Kisah
Beranda » Berita » Poligami Dalam Islam

Poligami Dalam Islam

Poligami Dalam Islam
Poligami Dalam Islam

SURAU.CO. Poligami dalam Islam adalah diperbolehkan tetapi memiliki syarat-syarat ketat, seperti kewajiban berlaku adil terhadap semua istri, kemampuan finansial, dan batasan maksimal empat istri. Sejarahnya berasal dari tradisi pra-Islam dan Al-Qur’an membatasinya, bukan untuk mendorongnya. Banyak ulama berselisih paham, ada yang melihatnya sebagai kondisi darurat sosial dan ada yang sangat mempersulit pelaksanaannya karena rawan ketidakadilan.

Islam membolehkan praktik poligami dengan batasan maksimal empat istri. Praktik ini mengharuskan adanya syarat utama, yaitu keadilan antara semua istri. Seorang suami wajib memberikan keadilan material, giliran, dan perlakuan setara kepada para istrinya. Seseorang tidak boleh mempraktikkan poligami hanya karena nafsu semata atau ego. Tujuan utamanya adalah untuk menolong wanita (terutama janda) dan mencegah perbuatan zina, bukan untuk menambah jumlah istri secara sembarangan, dan pelaksanaannya harus dengan penuh tanggung jawab.

Syarat-syarat poligami dalam Islam

  • Adil: Harus mampu berlaku adil kepada semua istri, baik dalam hal lahir maupun batin (misalnya kebutuhan sandang, pangan, dan tempat tinggal).
  • Kemampuan finansial: Wajib mampu menafkahi semua istri dan anak-anaknya.
  • Batasan jumlah: Dibatasi maksimal empat orang istri sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 3.
  • Niat: Seseorang melakukan perbuatan tersebut dengan niat baik untuk memenuhi kebutuhan atau karena alasan darurat. Mereka tidak melakukannya sekadar karena keinginan pribadi atau untuk menzalimi orang lain.

Perspektif ulama

  • Mubah (boleh): Sebagian besar ulama menyatakan bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh dilakukan asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada).
  • Kondisi darurat: Beberapa ulama berpendapat bahwa poligami lebih tepat dipandang sebagai solusi darurat, bukan kebiasaan atau anjuran.
  • Memperketat: Ada ulama yang cenderung memperketat penafsiran, bahkan ada yang sampai mengharamkan poligami bagi yang tidak yakin mampu berlaku adil, seperti pandangan ulama Mesir di masa lampau.

Poligami dan hukum di Indonesia

  • Pemerintah Indonesia mengatur poligami melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Seorang pria harus mendapat izin dari Pengadilan Agama, mendapat persetujuan dari istri, dan memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi semua istri dan anak-anaknya, sesuai pasal 4 ayat (1).

Filosofi

Filosofi poligami dalam Islam berakar pada beberapa tujuan utama, yaitu kemaslahatan sosial untuk melindungi janda dan anak yatim, terutama di masa krisis, serta kemaslahatan individu seperti menjaga dari zina atau memenuhi kebutuhan biologis yang tidak dapat terpenuhi oleh satu istri. Islam membatasi praktik ini dengan batasan hukum yang tegas, yaitu maksimal empat istri, serta menetapkan syarat keadilan sebagai kewajiban bagi suami.

Tujuan dan filosofi poligami

  • Kemaslahatan sosial: Islam memperbolehkan poligami sebagai solusi untuk masalah sosial seperti banyaknya janda dan anak yatim pasca-perang. Hal ini memberikan perlindungan dan kesempatan untuk membangun keluarga baru.
  • Kemaslahatan individu:
    • Menghindari zina: Poligami dapat menjadi jalan keluar untuk menghindari perbuatan zina ketika suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya dengan satu istri.
    • Memaksimalkan produktivitas: Pria memiliki usia subur yang lebih panjang dibandingkan wanita. Poligami dapat menjadi cara untuk memakmurkan bumi dan meningkatkan populasi sesuai dengan tujuan produktivitas manusia.
  • Pembatasan dan regulasi:
    • Batasan jumlah: Al-Qur’an membatasi jumlah istri hingga maksimal empat, yang merupakan pengurangan dari praktik poligami tanpa batas pada masa jahiliah.
    • Keadilan sebagai syarat: Islam menetapkan bahwa suami wajib berlaku adil kepada semua istrinya, baik secara lahiriah maupun batiniah. Namun, kesepakatan ulama menyatakan bahwa keadilan adalah kewajiban, bukan syarat mutlak yang membuat nikah batal jika tidak terpenuhi sepenuhnya, karena keadilan merupakan hal yang sangat berat.

Penting untuk diperhatikan

  • Bukan kewajiban: Poligami tidak diwajibkan dalam Islam. Ini adalah pilihan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
  • Konteks khusus: Beberapa ulama menganggap poligami sebagai sesuatu yang bersifat mubah (diperbolehkan) dan pertimbangannya sangat bergantung pada kondisi individu dan sosial

Poin-poin kunci poligami dalam Islam:

  • Dibolehkan, bukan kewajiban: Poligami tidak diwajibkan dan tidak pula menjadi hak mutlak bagi laki-laki, melainkan sebuah pilihan yang dibolehkan dalam kondisi tertentu.
  • Batas maksimal: Islam membatasi jumlah istri maksimal empat, sebagai pembatasan terhadap praktik yang lebih bebas pada masa jahiliyah.
  • Syarat utama: Keadilan: Keadilan adalah syarat paling penting. Suami harus mampu berlaku adil di antara istri-istrinya dalam hal nafkah, giliran, dan perlakuan lainnya untuk mencegah ketidakadilan.
  • Tujuan mulia: Seseorang melakukan poligami bukan untuk didasari nafsu, melainkan untuk menjaga kehormatan, membantu wanita yang membutuhkan (seperti janda), dan mencegah perzinaan.
  • Pentingnya tanggung jawab: Seseorang harus menjalankan praktik poligami dengan penuh tanggung jawab. Jika suami tidak dapat memenuhi syarat keadilan, sebaiknya ia menghindari poligami.
  • Tafsir yang beragam: Ada perdebatan di antara ulama mengenai kebolehan poligami. Sebagian ulama membolehkan poligami dengan syarat yang sangat ketat. Sebagian lain berpendapat bahwa kondisi darurat membolehkan poligami. Beberapa pihak menganggap kebutuhan sosial tertentu memperbolehkan poligami.

(mengutip dari berbagai sumber)

Pasca Wafatnya Rasulullah: Sikap Abu Bakar Menghadapi Kemurtadan

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement