SURAU.CO. Hukum dzikir menggunakan tasbih boleh secara umum, tetapi tasbih adalah alat bantu bukan tujuan ibadah. Beberapa ulama berpendapat dzikir menggunakan jari lebih utama karena sesuai dengan contoh Rasulullah. Sebagian ulama membolehkan penggunaan tasbih karena berfungsi sebagai perantara (wasilah) untuk membantu menghitung dzikir agar seseorang tidak salah atau lalai, asalkan niatnya bukan untuk pamer.
Tasbih hanyalah alat bantu untuk memudahkan dan memastikan jumlah dzikir yang tepat, bukan ibadah itu sendiri, seperti halnya pengeras suara untuk adzan atau pesawat untuk naik haji. Para sahabat sudah mengenal penggunaan tasbih atau alat bantu hitung lainnya. Sebagian ulama menganggap tindakan tersebut sebagai sunnah yang diperbolehkan. Jika seseorang khawatir salah hitung atau lalai saat berdzikir tanpa alat bantu, menggunakan tasbih lebih utama untuk menjaga kehati-hatian.
Dzikir dengan jari-jari tangan adalah praktik yang lebih utama karena sesuai dengan contoh Rasulullah dan para sahabatnya. Yang mengkhususkan jari-jari tangan untuk menghitung dzikir. Allah akan menjadikan jari-jari tangan sebagai saksi dan meminta pertanggungjawaban darinya di hari kiamat. Sehingga berdzikir dengannya lebih utama dan mendekati sunnah.
Setiap orang perlu menghindari perbuatan berdzikir dengan niat pamer atau riya’, baik menggunakan tasbih maupun jari-jari. Pastikan Anda menggunakan tasbih secara benar untuk berdzikir, bukan sebagai mainan.
Filosofi
Filosofi dzikir menggunakan tasbih berpusat pada fungsi tasbih sebagai alat bantu hitung yang membantu konsentrasi dan menjaga ketelitian jumlah bacaan dzikir, bukan sebagai tujuan utama ibadah. Umat Muslim dapat menggunakan tasbih untuk memudahkan dzikir, asalkan niatnya tulus (ikhlas) dan bukan untuk pamer (riya’). Meskipun demikian, berdzikir menggunakan jari-jari lebih utama karena anggota tubuh tersebut akan menjadi saksi di hari kiamat.
Argumen bolehnya menggunakan tasbih
- Alat bantu: Orang-orang menganggap tasbih sebagai alat bantu, sama seperti mereka menganggap pengeras suara sebagai alat untuk azan atau pesawat sebagai alat untuk naik haji. Sehingga penggunaannya tidak termasuk bid’ah karena tidak mengubah esensi ibadah itu sendiri.
- Membantu konsentrasi: Tasbih membantu menghitung jumlah dzikir agar tidak terjadi kesalahan, terutama bagi yang sering lupa atau ingin mencapai jumlah tertentu.
- Mengikuti praktik sahabat: Ada riwayat yang menunjukkan beberapa sahabat Nabi SAW, seperti Abu Hurairah, menggunakan alat bantu untuk menghitung dzikir, seperti benang dengan seribu simpul.
- Menjaga bilangan dzikir: Dengan tasbih, Anda bisa menghitung dzikir sebanyak 33 kali ‘Subhanallah’, 33 kali ‘Alhamdulillah’, dan 33 kali ‘Allahu Akbar’ setelah salat.
Argumen yang lebih memilih dzikir dengan jari
- Jari sebagai saksi: Allah menjadikan jari-jari tangan sebagai saksi di hari kiamat atas segala perbuatan, termasuk dzikir yang dilakukan.
- Lebih utama: Umat Muslim menganggap dzikir menggunakan jari-jari tangan lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah, karena jari-jari tersebut kelak akan berbicara dan memberikan kesaksian di hadapan Allah.
Pentingnya niat (ikhlas)
- Niat buruk: Penggunaan tasbih menjadi haram jika dilakukan dengan niat pamer, agar dianggap rajin berdzikir (riya’), atau untuk mendapatkan pujian dari orang lain.
- Niat baik: Sebaliknya, seseorang dapat menggunakan tasbih, dan penggunaan itu bernilai baik jika dilakukan dengan niat ikhlas untuk mempermudah dzikir.
Para ulama memperdebatkan hukum menggunakan tasbih untuk berdzikir, dan mereka sepakat bahwa perbedaan pendapat ini adalah masalah khilafiyah yang dapat ditolerir.
- Sebagian ulama tidak membolehkannya atau menganggapnya bid’ah, yang masyhur dari pendapat Syeikh al-Albani.
- Sebagian ulama lain membolehkannya karena fungsinya sebagai alat bantu, dengan syarat niatnya ikhlas.
- Sebagian ulama lain membolehkan tetapi menganggap dzikir dengan jari lebih utama.
Tujuan
Tujuan utama dzikir menggunakan tasbih adalah untuk memudahkan dan menghitung jumlah bacaan dzikir agar tetap konsisten dan terarah. Serta sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membersihkan hati. Ulama memperbolehkan hukumnya karena tasbih adalah alat (wasilah), bukan tujuan ibadah itu sendiri, meskipun berdzikir menggunakan jari lebih utama dan sesuai dengan sunnah jika aman dari kekeliruan.
Tujuan spiritual dan ibadah
- Menghitung jumlah dzikir: Tasbih berfungsi sebagai alat bantu untuk menghitung jumlah bacaan dzikir agar tidak terjadi kekeliruan.
- Mendekatkan diri kepada Allah: Berdzikir adalah bentuk pengabdian dan rasa syukur yang mendalam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Membersihkan hati: Dzikir membantu membersihkan hati, menenangkan jiwa, dan menjauhkan diri dari penyakit hati.
- Menjaga kekonsistenan: Memudahkan untuk konsisten dalam berzikir, terutama setelah salat, agar kesadaran ilahiah tetap terjaga.
Hukum dan pandangan ulama
- Diperbolehkan: Para ulama menetapkan bahwa penggunaan tasbih hukumnya diperbolehkan karena merupakan alat bantu (wasilah) untuk berdzikir, bukan sebagai ibadah itu sendiri.
- Lebih utama berdzikir dengan jari: Rasulullah SAW dan para sahabatnya mencontohkan berzikir menggunakan jari, dan mayoritas ulama sepakat bahwa cara ini adalah yang paling utama.
- Alasannya: Lebih afdhal menggunakan jari untuk berdzikir, karena jari akan menjadi saksi di hari kiamat.
- Kondisi yang dianjurkan: Untuk menghindari kesalahan hitung saat berzikir, sebaiknya kita menggunakan tasbih karena lebih utama daripada tidak berzikir sama sekali.
Kita perlu menghindari hal-hal tertentu
- Riya (pamer): Seseorang diharamkan menggunakan tasbih jika bertujuan untuk pamer amalan dan ingin disebut sebagai orang yang rajin berdzikir.
- Melalaikan: Hindari bermain-main dengan tasbih saat lisan tidak berdzikir kepada Allah SWT.
(mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
