Sosok
Beranda » Berita » KH Sahal Mahfudh: Menggali Fiqih Sosial dan Maqashid Syariah untuk Keadilan

KH Sahal Mahfudh: Menggali Fiqih Sosial dan Maqashid Syariah untuk Keadilan

Dunia pemikiran Islam Indonesia memiliki satu tokoh besar. Beliau adalah KH. MA. Sahal Mahfudh. Publik mengenal beliau sebagai ulama karismatik. Kiai Sahal pernah memimpin Rais Aam Syuriah PBNU. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, warisan terbesar beliau bukan hanya jabatan. Warisan itu adalah gagasan KH Sahal Mahfudh Fiqih Sosial.

Pemikiran ini membawa angin segar. Fiqih tidak lagi kaku. Fiqih menjadi solusi nyata bagi masyarakat. Kiai Sahal mengubah wajah hukum Islam. Beliau menjadikan hukum Islam relevan dengan tantangan zaman. Kita perlu membedah pemikiran ini lebih dalam.

Mendefinisikan Ulang Peran Fiqih

Banyak orang memandang fiqih secara sempit. Mereka melihatnya hanya sebatas aturan halal dan haram. Kiai Sahal menolak pandangan sempit ini. Beliau menawarkan paradigma baru. Fiqih harus turun ke bumi. Fiqih harus menyapa realitas sosial. Inilah inti dari Fiqih Sosial.

Kiai Sahal melihat masalah di masyarakat. Kemiskinan merajalela. Kebodohan masih tinggi. Ketidakadilan terjadi di mana-mana. Fiqih tidak boleh diam. Hukum Islam harus hadir sebagai solusi.

Kiai Sahal menegaskan satu hal penting. Teks suci tidak berubah. Namun, realitas sosial terus bergerak. Kita harus menjembatani keduanya. Fiqih Sosial menjadi jembatan tersebut. Ia menghubungkan teks langit dengan masalah bumi. Pendekatan ini membuat hukum Islam terasa hidup.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

Maqashid Syariah Sebagai Landasan

Gagasan Fiqih Sosial memiliki fondasi kuat. Fondasi itu adalah Maqashid Syariah. Ini berarti tujuan-tujuan utama syariat. Kiai Sahal menggunakan konsep ini secara cerdas. Beliau tidak terpaku pada makna tekstual. Beliau menggali makna kontekstual.

Ulama klasik merumuskan lima tujuan syariat. Lima hal itu adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kiai Sahal menafsirkan ulang kelima poin ini. Beliau menyesuaikannya dengan konteks keindonesiaan.

Menjaga akal bukan sekadar melarang alkohol. Ini berarti kewajiban menyediakan pendidikan. Menjaga jiwa bukan hanya melarang pembunuhan. Ini mencakup jaminan kesehatan masyarakat. Menjaga harta bukan sekadar aturan zakat. Ini menyentuh pemberdayaan ekonomi umat.

Transformasi ini sangat radikal namun santun. Kiai Sahal mengubah kewajiban individu menjadi tanggung jawab sosial. Beliau mengajak umat Islam berpikir luas. Kesalehan ritual harus berbuah kesalehan sosial.

Relevansi Hukum Islam untuk Keadilan

Kita sering bertanya tentang fungsi hukum. Apakah hukum hanya untuk menghukum? Kiai Sahal menjawab dengan tegas. Hukum Islam bertujuan mencapai kemaslahatan. Kemaslahatan berarti kebaikan bersama.

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah

Keadilan sosial menjadi muara dari Fiqih Sosial. Kiai Sahal sering mengkritik praktik keagamaan yang egois. Seseorang rajin ibadah tetapi abai pada tetangga miskin. Sikap ini bertentangan dengan semangat Fiqih Sosial.

Beliau pernah berkata dalam sebuah kesempatan:

“Fiqih itu harus membumi, tidak boleh melangit terus sehingga tidak bisa dipraktikkan oleh masyarakat.”

Kutipan ini sangat mendalam. Kiai Sahal ingin fiqih menjadi alat pembebasan. Fiqih harus membebaskan manusia dari belenggu kemiskinan. Fiqih harus melawan ketidakadilan struktural.

Penerapan gagasan ini terlihat di Pesantren Maslakul Huda. Kiai Sahal mendirikan Biro Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (BPPM). Lembaga ini mengurus ekonomi warga. Mereka memberikan modal usaha. Mereka mendampingi petani. Ini adalah bukti nyata Fiqih Sosial. Teori berpadu dengan aksi.

Menyelaraskan Minimalisme dan Konsep Zuhud: Relevansi Kitab Riyadhus Shalihin di Era Modern

Dinamika Fiqih dalam Perubahan Zaman

Zaman berubah dengan sangat cepat. Teknologi berkembang pesat. Tantangan ekonomi semakin kompleks. Fiqih klasik mungkin tidak memiliki jawaban langsung. Kita membutuhkan metode istinbath (penggalian hukum) yang dinamis.

KH Sahal Mahfudh Fiqih Sosial menawarkan metode kontekstualisasi. Kita tidak membuang kitab kuning. justru membacanya dengan kacamata baru. mencari illat (alasan) hukum.  menerapkan semangat hukum tersebut pada kasus modern.

Contoh nyata adalah isu lingkungan. Fiqih klasik jarang membahas polusi industri. Namun, Fiqih Sosial bisa masuk ke sana. Kita menggunakan prinsip dharar (bahaya). Segala sesuatu yang membahayakan masyarakat hukumnya haram. Polusi merusak kesehatan. Maka, mencemari lingkungan bertentangan dengan Maqashid Syariah.

Pendekatan ini menjaga relevansi Islam. Islam tetap sesuai di setiap waktu dan tempat. Kiai Sahal telah membuktikan hal tersebut. Beliau mewariskan metode berpikir yang berharga. Generasi muda NU kini meneruskan estafet ini.

Membangun Peradaban yang Berkeadilan

Pemikiran Kiai Sahal melampaui batas ormas. Gagasannya menjadi milik bangsa Indonesia. Relevansi hukum Islam untuk keadilan sosial sangat terasa saat ini. Kesenjangan sosial masih menjadi musuh utama.

Kita bisa mengambil hikmah besar. Keadilan bukan hadiah dari langit. Kita harus memperjuangkannya. Fiqih menyediakan perangkat etis dan hukum. Kita tinggal menggunakannya dengan benar.

Pemerintah dapat mengadopsi nilai ini. Kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan. Kebijakan yang menyengsarakan rakyat adalah kebijakan yang cacat. Ini sejalan dengan prinsip tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kebijakan pemimpin harus berdasar pada kesejahteraan rakyat.

Kiai Sahal mengajarkan keberanian berpikir. Beliau tidak takut mendobrak kemapanan demi kebaikan. Beliau tetap santun dalam berbeda pendapat. Sikap tawadhu beliau menjadi teladan.

Kesimpulan

KH. Sahal Mahfudh telah pergi. Namun, pemikirannya tetap abadi. Konsep KH Sahal Mahfudh Fiqih Sosial adalah warisan tak ternilai. Ia mengajarkan kita cara beragama yang cerdas. Ia mendorong kita peduli pada sesama.

Maqashid Syariah bukan sekadar teori di atas kertas. Ia adalah panduan mewujudkan keadilan sosial. Hukum Islam hadir untuk memuliakan manusia. Kita memiliki tugas besar sekarang.  wajib melanjutkan perjuangan Kiai Sahal. Kita harus membumikan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.

Mari kita jadikan fiqih sebagai solusi. Mari kita bangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Semangat Kiai Sahal akan terus menyala. Cahaya pemikirannya menerangi jalan kita menuju keadilan hakiki.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement