Opinion
Beranda » Berita » Hukum Merokok Dalam Islam

Hukum Merokok Dalam Islam

Hukum Merokok Dalam Islam
Hukum Merokok Dalam Islam

SURAU.CO. Mayoritas ulama, ormas Islam seperti Muhammadiyah dan MUI, serta berbagai pandangan kuat lainnya menetapkan bahwa hukum merokok dalam Islam adalah haram (dilarang). Dalil bahwa merokok membahayakan diri sendiri dan orang lain, menyia-nyiakan harta, termasuk perbuatan buruk (khaba’is). Serta tidak selaras dengan prinsip menjaga kesehatan dan kemaslahatan, mendasari pendapat ini. Beberapa ulama/pandangan menganggap makruh (tidak disukai, namun tidak sampai haram) penggunaan [sesuatu yang dirujuk] jika tidak ada bahaya langsung dan tidak memabukkan. Meskipun mereka tetap tidak menganjurkannya karena hal itu dapat membahayakan kesehatan dan menyia-nyiakan harta.

Argumen hukum haram (mayoritas)

  • Dilarang membahayakan diri: Merokok berisiko menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, radang paru-paru, dan hipertensi, sehingga bertentangan dengan larangan dalam Al-Qur’an untuk tidak ‘menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan’.” (QS. An-Nisa’ 29) dan prinsip “tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (Hadis).
  • Termasuk khaba’is (sesuatu yang buruk): Ulama mengkategorikan rokok sebagai khaba’is yang dilarang dalam Islam. Hal ini merujuk pada prinsip syariah yang menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk (QS. Al-A’raf 157).
  • Menyia-nyiakan harta (tabzir): Uang yang digunakan untuk membeli rokok merupakan pemborosan karena tidak membawa manfaat duniawi maupun ukhrawi. Hal ini bertentangan dengan larangan membuang-buang harta (QS. Al-Isra’ 26-27).
  • Mengganggu orang lain: Banyak yang menganggap asap rokok yang berbau tidak sedap dan berbahaya bagi perokok pasif sebagai alasan kuat untuk tidak merokok, terutama di tempat-tempat umum atau di dekat orang yang tidak merokok.

Argumen hukum makruh (minoritas)

Tidak dianggap memabukkan atau mematikan secara langsung. Pertimbangan kemaslahatan (kebaikan) dan mudharat (keburukan) yang ditimbulkan tidak sampai pada tingkat kematian yang pasti. Namun, kami tetap menekankan bahwa merokok tidak dianjurkan karena memiliki banyak mudharat.

Mayoritas ulama menganggap hukum merokok dalam Islam haram, mengingat bahaya kesehatan yang sudah terbukti. Kami menyarankan agar kita yang masih merokok berusaha berhenti secara perlahan dan bertahap, serta memohon ampunan kepada Allah SWT.

Filosofi

Para ulama memperdebatkan filosofi hukum merokok dalam Islam, membaginya menjadi pandangan haram, makruh, dan mubah, berdasarkan prinsip menjaga kesehatan, mencegah mudarat, menghindari pemborosan harta, dan tidak merugikan orang lain. Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan “rokok”, banyak ulama menyimpulkan hukumnya melalui interpretasi prinsip-prinsip Islam yang lebih luas, seperti larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan memelihara kemaslahatan.

Argumen Mengharamkan (Haram)

  • Menghancurkan diri: Banyak orang menganggap merokok sebagai tindakan bunuh diri perlahan karena dapat menyebabkan penyakit berbahaya seperti kanker dan penyakit paru-paru.  Yang bertentangan dengan larangan dalam QS. Al-Baqarah: 195 dan QS. An-Nisa: 29.
  • Menyebabkan kemudaratan: Merokok menimbulkan kemudaratan bagi diri sendiri dan orang lain (perokok pasif), dan Islam melarang melakukan sesuatu yang membahayakan diri atau orang lain (termasuk melalui hadis).
  • Termasuk khaba’its: Masyarakat menganggap asap rokok dan kandungan racunnya sebagai sesuatu yang kotor dan buruk (khaba’its). Yang dilarang dalam QS. Al-A’raf: 157.
  • Pemborosan: Orang-orang menganggap penggunaan harta untuk membeli rokok sebagai pemborosan dan tindakan menghamburkan uang untuk hal yang tidak bermanfaat. Sesuai dengan QS. Al-Isra: 26-27.

Argumen Tidak Dianjurkan (Makruh

  • Bau tidak sedap: Bau asap rokok dapat mengganggu orang lain, terutama di tempat umum seperti masjid.
  • Dampak negatif pada ibadah: Merokok dapat melemahkan fisik dan mengganggu konsentrasi, yang dapat mempengaruhi kualitas ibadah.

Pandangan Mubah (boleh)

  • Beberapa ulama berpendapat bahwa hukumnya mubah, atau boleh, selama tidak menimbulkan kecanduan atau kemudaratan yang jelas.
  • Biasanya, orang menyertai pendapat ini dengan catatan bahwa jika unsur kemudaratan sudah terbukti, hukumnya berubah menjadi makruh atau haram.

Secara keseluruhan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama dan organisasi Islam mengenai hukum merokok. Namun, banyak fatwa dari lembaga-lembaga Islam mendasarkan pandangan yang mengharamkan atau setidaknya tidak menganjurkan (makruh) pada prinsip menjaga kemaslahatan hidup. Yaitu kesehatan (jiwa dan raga), akal, harta, dan kehormatan, serta tidak membahayakan orang lain.(mengutip dari berbagai sumber)

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement