DAFTAR ISI−
Pendahuluan
بِسمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ
الحَمدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللهِ، أَمَّا بَعدُ:
يَقُولُ اللهِ تَعَالَى:
﴿إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ﴾
Maknanya: “Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram & Rajab)…” (QS at-Taubah: 36)
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Maknanya: “Sesungguhnya waktu telah kembali sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram. Tiga bulan berturut-turut: Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada di antara Jumada dan Sya‘ban.” (HR al Bukhari)
Allah menciptakan makhluk dengan bentuk yang beragam, dan melebihkan keutamaan sebagian makhluk atas makhluk yang lain. Bahkan dalam tempat, waktu, dan segala sesuatu yang ada di langit maupun bumi, Allah menjadikan sebagian dari hal-hal itu lebih utama daripada sebagian yang lain. Allah juga meninggikan sebagian bulan hijriah atas sebagian yang lain dengan keutamaan dan derajat. Allah memuliakan bulan-bulan haram setelah Ramadhan di atas seluruh bulan, dan menjadikan Rajab sebagai salah satunya.
Keutamaan Bulan Rajab
Rajab adalah bulan yang paling utama setelah Ramadan dan Muharram. Banyak hadis yang menyebutkan keutamaannya, meskipun sebagian besar berstatus lemah. Namun, jika dikumpulkan, semuanya menunjukkan betapa agungnya bulan Rajab dan keutamaan beribadah di dalamnya. Hadis dha‘if boleh diamalkan dalam bab keutamaan amal, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dan ulama lainnya.
Doa Saat Memasuki Bulan Rajab
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ: “اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ” (رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي المُعْجَمِ الأَوْسَطِ)
Artinya: Dari Anas bin Malik -semoga Allah meridlainya-, ia berkata: Rasulullah ﷺ ketika memasuki bulan Rajab berdoa: “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya‘ban, serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan.” (HR. Thabarani dalam al-Mu‘jam al-Awsath)
Hukum Puasa di Bulan Rajab
Puasa di bulan Rajab hukumnya sunnah dan memiliki keutamaan, berdasarkan hadis-hadis umum tentang anjuran berpuasa. Dalam Shahih Muslim terdapat bab khusus tentang puasa Nabi ﷺ di luar Ramadhan, dan anjuran agar tidak ada satu bulan pun yang kosong dari puasa. Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menganjurkan puasa di bulan-bulan haram, dan Rajab termasuk salah satunya. Wallahu a‘lam.
Hukum Berperang di Bulan Rajab
Bangsa Arab di masa jahiliyah, meski dalam kesesatan dan kekufuran, tetap mengagungkan empat bulan haram dan mengharamkan peperangan di dalamnya. Bahkan jika seseorang bertemu dengan pembunuh ayahnya di bulan itu, ia tidak akan menyentuhnya dan tidak membalas dendam kepadanya. Syariat Islam pun awalnya mengharamkan peperangan melawan kaum musyrikin di bulan haram, kemudian membolehkannya.
Allah menurunkan firman-Nya:
﴿يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ﴾ [البقرة: 217]
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang di bulan haram. Katakanlah: berperang di bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada-Nya, menghalangi masuk ke Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari situ lebih besar dosanya bagi Allah. Dan kufur/syirik itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 217).
Kisah Abdullah bin Jahsy dan Peristiwa di Bulan Rajab
Diriwayatkan oleh para ahli sejarah bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Abdullah bin Jahsy bersama sekelompok sahabat untuk mencari informasi tentang kaum musyrikin, dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk berperang. Ketika mereka mendekati Makkah, lewatlah sebuah kafilah Quraisy yang membawa kismis, lauk pauk, dan barang dagangan. Di dalamnya terdapat Amr bin al-Hadhrami.
Para sahabat pun bermusyawarah dan berkata: “Kita sekarang berada di akhir hari bulan Rajab, bulan yang haram. Jika kita menyerang mereka, berarti kita melanggar kemuliaan bulan haram. Tetapi jika kita biarkan malam ini, mereka akan masuk ke tanah haram.” Akhirnya mereka sepakat untuk menghadang kafilah itu dan membunuh Amr.
