Surau.co. Ziarah kepada Nabi Muhammad Saw terus hidup dalam tradisi umat Islam, terutama dalam mazhab Syafi‘i. Umat Islam tidak hanya mempraktikkan amalan ini secara spiritual, tetapi juga merujuk pada dasar-dasar fikih yang kuat. Dalam Riyādhul Badi‘ah, Syaikh Muhammad Hasbullah Asy-Syāfi‘i menyusun penjelasan sistematis mengenai hukum, adab, serta tujuan ziarah ke makam Rasulullah Saw. Karena itu, artikel ini mengulas fikih ziarah ke Nabi berdasarkan kitab tersebut, kemudian memperkuatnya dengan ayat Al-Qur’an, hadis, dan pandangan para ulama, menggunakan bahasa yang akademik namun tetap ringan.
Hukum Ziarah ke Nabi Muhammad Saw Menurut Fikih Syafi‘i
Dasar Umum Hukum Ziarah
Dalam fikih Syafi‘i, para ulama menetapkan bahwa ziarah ke makam Nabi Muhammad Saw berstatus sunah muakkadah. Syaikh Hasbullah Asy-Syāfi‘i dalam Riyādhul Badi‘ah juga menegaskan hal tersebut ketika membahas adab menjenguk makam orang-orang saleh. Beliau menerangkan:
“وَيُسَنُّ لِمَنْ دَخَلَ الْمَدِينَةَ أَنْ يَزُورَ قَبْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبَرُّكًا وَتَعَظِيمًا”
“Disunahkan bagi siapa saja yang memasuki Madinah agar berziarah ke makam Nabi Saw sebagai bentuk tabarruk dan pengagungan.”
Kutipan ini secara jelas menunjukkan bahwa para ulama Syafi‘iyah menilai ziarah sebagai ibadah bernilai tinggi yang lahir dari rasa cinta dan penghormatan kepada Rasulullah Saw. Dengan menggunakan kalimat aktif, kita dapat menegaskan bahwa para imam mazhab menganjurkan ziarah, sehingga amalan ini tidak sekadar tradisi, melainkan ibadah yang memiliki dasar ilmiah.
Selanjutnya, dasar Al-Qur’an yang sering menjadi landasan adalah QS. An-Nisā’: 64:
﴿ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ ﴾
“Seandainya mereka, ketika menzalimi diri sendiri, datang kepadamu (wahai Muhammad), lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul memohonkan ampun bagi mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menggunakan kata jā’ūka (datang kepadamu) yang dipahami oleh para ulama sebagai anjuran mendatangi Rasulullah Saw, termasuk setelah beliau wafat.
Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ menyatakan:
“وَيُسْتَحَبُّ زِيَارَةُ قَبْرِ رَسُولِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْإِجْمَاعِ”
“Ziarah ke makam Rasulullah Saw hukumnya sunah menurut kesepakatan ulama.”
Pandangan ini memperkuat bahwa para ulama memandang ziarah sebagai amalan utama yang diwariskan sepanjang generasi. Dengan merujuk langsung pada sumber primer, pembahasan fikih ini tetap akurat dan ilmiah.
Kaidah Fikih tentang Ziarah ke Makam Nabi Saw
Maksud dan Tujuan Ziarah
Menurut Riyādhul Badi‘ah, ziarah ke Nabi mengandung tiga tujuan penting:
(1) mengagungkan Rasulullah Saw,
(2) bertabarruk dengan tempat-tempat suci yang terkait beliau, dan
(3) memperbanyak doa serta salam di tempat yang utama.
Syaikh Hasbullah Asy-Syāfi‘i menjelaskan:
“وَالْمَقْصُودُ مِنَ الزِّيَارَةِ إِظْهَارُ التَّعْظِيمِ لِرَسُولِ اللّٰهِ، وَالتَّبَرُّكُ بِمَشَاهِدِهِ الشَّرِيفَةِ.”
“Tujuan ziarah adalah menunjukkan penghormatan kepada Rasulullah dan bertabarruk di tempat-tempat mulia yang terkait dengannya.”
Dengan demikian, ziarah tidak berarti meminta kepada selain Allah, tetapi memperlihatkan cinta dan penghormatan kepada Rasulullah Saw.
Hadis riwayat An-Nasa’i menguatkan hal tersebut:
“مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي.”
“Siapa berziarah ke kuburanku, maka pasti ia memperoleh syafaatku.”
Karena itu, hadis ini memotivasi umat Islam untuk melakukan ziarah selama tetap menjaga adab syariat.
Kaidah Fikih Terkait
Kaidah penting yang relevan berbunyi:
“التَّابِعُ تَابِعٌ”
“Sesuatu yang mengikuti mendapatkan hukum sesuai yang diikutinya.”
Dalam konteks ziarah, umat yang mengagungkan Rasulullah Saw berarti turut mengagungkan syariatnya. Maka, perjalanan menuju makam beliau dapat bernilai ibadah selama diniatkan sebagai bentuk cinta syar‘i.
Kaidah lain menyatakan:
“الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا”
“Segala perkara bergantung pada tujuan-tujuannya.”
Dengan kaidah tersebut, ziarah tidak akan berubah menjadi syirik selama peziarah tetap meniatkan ibadah kepada Allah dan menghormati Rasul-Nya sesuai ajaran ulama.
Adab-adab Ziarah ke Makam Rasulullah Saw
Adab Lahir saat Tiba di Madinah
Para ulama Syafi‘iyah menjelaskan adab ziarah secara rinci. Riyādhul Badi‘ah menyebutkan:
“وَيَنْبَغِي لِمَنْ قَصَدَ الزِّيَارَةَ أَنْ يَتَأَدَّبَ بِأَدَبِ السَّفَرِ، وَيُكْثِرَ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ.”
“Orang yang hendak berziarah hendaknya menjaga adab perjalanan dan memperbanyak salawat kepada Nabi.”
Nasihat ini menegaskan bahwa ziarah bukan perjalanan biasa. Setiap langkah menuju Madinah menjadi ibadah yang menuntut kesadaran dan penghormatan.
Setibanya di Masjid Nabawi, peziarah dianjurkan memperbanyak salat, doa, zikir, dan membaca Al-Qur’an untuk memperkuat ruhani sebelum menuju makam Nabi.
Adab di Hadapan Makam Nabi
Ketika peziarah sudah berada dekat makam Rasulullah Saw, ia menjaga adab, merendahkan suara, dan menghadap kiblat ketika berdoa. Imam Malik berkata sebagaimana diriwayatkan Al-Qadhi ‘Iyadh dalam Ash-Shifā:
“مَا كُنْتُ أَرَى أَحَدًا يَرْفَعُ صَوْتَهُ عِنْدَ قَبْرِ النَّبِيِّ.”
“Aku tidak pernah melihat seseorang meninggikan suara di dekat makam Nabi.”
Pendapat ini menunjukkan kehormatan tinggi yang dijaga ulama Madinah. Ulama Syafi‘i juga menjelaskan bahwa salam disampaikan dengan menghadap makam, sedangkan doa dilakukan sambil menghadap kiblat.
Bolehkah Bertawassul saat Ziarah?
Kedudukan Tawassul Menurut Para Ulama
Dalam Riyādhul Badi‘ah, Syaikh Hasbullah Asy-Syāfi‘i membolehkan tawassul kepada Nabi untuk mencari keberkahan doa. Jumhur ulama, termasuk ulama Syafi‘iyah, menerima kebolehan tawassul kepada Rasulullah Saw baik ketika hidup maupun setelah wafat.
Hadis sahih tentang tiga orang yang terperangkap dalam gua—yang bertawassul dengan amal saleh—menjadi dasar penting. Kaidahnya menyatakan:
“لَا بَأْسَ بِالتَّوَسُّلِ بِالصَّالِحِينَ”
“Tidak masalah bertawassul melalui orang-orang saleh.”
Imam Ahmad bin Hanbal juga berkata dalam Al-Wasīlah:
“يَتَوَسَّلُ إِلَى اللّٰهِ بِالنَّبِيِّ فِي دُعَائِهِ.”
“Seseorang boleh bertawassul kepada Allah melalui Nabi dalam doanya.”
Bentuk Tawassul yang Dibolehkan
Para ulama menegaskan bahwa tawassul tidak berarti meminta kepada Nabi. Peziarah tetap meminta kepada Allah, sedangkan Nabi menjadi wasilah agar doa lebih mustajab. Dengan demikian, tawassul berdiri di atas dasar fikih yang benar dan sesuai dengan pandangan jumhur ulama.
Perjalanan Ziarah sebagai Ibadah yang Terjaga
Perjalanan Khusus Ziarah
Sebagian orang mempertanyakan hukum bepergian khusus untuk berziarah ke makam Nabi. Para ulama Syafi‘i menjelaskan bahwa Islam tidak melarang perjalanan dengan tujuan utama ziarah. Hadis tentang “tiga masjid” dipahami sebagai penjelasan keutamaan salat, bukan larangan perjalanan ke tempat lain.
Imam Al-‘Izz bin Abdussalam dalam Qawā‘id al-Ahkām menyatakan:
“السَّفَرُ لِزِيَارَةِ النَّبِيِّ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرَبِ.”
“Perjalanan untuk berziarah kepada Nabi termasuk ibadah yang paling agung.”
Dengan demikian, perjalanan menuju Madinah menjadi ibadah terpuji.
Prioritas Ibadah Selama Ziarah
Selama menetap di Madinah, peziarah dianjurkan menjaga salat berjemaah, memperbanyak salawat, dan memuliakan Masjid Nabawi. Ibadah-ibadah tersebut memperkuat hubungan rohani dengan Rasulullah Saw secara syar‘i.
Penutup
Ziarah ke Nabi Muhammad Saw menurut Riyādhul Badi‘ah bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi perjalanan ibadah yang berlandaskan fikih kokoh. Para ulama telah menyusun panduan hukum, tujuan, dan adabnya dengan sangat rinci. Karena itu, seorang Muslim yang memahami panduan ini akan menapaki Madinah dengan hati yang lebih tenang dan penuh hormat.
Pada akhirnya, ziarah kepada Rasulullah Saw menjadi perjalanan cinta yang menghidupkan sunnah. Kendati jarak memisahkan, setiap langkah menuju Madinah membawa kerinduan, harapan, dan doa. Di hadapan makam suci Nabi, jutaan hati merendah sambil melafalkan salam—salam yang terhubung oleh sanad ilmu, cinta, dan iman yang terus menyala
*Gerwin Satria N
Pegiat literasi Iqro’ University Blitar
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
