SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok
Beranda » Berita » Syaikh Ahmad Mamduh Bicara Fatwa

Syaikh Ahmad Mamduh Bicara Fatwa

fatwa
SyekH amhad Mamduh bicara tetang fatwa tanpa ilmu. ( foto dok usas.edu.my)

SURAU.CO. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Pascasarjana Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Pecet, Mojokerto, Syaikh Ahmed Mamdouh berbicara tentang fatwa. Menurutnya berfatwa tanpa ilmu adalah haram dan termasuk dosa besar. Selain itu Sekretaris Jendral Darul Ifta Mesir juga menegaskan berfatwa tanpa ilmu adalah haram.

“Berfatwa tanpa ilmu adalah perbuatan dosa besar. Allah SWT dalam Al-Qur’an secara tegas menjelaskan berbicara atas nama Allah SWT tanpa landasan ilmu adalah haram dan dosa besar,”  ungkapnya. Kemudian, Syekh Mamduh menjelaskan bagwa , Rasulullah SAW telah memberikan ilustrasi  mengenai hal tersebut. Rasulullah mengatakan bahwa Allah SWT mencabut ilmu di dunia ini bukan dengan cara menghilangkan ilmu. Namun dengan cara mewafatkan orang yang memiliki ilmu “Maka, jika orang yang berilmu sudah wafat, umat akan bertanya kepada orang yang tidak memiliki ilmu dan pada akhirnya akan tersesat,” ungkapnya pada laman nu.or.id.

Syaikh Ahmad Mamduh kemudian menceritakan, sepanjang hidup Rasulullah SAW menjalankan beberapa peran. Adapu salah satu perannya tersebut adalah memberikah fatwa kepada masyarakat. Fatwa Rasulullah SAW itu terekam jelas oleh para sahabat. “Ketika wilayah kekuasaan Islam sudah cukup luas maka Rasulullah SAW memberikan tugas kepada beberapa sahabat untuk memberi fatwa di daerah yang telah ditaklukan,” tuturnya.

Selanjutnya menurut Syekh Mamduh,  fatwa memiliki posisi yang tinggi dalam Islam. Di dalam fatwa ada jawaban hukum terkait syariat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada setiap manusia. Syekh Mamduh menambahkan, di antara hukum yang ada pada ajaran Islam yang diturunkan oleh Rasulullah SAW adalah fardhu kifayah. “Fardu kifayah tidak membebani semua manusia, melainkan kepada yang mampu menjalankannya,” terangnya.

Siapa Syekh Ahmed Mamdouh ?

Syaikh Mamduh adalah Sekretaris Jenderal Darul Ifta Mesir. Yaitu lembaga fatwa dan penelitian hukum Islam terkemuka di Mesir. Lembaga ini bertugas memberikan panduan agama kepada umat Islam Sunni melalui fatwa berbasis Al-Qur’an dan Sunnah untuk isu kontemporer. Syeikh Dr. Ahmed Mamdouh ialah seorang ulama Mesir dan murid terkenal mantan Mufti Mesir Shaykh Ali Jumaah. Beliau merupakan Ahli Majlis Fatwa Negara Republik Mesir dan Pengarah Buhuth (Bahagian Penyelidikan) di Darul Ifta’ Mesir. Bidang kepakaran beliau mencakupi semua disiplin pengajian Islam termasuk Akidah, Fiqah dan Tasawwuf. Selain dari bidang kefatwaan, beliau juga aktif mengajar mahasiswa Universiti al-Azhar.

Kesimpulan Final Isu Tarawih (11 Vs 20 Rakaat)

Adapun beberapa karya \nya antara lain Masa’il min ‘Ilmay Usul al-Fiqh wal-Qawa’id al-Fiqhiyyah (5 jilid), al-Ta’addud al-Diniyyah dan Makalah-Makalah Fatwa di Darul Ifta’ Mesir. Beberapa esei yang ditulis oleh Sheikh Dr. Ahmed Mamdouh termasuk “Masa’il min ‘Ilmay Usul al-Fiqh wal-Qawa’id al-Fiqhiyyah” (5 jilid), “al-Ta’addud al-Diniyyah”, dan “Kertas Fatwa di Darul Ifta ‘ Mesir. Karya beliau merangkumi pelbagai topik penting dalam pengajian agama dan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kefahaman umat Islam.


Adapun Darul Iftah adalah Lembaga Fatwa Mesir adalah salah satu institusi keagamaan di Mesir. lembaga ini berdiri untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional sejak berdiri pada tahun 1895/ 1311 H. Peran lembaga darul Iftah ini antara lain  menjelaskan agar umat Islam tetap dalam prinsip-prinsip Islam, dan menjelaskannya dengan cara yang benar, agar bahagia dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, dengan memperhatikan hukum-hukum Islam atas isu-isu baru dalam kehidupan modern. Lembaga Fatwa bersumber dari Qur’an dan Hadits, serta Ijmak ulama terdahulu untuk membantu umat Islam menjalani prinsip-prinsip Islam. Pemerintah Mesir telah mendukung Lembaga Fatwa ini dari berbagai hal sejak berdiri sampai sekarang.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.