Ketika mereka kembali ke Madinah, Rasulullah ﷺ mengingkari tindakan mereka dan bersabda:
“مَا أَمَرْتُكُمْ بِالقِتَالِ فِي الشَّهْرِ الحَرَامِ“
“Aku tidak memerintahkan kalian untuk berperang di bulan haram.”
Quraisy pun berkata: “Muhammad telah menumpahkan darah di bulan haram, mengambil harta, menawan orang, dan menghalalkan bulan haram.” Maka Allah menurunkan ayat untuk membungkam dan memperingatkan mereka:
﴿يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ﴾ [البقرة: 217]
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang di bulan haram. Katakanlah: berperang di bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada-Nya, menghalangi masuk ke Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari situ lebih besar dosanya bagi Allah. Dan kufur/syirik itu lebih besar daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 217)
Kemudian hukum itu dihapus dengan firman Allah Ta‘ala:
﴿إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ﴾ [التوبة: 36]
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah agama yang lurus. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian di bulan-bulan itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah memberikan pertolongan kepada orang-orang yang bertakwa.” (QS. at-Taubah: 36)
Penjelasan Ayat
Makna firman Allah
﴿وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ﴾
Adalah bahwa syirik lebih berat dosanya daripada pembunuhan. Maka harus diwaspadai anggapan yang tersebar di sebagian kalangan bahwa sekadar mengadudomba antara dua orang muslim lebih besar dosanya daripada membunuh seorang muslim secara zalim.
Padahal sudah diketahui oleh kaum muslimin bahwa membunuh seorang muslim dengan zalim adalah dosa terbesar setelah kekufuran. Hal ini ditegaskan dalam hadis ketika Rasulullah ﷺ ditanya: “Dosa apa yang paling besar?” Beliau menjawab:
“أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ“
“Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.”
Ditanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab:
“أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ الْفَقْرِ“
“Engkau membunuh anakmu karena takut miskin.”
Ditanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab:
“أَنْ تُزَانِىَ حَلِيلَةَ جَارِكَ“
“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa dosa-dosa tersebut adalah yang paling besar, dan Nabi ﷺ tidak menyebutkan fitnah antara dua orang sebagai dosa terbesar.
Tradisi Nas’ah (Nasi’) di Kalangan Arab
Dahulu orang-orang Arab mengharamkan peperangan di bulan-bulan haram. Namun sebagian dari mereka, ketika merasa perlu untuk berperang, mereka mengganti kehormatan bulan haram dengan bulan lain, lalu tetap berperang di bulan-bulan haram. Hal itu terjadi karena banyak dari bangsa Arab adalah kaum yang gemar berperang dan melakukan penyerangan, sehingga terasa berat bagi mereka untuk menahan diri selama berbulan-bulan atau bahkan sebulan penuh tanpa melakukan serangan. Maka mereka menunda kemuliaan bulan Rajab dan memindahkannya ke bulan lain, agar bisa berperang di bulan-bulan haram. Dengan demikian mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
﴿إِنّمَا النّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلّ بِهِ الّذِينَ كَفَرُوا يُحِلّونَهُ عَامًا وَيُحَرّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدّةَ مَا حَرّمَ اللَّهُ﴾ [التوبة: 37]
Artinya: “Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekufuran. Orang-orang yang kufur disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah…” (QS. at-Taubah: 37)
Beberapa Peristiwa yang Terjadi di Bulan Rajab
1. Kehamilan Sayyidah Aminah, mengandung Rasulullah ﷺ
Ibunda Nabi, Sayyidah Aminah, mengandung beliau pada bulan Rajab, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dan ulama lainnya.
2. Wafatnya Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Khalifah Umar bin Abdul Aziz رحمه الله wafat pada pada lima hari terakhir yang tersisa dari bulan Rajab, tahun 101 Hijriah, dalam usia 39 tahun. Beliau adalah seorang alim, wali, bertakwa, dan zuhud. Beliau pula yang menghentikan tradisi mencela Sayyidina Ali di mimbar-mimbar. Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khalifah keenam yang termasuk dalam jajaran Khulafa’ Rasyidun, setelah Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan Hasan bin Ali رضي الله عنهم أجمعين.
Wafatnya Imam asy-Syafi‘i
3. Imam asy-Syafi‘i رحمه الله wafat pada bulan Rajab tahun 204 Hijriah, dalam usia 54 tahun, dan dimakamkan di Mesir. Beliau adalah imam besar yang terkenal, pendiri mazhab Syafi‘i yang masyhur. Tentang beliau terdapat hadis sahih:
“عَالِمُ قُرَيشٍ يَمْلَأُ طِبَاقَ الأَرْضِ علمًا“
“Seorang alim dari Quraisy akan memenuhi seluruh penjuru bumi dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi).
Para ulama, termasuk Imam Ahmad, menafsirkan hadis ini dengan menunjuk kepada Imam asy-Syafi‘i. Beliau lahir di Gaza, Palestina, kemudian tinggal di Irak, lalu menetap di Mesir hingga wafat di sana. Makam beliau di Mesir sangat terkenal dan banyak diziarahi serta dijadikan tempat tabarruk.
4. Wafatnya Raja Najasyi, Penguasa Habasyah
Najasyi رحمه الله wafat dalam keadaan muslim pada bulan Rajab tahun ke-9 Hijriah. Ia adalah seorang raja yang saleh dan wali Allah. Sejumlah sahabat berhijrah kepadanya atas petunjuk Rasulullah ﷺ, di antaranya Ja‘far bin Abi Thalib رضي الله عنه. Mereka memperkenalkan Islam kepadanya, lalu ia masuk Islam dan menjadi orang yang saleh. Ketika ia wafat, Rasulullah ﷺ menyalatkannya dengan shalat ghaib.
5. Peristiwa Isra’ dan Mi‘raj
Pada tanggal 27 Rajab, Nabi ﷺ diperjalankan dari rumah Ummu Hani di Makkah menuju Masjid al-Aqsha. Di sana seluruh nabi dikumpulkan, lalu beliau menjadi imam mereka dalam salat, sebagai tanda kemuliaan dan kedudukan beliau, serta bahwa beliau adalah makhluk Allah yang paling utama. Setelah itu beliau diangkat naik hingga ke atas langit ketujuh.
6. Penaklukan Baitul Maqdis oleh Shalahuddin al-Ayyubi
Pada peringatan Isra’ dan Mi‘raj, tahun 583 Hijriah, Sultan Shalahuddin al-Ayyubi berhasil menaklukkan Baitul Maqdis. Peristiwa ini menjadi salah satu momen bersejarah yang terjadi di bulan Rajab.
Penutup
Sebelum seseorang mengucapkan apapun, hendaknya ia menimbangnya dengan timbangan syariat, terutama jika apa yang ia ucapkan berkaitan dengan hukum Allah. Sebab, kesalahan dalam hal itu lebih besar daripada kesalahan dalam perkara lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ” (رواه مسلم)
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta bila ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)
Karena itu, masyarakat wajib diperingatkan dari sebuah hadis palsu yang tersebar di kalangan sebagian orang, yaitu hadis yang dinisbatkan secara dusta kepada Rasulullah ﷺ, sebuah hadis yang dibuat-buat, yang menyebutkan bahwa siapa saja yang memberi ucapan selamat kepada orang lain atas datangnya bulan Rajab, maka Allah akan mengharamkannya dari neraka. Ini adalah kebohongan atas nama Rasulullah ﷺ, beliau tidak pernah mengucapkannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“إنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، فَمَن كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ” (رواه مسلم)
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain. Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka.” (HR. Muslim)
Sumber
Tulisan ini diringkas dari:
1. Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari
2. ar-Raudh al-Unuf karya as-Suhaili
3. Latha’if al-Ma‘arif karya Ibn Rajab
4. at-Tabsirah karya Ibn al-Jauzi
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
