SURAU.CO – Pokok Bahasan Dalil: إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُ “𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙩𝙞𝙜𝙖 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝙝𝙚𝙣𝙙𝙖𝙠𝙡𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩 𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙥𝙚𝙢𝙞𝙢𝙥𝙞𝙣.” (HR Abu Dawud).
Abu Dawud meriwayatkan hadis ini berturut-turut dari Ali ibn Bahrin, Hatim ibn Ismail, kemudian Muhammad ibn ‘Ajlan, selanjutnya dari Nafi’, dari Abu Salamah, dari penuturan Abu Hurairah yang berumber dari Nabi Muhammad ﷺ Abu Dawud juga meriwayatkan hadis ini dari jalur yang sama, tetapi berasal penuturan Abu Said al-Khudzri yang bersumber dari Nabi ﷺ.
Adapun Imam Ahmad meriwayatkan hadis senada berturut-turut dari penuturan Hasan, dari Ibn Luhai’ah, dari Abdullah ibn Hubairah, dari Salim al-Jaysyani, dari Abdullah ibn Amru yang bersumber dari Rasulullah ﷺ. yang bersabda:
…وَلاَ يَحِلُّ لِثَلاَثَةِ نَفَرٍ يَكُوْنُوْنَ بِأَرْضِ فَلاَةٍ إِلاَّ أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ
….𝘛𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘩𝘢𝘭𝘢𝘭 𝘣𝘢𝘨𝘪 𝘵𝘪𝘨𝘢 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘢𝘥𝘢 𝘥𝘪 𝘣𝘶𝘮𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘱𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘤𝘶𝘢𝘭𝘪 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘵 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘱𝘦𝘮𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢. (HR Ahmad).
Ibn Khuzaimah juga meriwayatkan hadis senada dari ‘Amar ibn Khalid al-Wasithi, dari al-Qasim ibn Malik al-Muzni dst. Al-Hakim meriwayatkannya dari Abu Muhammad al-Qasim ibn Malik al-Muzni, dst. Selanjutnya al-Qasim ibn Malik al-Muzni dari al-A’masy, dari Zaid ibn Wahab, dari penuturan Umar ibn al-Khaththab ra. yang berkata:
إِذَا كَانَ نَفَرٌ ثَلاَثً فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ ذَاكَ أَمِيْرٌ أَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
Jika ada suatu kelompok sebanyak tiga orang hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin atas mereka. Itulah amir yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ. (HR Ibn Khuzaimah dan al-Hakim).
Meminimalkan Perbedaan
Al-Hakim berkomentar, “Hadis ini sahih menurut syarat Syaykhayn (al-Bukhari dan Muslim) meski keduanya tidak mengeluarkannya.” Riwayat dari Umar ini juga dikeluarkan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih tetapi dengan ungkapan yang sedikit berbeda.
Makna Hadis; Pengarang ’Awn al-Ma’bûd memandang frasa “Idzâ kâna tsalâtsah” sebagai misal. Maknanya, jika terdapat jamaah (kelompok) terdiri dari minimal tiga orang falyuammirû ahadahum, hendaknya mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai amir (pemimpin) atas mereka.
Al-Khathabi berkata, “Rasulullah ﷺ. memerintahkan itu tidak lain agar urusan-urusan mereka terhimpun, pendapat mereka tidak tercerai-berai dan agar tidak terjadi perbedaan di antara mereka.”
>Asy-Syaukani menjelaskan bahwa dalam ungkapan hadis Abu Hurairah terdapat dalil bahwa Rasulullah ﷺ. mensyariatkan bagi setiap kumpulan tiga orang atau lebih hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir atas mereka. Sebab, pengangkatan amir itu bisa menyelamatkan mereka dari perbedaan yang mengantarkan pada pertikaian. Tanpa adanya pengangkatan amir, masing-masing akan bersikukuh dengan pendapatnya dan berbuat sesuai keinginan (hawa nafsu) masing-masing.
