Ibadah
Beranda » Berita » Halal dan Haram Dalam Islam

Halal dan Haram Dalam Islam

Halal dan Haram Dalam Islam
Halal dan Haram Dalam Islam

SURAU.CO.  Syariat Islam mengizinkan segala sesuatu yang halal untuk dikonsumsi. Umat Islam boleh melakukan perbuatan atau tindakan yang termasuk kategori halal. Syariat Islam membolehkan kita menggunakan benda-benda tersebut. Selanjutnya, syariat Islam melarang keras segala sesuatu yang haram untuk dikonsumsi. Syariat melarang umat Islam melakukan atau menggunakan segala sesuatu yang haram. Para ulama mendasarkan konsep ini pada hukum Islam. Hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Sebagaimana, konsep ini bertujuan menjaga kemaslahatan umat. Selanjutnya, umat Islam harus menghindari kemudaratan. Konsep ini memberikan kemaslahatan bagi umat.

Filosofi halal dan haram dalam Islam berakar pada ajaran untuk menjaga kemaslahatan. Ajaran tersebut juga bertujuan untuk menghindari kemudaratan. Selanjutnya, syariat Islam membolehkan segala sesuatu yang tergolong halal. Sebaliknya, syariat melarang keras sesuatu yang tergolong haram.  Konsep ini tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup segala aspek kehidupan manusia, dengan dasar hukum utama dari Al-Qur’an dan hadis.

Syariat membenarkan segala sesuatu yang halal. Kita boleh melakukan, mengonsumsi, atau menggunakan hal-hal halal tersebut. Tindakan-tindakan ini tidak menimbulkan dosa. Memberikan kemudahan, kemuliaan, kebaikan, keberkahan, dan kemanfaatan bagi manusia.Meliputi aspek benda (nabati, hewani, olahan), cara memperoleh sumber dan anggaran, penggunaan, proses pengolahan, serta pola konsumsi yang baik (thayyib).

Haram merupakan sesuatu yang dilarang keras oleh Allah SWT, di mana pelanggarnya akan mendapatkan dosa dan ancaman siksa. Melindungi manusia dari hal-hal yang membahayakan diri secara fisik, moral, dan akidah. Meliputi larangan yang tegas terhadap hal-hal tertentu, termasuk konsumsi.

Dampak positif halal membawa kebaikan dan keberkahan, serta cenderung membuat anggota tubuh lebih taat kepada Allah. Sedangkan dampak negatif haram dapat menyebabkan keburukan, kekotoran, dan kekejian. Mengonsumsi yang haram dapat menghalangi terkabulnya doa. Hal tersebut juga menghalangi diterimanya amal ibadah. Konsep ini mendorong umat Islam untuk selektif dalam setiap tindakan. Umat Islam perlu bersikap selektif bahkan dalam hal-hal kecil. Umat Islam mencari rezeki dan mengonsumsi makanan dengan selektif.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Halal

  • Definisi: Sesuatu yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan dosa jika dilaksanakan.
  • Prinsip: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (diperbolehkan) kecuali jika ada dalil yang menyebutkan keharamannya.
  • Contoh: Makanan dan minuman yang tidak mengandung zat-zat haram, serta transaksi yang jujur.

Haram

  • Definisi: Sesuatu yang dilarang keras oleh syariat dan pelanggarnya akan dikenakan dosa.
  • Prinsip: Larangan tegas yang diancam siksa di akhirat bagi yang melanggar.
  • Contoh: Daging babi, bangkai, darah yang mengalir, dan minuman keras (khamar).

Sumber hukum

  • Al-Qur’an: Sumber hukum utama yang menetapkan kehalalan dan keharaman suatu perkara secara eksplisit.
  • Hadis: Sunah Nabi Muhammad SAW yang merinci dan menjelaskan lebih lanjut hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an.

Faktor penentu status hukum

  • Faktor internal: Terkait dengan zat atau substansi suatu benda, seperti zat yang haram dan membahayakan.
  • Faktor eksternal: Terkait dengan cara memperoleh atau mengonsumsi sesuatu, seperti hasil korupsi, kejahatan, atau menyembelih hewan dengan menyebut selain nama Allah.

Konsep tambahan

  • Istihalah: Proses perubahan zat najis atau haram menjadi zat yang suci dan halal, seperti khamar yang berubah menjadi cuka.
  • Keadaan darurat: Membolehkan suatu yang terlarang dalam kondisi darurat untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.

Tujuan

Tujuan penetapan hukum halal dan haram dalam Islam adalah untuk melindungi manusia dari bahaya fisik dan mental, membimbing umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar selaras dengan syariat, dan sebagai bentuk kasih sayang Allah untuk menjaga umatnya dari kerusakan dan kerugian. Konsep ini memandu Muslim dalam membuat keputusan yang benar, menjaga kemurnian spiritual, serta memastikan ibadah dan rezeki memiliki keberkahan.

Tujuan hukum halal dan haram

Pertama, Perlindungan diri: Mencegah umat Islam dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental mereka, seperti mengonsumsi makanan haram yang dapat menyebabkan penyakit atau kerusakan.

Kedua, Pembimbing kehidupan: Memberikan panduan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal makanan, perilaku, dan gaya hidup, agar sejalan dengan ajaran Islam.

Ketiga, Menjaga kemurnian spiritual: Memastikan ibadah, doa, dan ibadah lainnya dilakukan dengan hati yang bersih dan tulus. Rezeki yang halal dapat memberikan ketenangan hati dan keikhlasan dalam beribadah.

Keempat, Menciptakan kebaikan dan keberkahan: Halal mengindikasikan bahwa sesuatu itu baik, membawa keberkahan, dan bermanfaat; sedangkan haram mengindikasikan keburukan, kekotoran, dan kekejian yang harus kita hindari.

Kitab Taisirul Khallaq

Kelima, Membentuk karakter taqwa: Dengan menjauhi hal-hal haram dan syubhat (meragukan), seorang Muslim menumbuhkan sifat taqwa (ketaatan kepada Allah).

Keenam, Membina hubungan sosial yang baik: Menjaga nilai-nilai syariat dalam masyarakat dan menghindari budaya permisif yang dapat merusak tatanan sosial.

Penerapan dalam kehidupan sehari-hari

Pertama, Memilih makanan dan minuman: Kita memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi sesuai dengan syariat, bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga untuk menjaga kebersihan spiritual.

Kedua, Melakukan transaksi ekonomi: Niat dan cara dalam bertransaksi harus jujur dan halal. Transaksi yang tampak legal di permukaan bisa menjadi haram jika niatnya menipu, contohnya dalam jual beli.

Ketiga, Menghindari hal-hal syubhat: Umat Islam dianjurkan untuk menjauhi hal-hal yang tidak jelas hukumnya (syubhat) selain hal-hal yang jelas-jelas haram, guna menjaga kehati-hatian dan ketaqwaan.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

(mengutip dari berbagai sumber)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement