SURAU.CO – ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฒ๐น๐ถ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด๐ถ ๐ ๐ฎ๐ต๐ฟ๐ฎ๐บ ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ. ๐๐๐ช๐ข ๐๐๐ข๐๐ฃ๐๐จ๐ข๐ ๐๐๐จ๐๐ฉ๐๐ง๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐ง ๐๐๐ง๐ช๐จ ๐ฉ๐๐ช ๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐ง ๐๐๐๐๐ง๐ ๐ ๐๐ข๐๐๐ก๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ก๐๐๐ฉ ๐๐ ๐๐ก ๐๐๐ฃ ๐ ๐๐๐๐ง๐๐๐จ๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐.
๐๐๐๐๐ฃ๐๐๐ ๐ ๐๐ข๐๐๐ช๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐ฎ๐๐ข๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ข๐ค๐ง๐๐ก ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐ฎ๐๐ ๐๐ฉ ๐ ๐๐ก๐๐ข๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฝ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ฃ๐ ๐๐๐จ๐ ๐๐๐ ๐๐ฃ๐๐๐ก๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐๐ง ๐ฃ๐๐๐๐ง๐ ๐ ๐๐ข๐๐๐ก๐ ๐๐๐ง๐๐๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฉ๐๐จ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ง๐๐ฃ๐ฉ๐๐๐ง๐๐ฉ๐๐จ (๐ฝ๐๐ง๐๐๐ช๐ก๐๐ฉ) ๐๐๐ฃ ๐ฉ๐๐๐๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐ก๐๐ ๐๐ฃ๐ ๐ค๐ก๐๐ ๐ ๐๐๐ค๐๐ค๐๐๐ฃ ๐จ๐๐ ๐๐ก๐ค๐ข๐ฅ๐ค๐ ๐ฅ๐๐ข๐๐ ๐๐ง๐๐ฃ ๐ข๐๐ฃ๐ฎ๐๐ข๐ฅ๐๐ฃ๐.
Hubungan antarindividu harusnya diatur oleh nilai-nilai moral dan agama untuk menjaga harmoni serta kehormatan.
Namun, realitas pahit menunjukkan adanya kasus-kasus yang mencoreng nilai-nilai tersebut, salah satunya adalah inses, bahkan hingga tindakan keji berupa pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri.
Mahram Bahkan Anak Hasil Perzinahan
Fenomena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama, khususnya dalam Islam, yang dengan tegas mengatur hubungan mahram dan batasan-batasannya.
Dalam Islam, mahram didefinisikan sebagai seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang karena hubungan darah, susuan, atau perkawinan, dilarang untuk menikah satu sama lain. Al-Qurโan dengan jelas menyebutkan larangan ini dalam Surah an-Nisa ayat 23:
ุญูุฑููู ูุชู ุนูููููููู ู ุฃูู ููููุงุชูููู ู ููุจูููุงุชูููู ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู ููุนูู ููุงุชูููู ู ููุฎูุงููุงุชูููู ู ููุจูููุงุชู ุงููุฃูุฎู ููุจูููุงุชู ุงููุฃูุฎูุชู
โDiharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuanโ [QS. an-Nisa: 23].
Ayat ini menegaskan tujuh golongan yang menjadi mahram karena keturunan, termasuk ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan. Bahkan, anak hasil perzinahan pun termasuk dalam kategori mahram berdasarkan keumuman ayat ini. Hal ini menunjukkan bahwa ikatan biologis tetap dihormati dalam syariat, meski hubungan tersebut terjadi di luar pernikahan yang sah.
Hubungan Keluarga yang Sakral
Selain karena keturunan, hubungan mahram juga dapat terjadi karena susuan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad ๏ทบ:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุงูู: ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุจูููุชู ุญูู ูุฒูุฉู ููุง ุชูุญูููู ููู ููุญูุฑูู ู ู ููู ุงูุฑููุถูุงุนู ู ูุง ููุญูุฑูู ู ู ููู ุงููููุณูุจู
โDia (putri Hamzah) tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunanโ [HR. al-Bukhari].
Dengan demikian, susuan menciptakan hubungan mahram yang setara dengan keturunan, mencakup ibu susuan dan saudara sepersusuan. Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam memuliakan ikatan yang terjalin melalui proses menyusui, yang dianggap membentuk hubungan keluarga yang sakral.
Mahram karena perkawinan juga memiliki aturan ketat. Misalnya, ibu mertua menjadi mahram hanya dengan akad nikah, tanpa memerlukan hubungan suami-istri yang telah terjalin. Demikian pula, anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, sebagaimana dijelaskan dalam Surah an-Nisa ayat 23.
Pernikahan Bersaudara yang Dilarang
Selain itu, Islam melarang menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan serentak, sebagaimana sabda Rasulullah ๏ทบ:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุง ููุฌูู ูุนู ุจููููู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ููุนูู ููุชูููุง ููููุง ุจููููู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ููุฎูุงููุชูููุง
โTidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya.โ [HR. Muslim].
Namun, ketika salah satu dari dua wanita tersebut meninggal, pernikahan dengan yang lain menjadi diperbolehkan, seperti yang terjadi pada Utsman bin Affan yang menikahi Ummu Kulsum setelah Ruqayyah wafat.
Tragedi inses, terutama pelecehan seksual terhadap anak sendiri, adalah pelanggaran berat terhadap batasan mahram ini. Anak perempuan, sebagai mahram abadi, tidak hanya dilarang untuk dinikahi, tetapi juga harus dilindungi kehormatannya.
Pentingnya Menjaga Pandangan dan Kemaluan
Islam menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kemaluan, sebagaimana firman Allah dalam Surah an-Nur ayat 30-31:
ูููู ููููู ูุคูู ูููููู ููุบูุถูููุง ู ููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ููููุญูููุธููุง ููุฑููุฌูููู ู
โKatakanlah kepada para lelaki mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan merekaโ [QS. an-Nur: 30-31].
Lebih lanjut, hadis Rasulullah ๏ทบ kepada Asmaโ menegaskan batasan aurat:
ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฃูุณูู ูุงุก โููุง ุฃูุณูู ูุงุก !ุฅูููู ุงูู ูุฑูุฃูุฉู ุฅูุฐูุง ุจูููุบูุชู ุงููู ููุญูููุถู ููู ู ุชูุตูููุญู ุฃููู ููุฑูู ู ูููููุง ุฅููููุง ูุฐูุง ูููุฐูุงโ
โWahai Asmaโ! Sesungguhnya seorang perempuan yang sudah haid tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini (wajah dan kedua telapak tangan).โ [HR. Abu Dawud]
Mahram Harus Menjadi Benteng Perlindungan
Pelanggaran terhadap batasan ini, apalagi dalam bentuk pelecehan seksual, adalah dosa besar yang merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Kasus inses tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, merusak ikatan keluarga, dan mencoreng martabat kemanusiaan.
Islam mengajarkan bahwa hubungan mahram harus menjadi benteng perlindungan, bukan celah untuk nafsu yang menyimpang.
Untuk mencegah fitnah, Islam menganjurkan agar seseorang menghindari berduaan dengan mahram muโaqqat (sementara, seperti ipar) dalam situasi yang tidak perlu. Oleh karena itu, kasus inses dan pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran hukum syariat, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah menjaga kehormatan keluarga.
Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk kembali pada ajaran Al-Qurโan dan Sunnah, menjaga batasan mahram, dan melindungi generasi. Hanya dengan menegakkan nilai-nilai syariat, kita dapat membangun keluarga yang harmonis dan masyarakat yang bermartabat, jauh dari bayang-bayang dosa dan kerusakan moral.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, โSiapa Saja yang Termasuk Mahram?โ, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No. 13, 2011. (Rahmat Daily)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
