundaan belanja bukan lagi dianggap kelalaian, melainkan strategi manajemen yang sah secara hukum.

Ekosistem Parasit: Simbiosis Pemda dan Bank Daerah

Pasal 13, 16, dan 36 secara eksplisit mengizinkan uang negara “keluar” dari kas daerah dan menginap di Bank Umum (termasuk Bank Pembangunan Daerah/BPD) demi mengejar bunga atau jasa giro.
Seharusnya, uang negara hanya parkir di Bank Sentral atau bank operasional dengan saldo nihil (zero balance). Izin penempatan di bank komersial ini menciptakan motif bisnis yang tidak sehat.

BPD menjadi “manja”; mereka tak perlu susah payah menyalurkan kredit ke UMKM atau rakyat kecil. Cukup melobi Gubernur atau Bupati agar Dana Transfer Pusat (DAU/DAK) diendapkan selama mungkin.

Akibatnya, fungsi intermediasi perbankan mati. Uang rakyat yang seharusnya beredar di pasar, malah terkunci di brankas bank, menciptakan deflasi daya beli di tingkat masyarakat.

Islam dalam Sorotan: Menjawab Retorika “Islam Membenci Kita”

Insentif Sesat: Bunga Dianggap Prestasi

Inilah poin paling fatal. Pasal 25 menyebutkan bahwa bunga atau jasa giro dari uang yang disimpan diakui sebagai Keuntungan Kas Daerah dan masuk dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lain-lain yang Sah.

Pasal ini menciptakan insentif terbalik yang mengerikan. Kepala Daerah bisa memoles rapor kinerjanya dengan cara yang ironis: membiarkan proyek fisik terbengkalai demi memaksimalkan bunga deposito.

Di hadapan DPRD, seorang Kepala Daerah bisa membanggakan diri karena “PAD melampaui target” berkat bunga bank, meskipun di luar gedung parlemen, jalanan hancur dan sekolah roboh. Kegagalan membangun infrastruktur “ditebus” dengan keberhasilan menjadi rentenir atas uang sendiri.

Celah Waktu: Strategi Ulur Lelang

Kekacauan ini disempurnakan oleh Pasal 36 yang mengatur penempatan uang saat terjadi “kelebihan kas”, tanpa batasan waktu yang ketat.

Tidak ada sanksi jika “kelebihan kas” itu terjadi karena kesengajaan menunda lelang. Celah ini dimanfaatkan untuk merekayasa jadwal proyek. Lelang sengaja digeser ke Oktober-November, sehingga dari Januari hingga September, uang berstatus “nganggur” dan sah secara hukum untuk didepositokan.

Warisan Intelektual dan Keteladanan KH. Achmad Siddiq

Inilah jawaban mengapa perbaikan jalan selalu dilakukan saat musim hujan di akhir tahun. Kualitas infrastruktur dikorbankan demi mengejar periode bunga deposito terpanjang.

Catatan Akhir: Mentalitas yang Harus Diubah

PP 39/2007 sejatinya dirancang dengan mentalitas korporasi, bukan pelayanan publik. Ia memperlakukan uang pajak rakyat seperti aset perusahaan yang harus menghasilkan yield tinggi.

Selama peraturan ini tidak direvisi khususnya pasal yang mengakui bunga deposito sebagai prestasi PAD maka praktik menahan anggaran akan terus memiliki payung hukum yang kokoh. Rakyat akan terus dipaksa memaklumi jalan rusak, sementara uang mereka “disekolahkan” di bank demi keuntungan administratif semata.

Saatnya mengembalikan uang rakyat ke fungsi aslinya: membangun, bukan menabung. (Lhynaa Marlina). (Deddy)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.