SURAU.CO – Poligami adalah salah satu isu yang paling sering diperbincangkan dalam masyarakat. Ada yang menolaknya mentah-mentah, ada yang membelanya tanpa pertimbangan, dan ada pula yang mencoba melihatnya secara jernih melalui kaca mata syariat. Islam pada dasarnya tidak pernah memerintahkan poligami, namun juga tidak menutup pintunya bagi kondisi tertentu. Karena itu, pembahasan tentang poligami harus ditempatkan dalam bingkai ilmu, keadilan, dan kebijaksanaan.
Poligami dalam Al-Qur’an
Sumber utama syariat, yakni Al-Qur’an, memberikan aturan poligami dalam, QS. An-Nisa’ ayat 3:
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”
Ayat ini menjelaskan beberapa hal penting:
Poligami adalah mubah (boleh), bukan wajib dan bukan pula sunnah secara mutlak.
Boleh dilakukan sampai empat istri.
Syarat utama adalah adil. Siapa yang khawatir tidak mampu berlaku adil, maka perintahnya jelas: cukup satu.
Adil yang Dimaksud Bukan Sekadar Nafkah
Keadilan dalam poligami bukan hanya adil memberikan nafkah dan giliran, tetapi juga:
Adil dalam perhatian dan kasih sayang lahiriah
Adil dalam tempat tinggal
Adil dalam pembelaan dan perlindungan
Namun, keadilan hati sepenuhnya tidak mungkin dicapai, sebagaimana dalam (QS. An-Nisa’ ayat 129). Karena itu, Islam menekankan agar suami tidak condong secara zalim pada salah satu istri sehingga menyakiti yang lain.
Poligami Tidak Layak Dijadikan Pelarian Nafsu
Sebagian masalah muncul bukan karena poligaminya, tetapi karena niat dan sikap pelaku poligami. Jika poligami dilakukan:
Karena bosan,
Karena mengejar nafsu,
Karena ingin gagah di hadapan orang,
maka ia tidak hanya salah secara moral, tetapi juga berisiko menzalimi pihak-pihak yang terlibat. Islam menuntut kedewasaan, niat suci, dan tanggung jawab yang besar.
Poligami di Masa Nabi ﷺ
Poligami pernah dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ, namun:
Bukan untuk kesenangan duniawi,
Bukan karena mencari kecantikan,
Tetapi sebagai bentuk dakwah, perlindungan terhadap janda syahid, dan memperluas jaringan sosial umat.
Poligami Nabi juga selalu diisi dengan akhlak tinggi, kelembutan, dan tanggung jawab sempurna. Inilah standar ideal yang seharusnya ditiru, bukan sekadar jumlah istri.
Tidak Semua Orang Cocok Berpoligami
Persoalannya bukan hanya soal “boleh atau tidak”, tetapi mampu atau tidak. Tidak semua suami sanggup berlaku adil, dan tidak semua istri sanggup menerima poligami. Karena itu, poligami tidak boleh dipaksakan, dan tidak layak juga diharamkan secara mutlak.
Pengalaman rumah tangga menunjukkan:
Ada keluarga poligami yang bahagia dan adil,
Ada pula yang porak-poranda karena kedzaliman dan kurangnya kesiapan.
Semua kembali pada iman, akhlak, dan kebijaksanaan.
Monogami Tetap Jalan Utama
Secara statistik, budaya, bahkan secara sosial, monogami adalah jalan mayoritas umat Islam. Inilah yang paling aman, paling stabil, dan paling sedikit menimbulkan konflik. Itulah sebabnya ulama menyebut poligami sebagai ruhsah (keringanan) untuk kondisi tertentu, bukan pilihan utama.
Prinsip Utama: Jagalah Agar Tidak Ada yang Tersakiti
Islam hadir untuk menegakkan kasih sayang, bukan melukai hati. Poligami yang dibolehkan adalah:
Poligami yang menjaga kehormatan istri,
Poligami yang menjamin nafkah lahir batin,
Serta, poligami yang tidak menjadikan anak-anak terlantar,
Poligami yang penuh amanah dan ketakwaan.
Jika poligami hanya menimbulkan air mata dan ketidakadilan, maka memilih satu istri adalah pilihan yang lebih takwa. Nabi ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.”
Penutup: Syariat Tidak Pernah Salah, Manusianya yang Perlu Dewasa
Poligami adalah bagian dari syariat, tapi syariat itu memerlukan:
Hati yang bersih,
Akhlak yang tinggi,
Tanggung jawab yang besar,
Dan kemampuan mengelola emosi.
Tanpa semua itu, poligami hanya menjadi sumber fitnah. Tetapi dengan semua itu, poligami bisa menjadi ladang pahala, perlindungan, dan keberkahan bagi keluarga. Oleh: Suparno, S.Sos.I – Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Sungai Gelam Kabupaten Muaro Provinsi Jambi. (Tengku Iskandar)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

