SURAU.CO. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menyebut ada 437 ribu guru madrasah masih belum tersertifikasi. Padahal batas waktu kepemilikan sertifikat bagi guru madrasah adalah 10 tahun sejak undang-undang diundangkan, yaitu pada tahun 2015. Kenyataan ini tentu mengejutkan terkait dengan tata kelola guru madrasah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat rapat Baleg DPR pada Rabu (19/11). Menurut Amin perlu menegaskan kembali amanat regulasi. Undang-Undang 14 Tahun 2005, lanjut Amin, telah mengatur bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Batas waktu kepemilikan sertifikat tersebut adalah 10 tahun sejak peberlakuannya tahun 2015. “Artinya semua guru itu sudah harus tersertifikat profesi berarti 2015,” jelas Amin.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengungkapkan adanya fakta di guru madrasah yang tidak tersertifikasi yaitu memiliki 437 ribu guru. Kenyataan ini menunjukkan adanya pelanggaran oleh negara. Permasalahan ini bukan sekedar angka, tetapi juga menyangkut hak dan profesionalisme para pendidik.
Anggaran Terbatas Menjadi Akar Masalah
Menurut Amin lambatnya proses sertifikasi bukan karena ketidaksiapan para guru. Namun kendala utama terletak pada keterbatasan anggaran. “ Pemberian postur anggaran kepada, terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi,” jelasnya. Alokasi dana yang tidak memadai ini kemudian menghambat Kemenag memenuhi kebutuhan ideal sertifikasi guru.
Kondisi ini semakin para terkait persoalan status kepegawaian. Jumlah guru non-ASN Kemenag sangat besar dan banyak dari mereka yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Guru madrasah yang lulus passing grade jumlahnya lebih dari 31.629,” jelas Amin Suyitno. Menurutnya angka ini sangat timpang dengan formasi yang tersedia dari BKN yang hanya 520 formasi.
Atas persoalan ini Kemenag tidak tinggal diam dan merencanakan adanya skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN serta PPPK. Melalui in-passing, guru-guru tersebut dapat disetarakan golongan dan pangkatnya sesuai kualifikasi dan masa kerja mereka.
“Ambil contoh misalnya kalau guru karena kualifikasi S1, masa kerja 0 tahun mungkin sekitar 1.500.000. Itu pun nanti bisa dikonversi dengan sertifikasinya,” terang Amin. In-passing adalah instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru, selain pembentukan PPPK. Kemenag berharap klausul in-passing dapat masuk sebagai bagian penting dari revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Kesejahteraan Guru Madrasah Non-ASN dalam Sorotan
Sementara itu Menteri Agamam Nasaruddin Umar menyatakan bahwa ketimpangan anggaran antarsektor pendidikan masih menjadi masalah serius. Kemenag membina lebih dari 1,15 juta guru, di mana 95 persen di antaranya adalah guru swasta. Namun alokasi anggaran untuk madrasah masih jauh tertinggal daripada sekolah umum.
Dampak dari ketimpangan ini sangat terasa pada tingkat kesejahteraan para pendidik. “Masih banyak guru madrasah yang menerima honor antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan,” ujarnya. data menunjukkan lebih dari 31 ribu guru lulus passing grade seleksi PPPK. Namun, mereka belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi. Tingginya porsi belanja pegawai Kemenag juga menjadi hambatan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lale Syifaun Nufus, turut menyuarakan persoalan guru madrasah ini. Ia meminta pemerintah memberikan kebijakan yang lebih berpihak. Menurut Lale Syifa, guru madrasah swasta dengan sertifikat pendidik dan in-passing seharusnya bisa langsung menjadi PPPK tanpa tes. Terutama bagi guru berusia 40 tahun ke atas, dengan prioritas usia di atas 50 tahun. Selama ini, PPPK cenderung menyasar guru honorer di madrasah negeri.
“Guru madrasah swasta punya masa pengabdian yang panjang. Mereka layak mendapat penandatanganan PPPK tanpa tes,” tegas Lale Syifa. Ia juga menekankan agar mereka tetap ditempatkan di satmingkal (satuan kerja asal). Lale Syifa juga menyoroti banyaknya guru madrasah swasta yang memenuhi syarat sertifikasi. Namun, mereka belum dipanggil atau belum dinyatakan lulus. “Kita berharap pemanggilan dan kelulusan sertifikasi guru bisa dipercepat,” kata Lale Syifa. Sertifikasi yang cepat akan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja guru.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
