SURAU.CO. Ilmu fardhu ain adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap individu muslim, seperti ilmu akidah dan fikih ibadah (contoh: shalat dan puasa). Sementara itu, ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian umat muslim, seperti kedokteran, ekonomi, dan teknologi. Selanjutnya, kewajiban ini gugur jika sudah ada sebagian orang yang menguasainya sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Ilmu fardhu ain, wajib bagi setiap individu muslim tanpa terkecuali. Tujuan untuk memiliki pemahaman agama yang kuat dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh: Ilmu akidah (keimanan), Ilmu fikih ibadah (cara shalat, puasa, zakat, haji), Ilmu akhlak (moral)
Ilmu fardhu kifayah, wajib bagi sebagian umat Islam. Jika sudah ada yang menguasainya, maka kewajiban tersebut gugur bagi sebagian besar yang lain. Tujuan untuk memenuhi kebutuhan umat secara kolektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Contoh: Ilmu kedokteran dan kesehatan, Ilmu ekonomi dan teknologi, Ilmu tafsir, hadis, dan tajwid, Mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, dan menguburkan)
Tujuan
Tujuan Ilmu Fardhu ‘Ain adalah untuk memastikan setiap individu Muslim dapat menjalankan kewajiban spiritual pribadinya dengan benar, seperti salat dan ibadah lainnya. Sementara itu, tujuan Ilmu Fardhu Kifayah adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara kolektif. Seperti keahlian di bidang kedokteran, sains, dan ekonomi. Sehingga ada sebagian umat yang mempelajarinya agar kewajiban kolektif tersebut terpenuhi.
Ilmu Fardhu ‘Ain
- Tujuan: Membentuk karakter dan meningkatkan kualitas spiritual individu dengan menjaga hubungan pribadi dengan Allah.
- Fokus: Pengetahuan yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap individu muslim secara personal.
- Contoh:
- Ilmu tentang akidah (keyakinan).
- Ilmu tentang tata cara salat, zakat, puasa, dan ibadah lainnya.
- Ilmu tentang membaca Al-Qur’an dengan tajwid.
Ilmu Fardhu Kifayah
- Tujuan: Memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat secara umum dengan ketersediaan keahlian tertentu.
- Fokus: Kewajiban kolektif yang gugur bagi individu lain setelah sebagian orang dalam komunitas memenuhinya.
- Contoh:
- Ilmu kedokteran dan kesehatan.
- Ilmu tentang hukum jenazah (mengurus jenazah).
- Ilmu sains, teknologi, dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Ilmu ushul fiqih, ilmu hadis, dan bahasa Arab.
Filosofi
Filosofi ilmu fardhu ‘ain adalah kewajiban individu yang harus dipelajari setiap muslim secara personal untuk menjalankan agamanya dengan benar, seperti ilmu tentang akidah, salat, dan puasa. Dengan demikian, Filosofi ilmu fardhu kifayah adalah konsep dalam Islam. Konsep ini menyatakan adanya kewajiban kolektif bagi umat Muslim untuk mempelajari ilmu-ilmu tertentu. Ilmu-ilmu tersebut dianggap penting bagi keberlangsungan dan kemajuan komunitas Muslim. Ilmu kedokteran adalah contoh dari ilmu fardhu kifayah. Sains dan teknologi juga termasuk dalam contoh ilmu fardhu kifayah. Tujuan dari kewajiban kolektif ini adalah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang dibutuhkan ada dalam komunitas.
Ilmu Fardhu ‘Ain
- Filsafat: Ilmu ini bersifat individual, fundamental, dan wajib dikuasai setiap muslim yang balig dan berakal untuk menjaga keutuhan keislamannya.
- Tujuan: Untuk memastikan setiap individu dapat menjalankan ibadah dan kewajiban agama secara mandiri dan benar.
- Contoh: Pengetahuan tentang akidah (keimanan), cara salat, puasa, dan zakat.
- Implikasi: Jika tidak dipelajari, individu tersebut akan berdosa karena mengabaikan kewajiban fundamentalnya.
Ilmu Fardhu Kifayah
- Filsafat: Kewajiban kolektif yang tidak harus dipelajari semua orang, tetapi harus ada sebagian umat muslim yang mempelajarinya untuk kepentingan seluruh komunitas.
- Tujuan: Untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan umat, baik dalam urusan agama yang mendalam maupun urusan duniawi.
- Contoh:
- Urusan agama: Ilmu tafsir, hadis, ushul fikih, dan ilmu agama mendalam lainnya.
- Urusan dunia: Ilmu kedokteran, sains, teknologi, ekonomi, dan keterampilan sosial.
- Implikasi: Jika tidak ada yang mempelajarinya, seluruh komunitas akan menanggung dosa.
Prioritas
Umat Islam memprioritaskan ilmu fardhu ‘ain karena ilmu tersebut merupakan kewajiban individu. Setiap individu muslim tidak dapat mewakilkan kewajiban mempelajari ilmu fardhu ‘ain kepada orang lain. Kewajiban mempelajari ilmu fardhu kifayah akan gugur jika sebagian umat Islam telah mempelajarinya. Sebagian umat Islam wajib mempelajari ilmu fardhu kifayah untuk memenuhi kewajiban kolektif. Ilmu fardhu ‘ain mendasari prioritas utama dalam kewajiban seorang muslim. Oleh karena itu, setiap Muslim harus mendahulukan mempelajari ilmu fardhu ‘ain, seperti aqidah (tauhid), fikih ibadah (seperti shalat, puasa), dan akhlak, sebelum atau bersamaan dengan mempelajari ilmu fardhu kifayah.
-
Ilmu Fardhu ‘Ain:
- Setiap individu wajib mempelajari hal tersebut tanpa terkecuali.
- Kewajibannya tidak gugur meski telah ada orang lain yang mempelajarinya.
- Contohnya adalah ilmu yang berkaitan dengan keesaan Allah (𝑇𝑎𝑢ℎ𝑖𝑑), cara beribadah yang benar (𝐹𝑖𝑞ℎ), dan akhlak mulia.
-
Ilmu Fardhu Kifayah:
- Islam membebankan kewajiban kolektif kepada komunitas Muslim.
- Jika sudah ada sebagian orang yang menguasainya (mencukupi), maka kewajiban bagi yang lain akan gugur.
- Masyarakat tidak mewajibkan ilmu kedokteran dan ilmu hitung secara personal. Masyarakat juga tidak mewajibkan ilmu syariat seperti tafsir, hadis, dan fikih bagi setiap orang. Seseorang cukup menguasai ilmu-ilmu tersebut secara umum dalam masyarakat. Ilmu-ilmu ini menjadi contoh bidang pengetahuan yang kewajibannya bersifat kolektif (fardhu kifayah), bukan perorangan (fardhu ain).
Seorang Muslim yang bijak akan berusaha melaksanakan keduanya sesuai dengan tuntunan syariat dan kondisi yang ada. Ia melakukannya dengan prioritas yang jelas. Selanjutnya, Kita harus mendahulukan prioritas yang merupakan fardhu ‘ain. Dengan demikian, pelaksanaan keduanya sesuai dengan tuntunan syariat. (mengutip dari berbagai sumber).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
