Khazanah
Beranda » Berita » Sekilas Tentang Sistem Ahlul Halli wal Aqdi Yang Akan Digunakan Dalam Pemilihan Ketua MUI

Sekilas Tentang Sistem Ahlul Halli wal Aqdi Yang Akan Digunakan Dalam Pemilihan Ketua MUI

ahlul halli wal aqdi.
Majelis Ulama Indonesia Atau MUI akan menggunakan Sistem Ahlul Halli wal Aqdi dalam Munas XI, lalu apa seperti apakah sistem tersebut.

SURAU.CO. Pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi dalam memilih pimpinannya. Menurut Ketua Steering Committee (SC) KH Masduki Baidlowi Ahlul Halli wal Aqdi dalam bahasa Indonesia dimaknai sistem sistem formatur.

“Kami itu punya sistem pemilihan  Ahlul Halli wal Aqdi . Kalau dalam Khulafaur Rosyidin itu memilih pemimpin itu adalah Ahlul Halli wal Aqdi atau kalau dalam bahasa Indonesia itu sistem formatur,” kata Kiai Masduki di Jakarta, Senin (17/11). Menurutnya akan ada 17 formatur untuk memilih pimpinan MUI periode 2025-2030 ini.

Acara yang akan berlangsung pada 20-23 November 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara ke 17 formatur itu terdiri dari pimpinan MUI demisioner. Untuk formaturnya sendiri antara lain adalah 5 perwakilan ormas. Kemudian perwakilan dari kampus dan pesantren serta tujuh perwakilan dari pengurus wilayah MUI.

Apa itu Ahlul Halli wal Aqdi

Secara bahasa Ahlu-Halli Wa al-‘Aqdi terdiri dari tiga kata yaitu Ahlul, yang berarti orang yang berhak (yang memiliki). Kemudian Halli, yang berarti melepaskan, menyesuaikan, memecahkan. ‘dan terkahir Aqdi, yang berarti mengikat, mengadakan transaksi, membentuk.
Para ahli fiqh siyasah merusmuskan Ahlu-Halli Wa al-‘Aqdi sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat. Dengan kata lain, Ahlu-Halli Wa al-‘Aqdi adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat.

Menengok dari sejarahnya tradisi ahlul hali wal aqdi telah ada semenjak Khalifah Umar bin Khattab. Sebelum meninggal beliau memilih orang-orang terpercaya sebagai wakil dari kaum Muslimin untuk mencari jalan keluar jika dirinya sebagai khalifah meninggal.
Wakil yang terpilih kemudian bermusyawarah, melakukan diskusi dan kemudian memutuskan sesuatu yang harus ditaati anggota ahlul halli dan kaum Muslimin. Ketika itu keputusannya adalah , memilih Utsman bin Affan menjadi pengganti Khalifah Umar bin Khattab.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

Menurut Ahli fikih

Kemudian sistem ini semakin populer. Dalam perkembangannya para fuqoha kemudian memformulasikan dalam bentuk ilmu fikih. Salah satunya Imam al-Mawardi. Dalam kitab al-Ahkam as-Sulthoniyah, Al Mawardi memasukkan lembaga ahlul halli wal aqdi sebagai institusi tersendiri. Imam Al Mawardi menyebt ahlu halli wal aqdi berfungsi semacam legislatif selainj institusi-institusi lain yang membantu khalifah dalam menjalankan pemerintahan.

Anggota Ahlul halli adalah perwakilan dari orang-orang yang berpengaruh dan penting di dalam umat, karena dalam wilayah yang luas dan umat yang banyak tidak mungkin satu orang diwakili satu orang, dan semua menjadi anggota ahlul halli. Al-Mawardi menyebut Ahlu-Halli Wa al-‘Aqdi dengan Ahl alikhtiyar. Hal ini karena merekalah yang berhak memilih khalifah. Sedangkan Ibnu Taimiyah menyebutkan Ahl Al- Syaukah. Sedangkan sebagian ulama menyebutnya dengan ahl al-Syura atau ahl al-Ijma’. Sementara al- Baghdadi menamakan mereka dengan ahl al-Ijtihad. Istilah yang lebih populer dipakai pada awal pemerintahan Islam tentang hal ini adalah ahl al-Syura Al-Mawardi menjelaskan beberapa syarat terkait ahlul halli wal Aqdi ini. Menurutnya orang yang bisa menjadi anggota ahlul halli wal aqdi ini adalah mampu berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan, berilmu pengetahuan dan memiliki wawasan dan kearifan.

Jumlah Anggota

Soal julah anggota dalam ahlul halli wal aqdi [ara ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat, bahwa pemilihan imam tidak sah kecuali dengan dihadiri seluruh anggota ahlul halli wal Aqdi dari daerah. Alasannya Hal agar imam (khalifah) terpilih mendapatkan persetujuan seluruh lapisan. Adapun landasan pendapat ini adalah pembaiatan (pengangkatan) Abu Bakar menjadi khalifah. Beliau terpilih oleh orang-orang yang hadir dalam pembaiatan, dan tidak menunggu kedatangan anggota yang belum hadir.

Kelompok ulama lain berpendapat, bahwa minimal lembaga yang memilih imam. Dalam hal ini Ahlul Halli wal Aqdi beranggotakan lima orang. Mereka dapat sepakat mengangkat imam, atau salah seorang dari mereka sendiri yang menjadi imam dengan restu anggota lain.
Adapun tugas daripada Ahlul Halli wal Aqdi terbatas pada dua hal. Pertama, mengajak kepada kebaikan, termasuk di dalamnya segala perkara umum seperti menetapkan hukum atau peraturan untuk rakyat melalui musyawarah. Kedua, menindak para penguasa yang zalim, yakni yang melakukan penyimpangan dalam pemerintahan. ( Dari berbagai sumber )

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement