Kalam
Beranda » Berita » Mengupas Kitab Kopi dan Rokok Syaikh Ihsan Jampes

Mengupas Kitab Kopi dan Rokok Syaikh Ihsan Jampes

SURAU.CO. Perbincangan mengenai kopi dan rokok selalu memiliki tempat istimewa di kalangan masyarakat Indonesia. Topik ini tidak pernah habis terkupas oleh waktu. Fakta menunjukkan bahwa fatwa haram atau makruh tidak serta-merta menyurutkan jumlah perokok. Data terakhir mencatat perokok di Indonesia mencapai 69,1 juta jiwa pada tahun 2021. Angka ini terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Fenomena ini ternyata sudah menjadi perhatian ulama Nusantara sejak lama. Salah satu ulama besar asal Kediri, Syaikh Ihsan bin Dahlan Jampes, menulis sebuah karya unik. Beliau menyusun kitab khusus yang membahas hukum kedua komoditas ini. Kitab tersebut bernama Irsyad al-Ikhwan libayan Syurbil Qahwah wad Dukhan

Sejarah Penulisan Kitab Irsyadul Ikhwan

Syaikh Ihsan Jampes menulis kitab ini sekitar tahun 1932. Beliau menggunakan format nazam atau syair dengan bahar rajaz. Pilihan format ini bertujuan agar para santri lebih mudah menghafal isinya yang memuat sekitar 160 bait syair  indah dan bermakna dalam.

Karya ini sebenarnya merupakan syarah atau penjelasan dari kitab Tadzkirah al-Ikhwan. Kitab induk tersebut merupakan buah tangan Syaikh Ahmad Dahlan Semarang, seorang ahli falak terkemuka. Syaikh Ihsan merasa perlu memberikan penjelasan lebih rinci terhadap karya gurunya tersebut.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

Motivasi penulisan kitab ini juga terbilang unik. Sejarah mencatat bahwa Syaikh Ihsan menulisnya sebagai jawaban atas sindiran seorang kiai. Kiai tersebut menyindir kebiasaan Syaikh Ihsan yang gemar merokok dan minum kopi. Alih-alih marah, Syaikh Ihsan menjawabnya dengan karya ilmiah yang memukau. Beliau membuktikan bahwa ulama menyikapi masalah ini dengan dalil yang kuat, bukan sekadar emosi.

Pandangan Ulama Tentang Kopi

Syaikh Ihsan mengawali pembahasannya mengenai kopi. Beliau menjelaskan bahwa kopi baru masuk ke dunia Islam sekitar abad ke-10 Hijriah atau 1600 Masehi. Awalnya, perbedaan pendapat mewarnai kehadiran minuman hitam ini. Namun, seiring waktu, para ulama menemukan titik temu.

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum dasar kopi adalah mubah atau boleh. Kopi tidak mengandung unsur yang memabukkan seperti khamr. Bahkan, hukum minum kopi bisa berubah menjadi mustahab atau dianjurkan. Hal ini berlaku jika seseorang meminumnya untuk mengusir kantuk saat beribadah atau menuntut ilmu. Syaikh Ihsan menekankan aspek manfaat kopi bagi para penuntut ilmu dalam kitabnya.

Bagian paling menarik dari Kitab Kopi dan Rokok Syaikh Ihsan Jampes adalah pembahasan tentang tembakau. Syaikh Ihsan membagi pendapat ulama menjadi dua kubu besar secara objektif.

1. Kelompok yang Mengharamkan

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah

Syaikh Ihsan memaparkan pendapat ulama yang mengharamkan rokok pada bab kedua. Ulama seperti Syaikh Syihabuddin Al-Qalyubi dan Syaikh Ibrahim Al-Laqani memegang pendapat ini dengan teguh. Mereka menyamakan rokok dengan narkoba atau candu. Alasan utamanya adalah faktor kesehatan. Rokok dianggap merusak tubuh, melemahkan fisik, dan mengganggu akal. Selain itu, kaum sufi menilai rokok dapat mengotori jiwa. Hal ini tentu mengganggu proses penyucian diri atau tazkiyatun nafs.

2. Kelompok yang Membolehkan

Syaikh Ihsan kemudian menyajikan bantahan pada bab selanjutnya. Beliau mengutip pendapat Syaikh Abdul Ghani An-Nablusi dan Syaikh Ali Asy-Syibramalisi. Para ulama ini berpendapat bahwa tidak ada dalil nas (Al-Quran dan Hadis) yang secara tegas melarang tembakau. Mereka memandang hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Keharaman rokok hanya muncul jika terdapat faktor luar (thari’). Contohnya adalah jika rokok terbukti secara medis membahayakan nyawa seseorang secara langsung.

Keunikan Pemikiran Syaikh Ihsan

Syaikh Ihsan Jampes menunjukkan kecerdasan luar biasa melalui kitab ini. Beliau tidak memaksakan satu pendapat tunggal. Beliau justru mengajarkan cara berpikir yang moderat dan komprehensif.

Pendekatan beliau sangat menghargai konteks sosial dan budaya. Kopi dan rokok bukan sekadar benda konsumsi di nusantara. Keduanya telah menjadi media perekat sosial dalam tradisi jagongan atau musyawarah warga. Syaikh Ihsan memahami realitas ini dengan kacamata fikih yang luas.

Menyelaraskan Minimalisme dan Konsep Zuhud: Relevansi Kitab Riyadhus Shalihin di Era Modern

Beliau juga mengingatkan pentingnya etika. Meskipun seseorang memegang pendapat boleh, ia harus tetap menjaga adab. Merokok di majelis ilmu atau saat mendengarkan Al-Quran tetaplah perbuatan yang kurang pantas.

Biografi Singkat Syaikh Ihsan

Syaikh Ihsan bin Dahlan lahir di Jampes, Kediri, sekitar tahun 1901. Beliau tumbuh dalam lingkungan pesantren yang kental. Ayahnya adalah pendiri Pondok Pesantren Jampes Kediri. Syaikh Ihsan menimba ilmu dari berbagai ulama besar seperti Syaikh Kholil Bangkalan dan KH Hasyim Asy’ari.

Dunia mengenal beliau sebagai penulis yang produktif. Karya terbesarnya, Siraj al-Thalibin, menjadi rujukan internasional hingga Universitas Al-Azhar Mesir. Syaikh Ihsan wafat pada tahun 1952, namun karyanya tetap hidup hingga kini. Kitab Kopi dan Rokok Syaikh Ihsan Jampes menjadi bukti nyata keabadian pemikiran beliau dalam menyikapi dinamika umat.(kareemustofa)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement