SURAU.CO. Jagat media sosial baru-baru ini kembali ramai oleh potongan ceramah seorang tokoh kharismatik. Tokoh tersebut adalah Syekh Muhammad Abdul Gaos Saefulloh Maslul atau akrab dengan sapaan Abah Aos. Beliau menyampaikan pernyataan yang memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Abah Aos menyebut adanya “haramnya” pemimpin mengenakan peci hitam. Sebagai gantinya, beliau menekankan kewajiban pemimpin memakai peci merah putih.
Pernyataan ini mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian pihak memaknainya sebagai bentuk ekspresi nasionalisme religius yang kuat. Namun, banyak pihak lain yang mempertanyakan landasan fiqih di balik ucapan tersebut. Masyarakat perlu membaca fenomena ini secara jernih dan proporsional.
Perspektif Spiritual Abah Aos Tentang Peci
Abah Aos merupakan mursyid Tarekat Qadiriyyah Naqsyabandiyyah (TQN) Suryalaya yang memiliki banyak jamaah. Beliau tentu memiliki otoritas spiritual yang sangat besar di lingkungan pengikutnya. Dalam ceramahnya, beliau tidak melihat peci hanya sebagai penutup kepala biasa.
Bagi beliau, peci merah putih adalah simbol identitas kebangsaan yang sakral. Warna merah putih merepresentasikan tanggung jawab moral seorang pemimpin kepada negara. Sementara itu, beliau memandang peci hitam memiliki konsekuensi spiritual tertentu. Beliau memberikan nasihat simbolik agar pemimpin memiliki keteguhan spiritual yang tinggi.
Memahami Kategori Hukum Haram dalam Fiqih Islam
Persoalan mulai muncul ketika istilah “haram” masuk ke dalam ruang publik yang luas. Dalam tradisi fiqih Islam, kata haram bukan sekadar ungkapan moral atau simbolik semata. Haram merupakan kategori hukum syar’i yang memiliki implikasi sangat serius bagi pemeluknya.
Sesuatu disebut haram jika syariat melarangnya secara tegas berdasarkan dalil yang kuat. Dalil tersebut harus bersumber dari Al-Qur’an, Hadis sahih, atau kesepakatan ulama (Ijma’). Oleh karena itu, kita harus meninjau posisi peci dalam peta hukum Islam yang standar. Secara fiqih, penggunaan warna peci masuk dalam wilayah ‘urf atau adat kebiasaan. Hukum asalnya adalah mubah atau boleh bagi siapa saja.
Kedudukan “Peci” dalam Kitab-Kitab Kuning
Tidak ada satu pun dalil yang membatasi warna penutup kepala bagi seorang pemimpin. Islam tidak menjadikan warna pakaian sebagai standar keabsahan sebuah kepemimpinan. Bahkan dalam ibadah shalat, menutup kepala bukan merupakan syarat sah maupun rukun.
Kitab-kitab fiqih mu’tabar sering menjadi rujukan utama para santri dan ulama. Kitab seperti Fathul Qarib, Taqrib, hingga Fathul Mu’in tidak mewajibkan warna tertentu. Begitu pula dalam kitab I’anatut Thalibin yang sangat populer di pesantren. Peci tidak pernah menjadi elemen normatif yang menentukan benar atau salahnya seseorang. Perbedaan warna peci murni merupakan pilihan mode atau tradisi lokal masyarakat setempat.
Membedakan Pesan Moral dan Hukum Syariat
Sangat penting bagi kita untuk membedakan antara simbol kultural dan hukum syariat. Ucapan Abah Aos mungkin bertujuan memberikan dorongan semangat nasionalisme kepada pemimpin. Namun, menaikkan status simbol menjadi hukum haram atau wajib memerlukan pijakan dalil yang kuat.
Jika tanpa dalil syar’i, pernyataan tersebut bersifat ekspresi spiritual personal. Hal itu mungkin berlaku bagi doktrin internal sebuah jamaah tarekat. Namun, dalam ranah publik, fiqih normatif tetap menjadi rujukan utama yang bersifat universal. Islam adalah agama yang sangat berhati-hati dalam menetapkan simbol sebagai hukum tetap.
Bahaya Formalisme Beragama di Era Modern
Kegelisahan publik saat ini muncul karena adanya kecenderungan formalisme beragama yang kuat. Sebagian orang memperlakukan identitas lahiriah sebagai ukuran tunggal keimanan dan kesalehan. Hal ini sangat berbahaya karena mereduksi agama hanya menjadi simbol visual saja.
Padahal, substansi agama jauh lebih dalam daripada sekadar pakaian yang kita kenakan. Penggunaan identitas fisik berlebihan berisiko memicu penghakiman sosial dan polarisasi umat. Kita harus tetap fokus pada nilai-nilai substantif yang Islam ajarkan sejak dahulu. Simbol memang penting sebagai sarana, tetapi simbol bukan merupakan tujuan utama dalam beragama.
Fenomena ini seharusnya mengajak seluruh umat Islam untuk bersikap lebih dewasa. Karisma seorang ulama atau kiai tidak kita ukur dari warna pecinya. Kita mengukur kualitas seseorang dari keluasan ilmu dan kejernihan akhlaknya. Kebijaksanaan dalam menempatkan ajaran sesuai tujuannya (maqashid) juga sangat penting. (kareemustofa)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
