Opinion
Beranda » Berita » Negara Ragu Mengakui Krisis: Ujian Kepemimpinan atas Banjir Bandang di Sumatera

Negara Ragu Mengakui Krisis: Ujian Kepemimpinan atas Banjir Bandang di Sumatera

Ketika Negara Ragu Mengakui Krisis: Ujian Kepemimpinan atas Banjir Bandang di Sumatera
Ketika Negara Ragu Mengakui Krisis: Ujian Kepemimpinan atas Banjir Bandang di Sumatera

 

SURAU.CO – Ketika Negara Ragu Mengakui Krisis: Ujian Kepemimpinan atas Banjir Bandang di Sumatera. Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera bukan sekadar bencana alam biasa. Skala kerusakan, jumlah korban jiwa yang menembus ribuan, ratusan orang hilang, serta kerugian materi yang sangat besar menempatkan peristiwa ini sebagai krisis kemanusiaan nasional. Namun hingga kini, negara melalui Presiden belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Keputusan ini patut dikritisi, bukan semata sebagai pilihan kebijakan, tetapi sebagai refleksi kualitas kepemimpinan dan tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyatnya.

Dalam situasi bencana, kepemimpinan diuji oleh kecepatan, ketegasan, dan keberpihakan. Penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol administratif, melainkan pintu masuk bagi mobilisasi sumber daya nasional, percepatan anggaran, dan pembukaan akses bantuan internasional. Ketika fakta lapangan menunjukkan pemerintah daerah kewalahan, infrastruktur lumpuh, dan korban terus bertambah, keraguan negara untuk mengambil langkah luar biasa justru berpotensi memperparah dampak kemanusiaan.

Diskresi Status Bencana

Secara hukum, Presiden memang memiliki diskresi untuk menetapkan status bencana. Namun diskresi bukanlah kekuasaan absolut. Ia dibatasi oleh prinsip rasionalitas, kepatutan, dan tujuan utama negara: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketika data objektif menunjukkan skala bencana yang luas dan sistemik, menunda atau menolak penetapan bencana nasional dapat dipandang sebagai kegagalan membaca krisis dan kegagalan memprioritaskan keselamatan warga.

Persoalan menjadi semakin serius ketika muncul laporan hambatan terhadap masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri. Dalam kondisi darurat, prosedur administratif yang kaku termasuk kepabeanan dan fiskal seharusnya disederhanakan. Setiap keterlambatan distribusi bantuan berbanding lurus dengan bertambahnya penderitaan korban. Negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melanggar hak hidup, tetapi juga memiliki kewajiban positif untuk secara aktif mencegah hilangnya nyawa. Ketika bantuan terhambat dan respons melambat, kegagalan itu tidak lagi bersifat teknis, melainkan struktural.

Kepastian Hukum dan Jalan Demokrasi Desa Balusu

Banjir bandang di Sumatera juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan lingkungan yang telah lama diabaikan. Pengundulan hutan, pembukaan lahan sawit secara masif, serta lemahnya pengawasan tata ruang telah meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologis. Dalam konteks ini, bencana bukan semata “takdir alam”, melainkan konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang mengorbankan daya dukung lingkungan. Ketika negara enggan menetapkan status bencana nasional, muncul kecurigaan publik bahwa ada kegagalan kebijakan bahkan potensi konflik kepentingan yang ingin disembunyikan.

Dari sudut pandang hukum tata negara

Kondisi ini lebih dahulu melahirkan tanggung jawab politik. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat dan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme konstitusional. Namun secara teoritis, apabila terbukti bahwa kelalaian negara dalam merespons bencana menyebabkan hilangnya nyawa dalam jumlah besar, wacana pertanggungjawaban hukum dan pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat sepenuhnya diabaikan. Hak hidup adalah hak fundamental yang tidak boleh dikorbankan oleh pertimbangan citra, ekonomi, atau politik jangka pendek.

Yang dibutuhkan saat ini bukan defensif, melainkan koreksi kebijakan. Pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah tegas: menetapkan status bencana nasional, membuka jalur darurat bantuan kemanusiaan, serta memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif. Pada saat yang sama, audit menyeluruh terhadap perizinan lingkungan di wilayah terdampak harus dilakukan. Disertai moratorium sementara pada aktivitas yang memperparah kerentanan bencana.

Kepemimpinan sejati tidak diukur dari kemampuan menutupi krisis, melainkan dari keberanian mengakuinya dan bertindak cepat demi keselamatan rakyat. Negara tidak boleh berlindung di balik diskresi administratif ketika nyawa manusia dipertaruhkan. Dalam negara hukum, kekuasaan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Jika tanggung jawab itu diabaikan, maka legitimasi moral dan politik kepemimpinan pun layak dipertanyakan. (Candra Darwis)

SPBU, Energi Rakyat, dan Krisis Amanah Publik

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.