Akhirnya, mereka akan celaka. Pengangkatan seorang amir itu akan meminimalkan adanya perbedaan dan pendapat akan menyatu. Jika pengangkatan amir itu disyariatkan bagi tiga orang yang bepergian bersama di muka bumi, tentu bagi kelompok orang yang lebih banyak yang tinggal bersama di suatu wilayah sementara mereka memerlukan adanya amir itu untuk mengangkat kezaliman dan menyelesaikan persengketaan pensyariatan pengangkatan amir itu lebih utama dan lebih urgen. Hal itu merupakan dalil bagi orang yang berkata, “Wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang imam, para wali dan pemerintah (para penguasa).”
Mayoritas berpendapat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib, meski mereka berbeda pendapat apakah hal itu wajib secara akal atau secara syar‘i. Menurut kelompok yang lebih dominan, mayoritas Muktazilah dan Asy‘ariyah, hal itu wajib secara syar‘i. Menurut Imamiyah, hal itu wajib secara rasional saja. Adapun menurut al-Jahizh, al-Balkhi dan al-Hasan al-Bashri, hal itu wajib secara syar‘i dan menurut akal.”
Mengangkat Amir adalah Wajib
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan, “Jika telah diwajibkan pada kelompok yang paling kecil dan perkumpulan yang paling terbatas agar mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin, maka itu merupakan penyerupaan atas wajibnya hal itu (mengangkat seorang amir/pemimpin) pada kelompok yang lebih banyak dari itu.”
Wajibnya mengangkat seorang amir/pemimpin itu bisa disimpulkan dari hadis di atas. Pasalnya, ada perintah untuk mengangkat amir, yaitu frasa: fal yuammirû. Lalu terdapat qarînah (indikasi) yang menunjukkan perintah itu bersifat tegas, yaitu frasa: lâ yahillu, illâ (tidak halal kecuali). Ini menunjukkan bahwa mengangkat amir itu adalah wajib. Kewajiban itu merupakan sesuatu yang diwajibkan oleh syariah sebagaimana yang jelas dinyatakan oleh Umar ibn al-Khaththab di atas.
Jika syariah mengharamkan adanya tiga orang dari kaum Muslim yang bersama dan terus dalam keadaan tanpa seorang amir, lalu bagaimana dengan umat Muslim yang terus dalam keadaan tanpa seorang amir bagi mereka? Tentu saja hal itu lebih dilarang lagi. Artinya, jika bagi tiga orang dari kaum Muslim saja mereka diwajibkan mengangkat seorang dari mereka sebagai amir/pemimpin, maka umat Islam tentu lebih diwajibkan lagi untuk mengangkat seorang amir bagi mereka.
Pemahaman ini diambil berdasarkan mafhûm al-muwâfaqah dari hadis di atas. Amir yang wajib diangkat itu hanya satu, tidak boleh lebih. Hal itu karena hadis di atas menyatakan ahadahum. Dari ungkapan tersebut dapat ditarik mafhûm al-mukhâlafah, yaitu tidak boleh mengangkat amir lebih dari seorang saja. Amir bagi umat Islam itu adalah Imam, Khalifah atau Amirul Mukminin seperti yang ditetapkan oleh Ijmak Sahabat.
Jadi, hadis di atas menegaskan bahwa umat Islam wajib mengangkat seorang amir bagi mereka, tidak boleh lebih, yaitu wajib mengangkat seorang Imam, Amirul Mukminin atau Khalifah. 𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗱𝗶𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻 𝗨𝗺𝗮𝘁 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝘀𝗮𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗶?.
Indonesia Negara Sistem Demokrasi Liberals Dinasti jokowi
Indonesia adalah negara yang menjalankan sistem dan hukum pemerintahannya menganut sistem demokrasi, dengan dipimpin oleh Seorang Presiden dan Wakilnya yang dipilih langsung oleh rakyatnya. Artinya Indonesia bukanlah negara yang menjalankan sistem pemerintah berdasarkan sepenuh nya Hukum-Hukum dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala kerena bukan lah sebagai negara khilafah murni sebagaiman ada tersirat dalam UUD 1945 Pada Pembukaannya.
Artinya berdasarkan hukum syariat Islam Indonesia dituntut untuk menerapkan hukum hukum Allah jika ingin selamat dari azab Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan resiko mati dalam keadaan Jahiliyah sebagaimana ultimatum pada hadis Rasulullah ﷺ berikut ini;
Rasulullah ﷺ bersabda, “𝘉𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨𝘴𝘪𝘢𝘱𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘢𝘵𝘪 𝘵𝘢𝘯𝘱𝘢 𝘣𝘢𝘪𝘢𝘵 (𝘫𝘢𝘯𝘫𝘪 𝘴𝘦𝘵𝘪𝘢 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘪𝘮𝘢𝘮/𝘬𝘩𝘢𝘭𝘪𝘧𝘢𝘩), 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘪𝘢 𝘮𝘢𝘵𝘪 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘬𝘦𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘫𝘢𝘩𝘪𝘭𝘪𝘺𝘢𝘩.” (HR. Muslim).
Indonesia dipimpin Oleh Prabowo dan Gibran hasil Penghianatan KKN
Indonesia saat ini dipimpin Oleh Prabowo dan Gibran hasil dari Penghianatan KKN khsusunya pada pelegalan praktek Nepotisme Jokowi dengan Gibran anaknya sebagai wakil Presiden saat ini secara terang-terangan.
Pasangan Calon Presiden Prabowo dan Gibran saat Pilres 2024 bukanlah Paslon hasil dari Ijtimak Ulama Indonesia atau Paslon bukan yang ditunjuk Ulama karena tidak memenuhi kaidah sebagai Pemimpin dan Wakil presiden yang paling sesuai dengan Syariat Islam.
Artinya dalam hal ini Rezim prabowo Gibran berdasarkan Fakta Hari ini adalah Pasangan calon Khianat terhadap konstitusi dan juga sebagai Paslon gelap atau Paslon tidak termasuk rekomendasi Ulama Umat Islam Indonesia saat proses pencalonan sebelumnya .
Ada dua pokok masalah pada rezim Prabowo saat ini yakni pada masalah Penghianatannya terhadap Konstitusi dan Bukan sebagai Pilihan Ulam artinya bukan Pemimpin pilihan Islam.
Kedudukan Ulama adalah paling tinggi dalam Syariat Islam Karena Ulama berperan sebagai Pewaris Nabi, yang semestinya menjaga umat terjauh dari fitnah dan menyelamatkan Umat berdasarkan warisan Pengajaran Rasulullah ﷺ yakni Al-Qur’an sebagai Wahyu dan Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan As-Sunnah.
Waktu dan Situasi Khusus
Jadi selain dari Prabowo Menghianati Rakyat karena Nepotismenya dan Prabowo juga Menghianati Umat Islam, sementara Rasullullah ﷺ melarang hal ini dengan ancaman kekafiran atau kemurtadan keluar dari status ke Islaman jika umat Islam mendukung Penghinanatan sebagaimana Hadis Rasulullah ﷺ berikut ini;
𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 ﷺ 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗯𝗱𝗮: “𝗢𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗵𝗶𝗮𝗻𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝘂𝗺𝗮𝘁 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺, 𝗱𝗶𝗮 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗴𝗼𝗹𝗼𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗺𝗶.” (𝗛𝗥. 𝗠𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺).
Lantas bagaimana jika ada ulama yang berbaik dan membenarkan penghianat Prabowo Gibran dengan mendukung atau membiarkan saja hal yang sangat serius ini terjadi bagi urusan kemaslahatan seluruh Umat Islam Indonesia sekitar 240 juta jiwa saat ini? Hal ini jelas bukan lah yang harus umat ikutin juga karena otomatis akan masuk kedalam kelompok Pendukung Penghianatan juga sebagaimana dalil diatas dengan konsekwensi keluar dari Islam (Murtad).
Dalam syariat Islam Penerapan Hukum Hukum Allah sangat Tegas jelas terukur dan Terintegrasi dengan situasi dan kondisi pada sebuah kaidah hukumnya, misalnya Babi dalam Islam hukum nya Haram, tapi disaat tertentu jika tidak ada lagi yang dimakan atau memang satu-satunya Babi sebagai solusi agar bertahan hidup Hukum Haram pun akan berubah menjadi diperbolehkan dalam waktu dan situasi yang khusus.
Konsekuensi Kekal Di Neraka
Nah sekarang di Indonesia jika dalil babi haram bisa Halal kapan itu bisa dihalalkan? tentunya secara logika dalil babi halal baru bisa disaat Indonesia sudah kehilangan seluruh SDA nya Kekayaan Alam nya atau ketika Hutan sudah tandus gak ada lagi daun dan hewan yang diperbolehkan yang lain bisa dimakan barulah pada kondisi seperti itu Babi baru Halal ketika tidak ada lagi alternatif lainnya selain Hannya satu-satunya solusi dengan memakan Babi.
Jika kita kembali pada situasi politik saat Ini sebagai persamaan kasusnya, kapan Umat Islam boleh Mendukung penghinatan pada sistem dan Pemimpin umat disaat masih banyak solusi? Diantaranya solusi. Seperti dengan menegakkan keadilan dan menghukum para penghianat dan memakzulkan gibran. Karena Akar masalah Penghianatan Jokowi yang mengakibatkan kerusakan bangsa selama selama ini. Dan segera mengganti Sistem yang sudah rusak yang berkamuflase menjadi sistem Jokoisme dengan sistem Khilafah?
Seperti nya gak ada alasan kita untuk membenarkan penghianatan jika sesuai syariat islam yg sebenarnya. Penghianatan jelas penghianatan yang harus diadili dan dihindari supaya umat tidak termasuk menjadi bagiannya.
Artinya dalam hal ini jelas mendukung penghianatan umat Islam sudah masuk kedalam golongan penghianat. Secara langsung dengan ancaman keluar dari Islam (murtad) dengan konsekwensinya kekal dineraka.
Dari semua penjelasan diatas dapat kita simpulkan dimana saat ini umat Islam Indonesia terbesar didunia. Saat ini tidak memiliki pemimpin nya yang diberi amanah. Dan tanggung jawab untuk mengurusi urusan kemaslahatan Umat Islam, karena Jika ikut masuk kedalam bagian sistem khianat. Tentu ancaman nya jadi murtadin yang tidak termasuk kedalam Golongan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.
𝗕𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝘀𝘂𝗽𝗮𝘆𝗮 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝘀𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝘂𝗺𝗮𝘁 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺
Umat Islam Indonesia saat ini satu-satunya cara agar selamat adalah dengan mempercepat proses hukum. Seluruh penghianatan Jokowi dan disekitaran Jokowi cs, dan segera mempersiapkan sistem khilafah. Yang juga sesuai dengan amanat UUD 45 agar kita semua selamat dan tidak menjadi murtad dan mati dalam keadaan Jahiliyah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗮𝘁𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗯𝗮𝗶𝗮𝘁 (𝗷𝗮𝗻𝗷𝗶 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗶𝗺𝗮𝗺/𝗸𝗵𝗮𝗹𝗶𝗳𝗮𝗵), 𝗺𝗮𝗸𝗮 𝗶𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗸𝗲𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗷𝗮𝗵𝗶𝗹𝗶𝘆𝗮𝗵.” (𝗛𝗥. 𝗠𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺).
Kita sebagai umat mengharapkan keputusan tegas dengan langkah kongkrit secepatnya dari Ulama-Ulama kita. Dan Guru-guru yang sangat kita muliakan semuanya dalam menanggapi fakta politik dan kondisi umat saat ini supaya bisa selamat. Tidak lagi harus ditutupi seluruh ancaman nyata yang sesungguhnya dimana kita sebagai umat Islam terbesar didunia saat ini. Juga tidak menginginkan umur yang cuma 10 atau 20 tahun sisa atau mungkin ada yang 1 atau 7 hari lagi. Hidup didunia ini kita gadaikan hanya semata untuk kepentingan hawa nafsu dengan memilih hidup untuk mati berstatus jahiliyah. Dan murtad didunia untuk kehidupan kekal dineraka selamanya, dan tentunya hal seperti ini bukan lah pilihan sebagai Identitas Umat Islam.
Ukhuwah Islamiyah
“𝐈𝐧𝐬𝐲𝐚𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐚𝐦𝐢 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐔𝐦𝐚𝐭 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 𝐬𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐬𝐢𝐚𝐩 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐚𝐩𝐚𝐩𝐮𝐧 𝐤𝐨𝐧𝐬𝐞𝐤𝐰𝐞𝐧𝐬𝐢𝐧𝐲𝐚 𝐚𝐬𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐢𝐬𝐚 Hidup dan 𝐌𝐚𝐭𝐢. D𝐢𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐒𝐮𝐛𝐡𝐚𝐧𝐚𝐡𝐮 𝐖𝐚 𝐓𝐚’𝐚𝐥𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐤𝐡𝐢𝐚𝐧𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐫𝐭𝐚𝐝 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐍𝐞𝐫𝐚𝐤𝐚 Selamanya.”
Mari kita biasakan mengamalkan Doa yang diwariskan oleh Rasulullah ﷺ berikut ini, Rasulullah ﷺ senantiasa berdoa. “𝗔𝗟𝗟𝗔𝗔𝗛𝗨𝗠𝗠𝗔 𝗜𝗡𝗡𝗜𝗜 𝗔’𝗨𝗨𝗗𝗭𝗨𝗕𝗜𝗞𝗔 𝗠𝗜𝗡𝗔𝗟 𝗛𝗔𝗠𝗠𝗜 𝗪𝗔𝗟 𝗛𝗔𝗭𝗔𝗡𝗜 𝗪𝗔𝗟 ‘𝗔𝗝𝗭𝗜 𝗪𝗔𝗟 𝗞𝗔𝗦𝗔𝗟𝗜 𝗪𝗔𝗟 𝗝𝗨𝗕𝗡𝗜 𝗪𝗔𝗟 𝗕𝗨𝗞𝗛𝗟𝗜 𝗪𝗔𝗗𝗟𝗔𝗟𝗔’𝗜𝗗 𝗗𝗔𝗜𝗡𝗜 𝗪𝗔𝗚𝗛𝗔𝗟𝗔𝗕𝗔𝗧𝗜𝗥 𝗥𝗜𝗝𝗔𝗔𝗟. (𝘠𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩, 𝘢𝘬𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘪𝘯𝘥𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢-𝘔𝘶 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘬𝘦𝘨𝘶𝘯𝘥𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘶𝘬𝘢 𝘤𝘪𝘵𝘢, 𝘬𝘦𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬𝘮𝘢𝘮𝘱𝘶𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘭𝘢𝘴𝘢𝘯. S𝘪𝘧𝘢𝘵 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘤𝘶𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘬𝘪𝘳 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘪𝘭𝘪𝘵 𝘶𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘬𝘶𝘢𝘴𝘢𝘪 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 (𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘶𝘢𝘵 𝘻𝘢𝘭𝘪𝘮).” Wallahu A’lam
Tolong dibantu untuk menyebarkan informasi ini disetiap akun dimedia sosial kita agar banyak Umat yang tersadarkan sehingga dengan Ukhuwah Islamiyah. Kita Hanya bisa selamat satu sama lainnya keluar dari jeratan situasi kejahiliahan dan kemasiatan ini. Supaya bisa selamat didunia dan diakhirat dari kejaran dan pedihnya api neraka yang menyala-nyala. (Rahmat Daily)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
