Ibadah
Beranda » Berita » Ilmu Itu Lebih Baik Daripada Harta

Ilmu Itu Lebih Baik Daripada Harta

Ilmu Itu Lebih Baik Daripada Harta
Ilmu Itu Lebih Baik Daripada Harta

SURAU.CO. Ilmu menjagamu, sedangkan harta harus kamu jaga. Ilmu bertambah ketika kamu amalkan. Harta berkurang saat kamu belanjakan atau infakkan. Selain itu, harta dapat hilang atau usang, tetapi ilmu terus berkembang dan abadi serta memiliki nilai kebaikan yang lebih lama dan mulia.

Filosofi “ilmu lebih baik daripada harta” mendasari beberapa perbedaan fundamental antara keduanya. Seseorang mengembangkan warisan ilmu saat ia membagikannya kepada orang lain. Ilmu menjaga pemiliknya dan terus melekat bahkan setelah pemiliknya meninggal dunia. Sebaliknya, pemilik harta mengurangi hartanya saat ia membagikannya. Harta membutuhkan penjagaan dan bisa lenyap sewaktu-waktu. Oleh karena itu, orang menganggap ilmu sebagai kekayaan sejati yang memberikan manfaat abadi.

Ilmuwan menganggap ilmu lebih berharga daripada kekayaan. Oleh karena itu, kita harus selalu menjaga kekayaan kita, karena kekayaan bisa hilang. Sementara itu, ilmu akan selalu melindungimu dan terus berkembang dalam dirimu.  Ali Bin Abi Thalib menyampaikan bahwa ilmu lebih baik dari kekayaan. Ilmu menjagamu (berbeda dengan kekayaan yang harus kamu jaga).

Perbedaan mendasar Ilmu Itu Lebih Baik Daripada Harta

  • Penjagaan: Ilmu menjaga pemiliknya dari keburukan, sedangkan harta mengharuskan pemiliknya untuk menjaganya dari bahaya dan pencurian.
  • Bertambah dan berkurang: Ilmu bertambah saat dibagikan, sedangkan harta berkurang saat dibelanjakan.
  • Dampak: Ilmu menerangi hati dan membimbing pemiliknya untuk memiliki tujuan yang mulia, sedangkan harta dapat membuat hati menjadi keras atau menjadi sumber kesombongan.
  • Warisan: Ilmu adalah warisan para nabi, sedangkan harta adalah warisan orang-orang kaya seperti Qarun.
  • Kematian: Harta akan hilang bersama kematian, tetapi ilmu akan terus hidup dan bermanfaat bahkan setelah pemiliknya meninggal dunia melalui amalan jariyah dan warisan ilmu yang bermanfaat.

Tujuan

  • Keabadian dan Manfaat Berkelanjutan: Ilmu pengetahuan adalah aset yang abadi. Ketika Anda membagikannya, ia justru bertambah dan bermanfaat bagi banyak orang secara turun-temurun. Harta, sebaliknya, cenderung habis, berkurang nilainya seiring waktu, atau hanya bermanfaat bagi pemiliknya saja.
  • Keamanan dan Portabilitas: Ilmu pengetahuan tidak dapat dicuri atau hilang dalam bencana alam. Ia melekat pada pemiliknya (di dalam pikiran) dan dapat dibawa ke mana saja tanpa beban. Harta membutuhkan penjagaan, perlindungan, dan rentan terhadap pencurian atau kerusakan.
  • Sumber Kekuatan dan Martabat: Ilmu memberikan pemiliknya kebijaksanaan, kemampuan mengambil keputusan yang tepat, dan martabat. Pengetahuan sering kali membuat orang yang berilmu lebih dihormati daripada orang yang sekadar kaya. Harta bisa memberikan kekuasaan semu kepada pemiliknya.
  • Membuka Jalan Menuju Harta (dan Lebih Banyak Lagi): Ilmu pengetahuan adalah kunci untuk menciptakan, mengelola, dan bahkan melipatgandakan harta. Banyak inovasi dan penemuan ilmiah yang pada akhirnya menghasilkan kekayaan materi yang besar. Namun, harta saja tidak dapat secara otomatis menghasilkan ilmu pengetahuan atau kebijaksanaan.
  • Pahala Akhirat (Perspektif Agama): Banyak keyakinan menganggap ilmu yang bermanfaat (ilmu nafi’) sebagai amal jariyah, terutama Islam. Mereka mendefinisikan amal jariyah sebagai perbuatan baik yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Seseorang bisa mendatangkan pahala melalui sedekah harta. Manfaat ilmu tidak terputus pahalanya. Islam sangat menekankan pentingnya ilmu nafi’ yang membawa kebaikan berkelanjutan.

Kesimpulan

Kesimpulan bahwa ilmu melindungi pemiliknya, sedangkan harta memerlukan perlindungan. Ilmu terus berkembang seiring waktu dan pengamalannya, sedangkan harta bisa hilang atau berkurang saat dibagikan. Selain itu, ilmu adalah warisan para nabi yang membawa ketenangan dan kemuliaan, sementara harta bisa membawa kesombongan dan pertanggungjawaban di akhirat kelak. (mengutip dari berbagai sumber)

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement