Opinion
Beranda » Berita » Menyerobot Tanah Dalam Pandangan Islam

Menyerobot Tanah Dalam Pandangan Islam

Menyerobot Tanah Dalam Pandangan Islam
Menyerobot Tanah Dalam Pandangan Islam

SURAU.CO. Dalam pandangan Islam, melarang keras perbuatan menyerobot tanah atau mengambil hak milik orang lain secara zalim (tanpa hak atau izin yang sah), dan menganggapnya sebagai dosa besar. Tindakan ini termasuk dalam kategori kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil (tidak benar). Ajaran Islam mendasari larangan ini dengan dalil-dalil kuat dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, serta menetapkan konsekuensi yang berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi pada leher siapa pun yang mengambil sejengkal tanah secara zalim di hari kiamat. Surah Al-Baqarah ayat 188 melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Termasuk melalui penyerobotan atau manipulasi hukum.  Islam melindungi hak milik individu, dan mengambilnya tanpa izin adalah pelanggaran syariat. Tindakan ini termasuk dosa besar dengan ancaman hukuman di akhirat. Menyerobot tanah dalam Islam adalah perbuatan haram yang membawa dosa besar, kurangnya rasa takut kepada Allah, dan kerugian bagi orang lain. Seseorang yang melakukan penyerobotan harus mengembalikan tanah tersebut dan jika ada kerusakan, wajib menggantinya.

Surat AL-Baqarah Ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab-Latin: Wa lā takulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi litakulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Konsekuensi hukum di akhirat

  • Ancaman berat di akhirat: Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, akan dikalungkan dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat.
  • Mengapa ancamannya begitu besar: Tanah adalah sumber kehidupan dan tempat manusia menunaikan ibadah. Sehingga merampasnya sama dengan merampas rezeki dan hak hidup orang lain serta mengundang murka Allah.

Sanksi di dunia

  • Wajib mengembalikan tanah: Pelaku wajib mengembalikan tanah yang diserobot kepada pemiliknya.
  • Wajib mengganti rugi: Pelaku wajib mengganti kerusakan atau mengembalikan keadaan tanah seperti semula jika ada bangunan yang dibuat di atasnya.
  • Harus mendapatkan kerelaan pemilik: Jika sudah terlanjur menempati dan membangun, pelaku harus meminta kerelaan pemilik tanah. Jika pemilik tidak mengizinkan dan tetap tidak mau menerima bangunan/tanaman tersebut. Pelaku wajib memindahkan dan menanggung biaya perbaikan (atas kerusakan yang ditimbulkan).
  • Tidak boleh memaksa pemilik: Tidak ada yang boleh memaksa pemilik tanah untuk menerima bangunan atau tanaman yang dibuat di atas tanahnya, karena hal itu akan menambah kezaliman kepadanya.

Solusi penyelesaian sengketa tanah

  • Musyawarah dan mediasi: Pihak yang bersengketa sebaiknya menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan nilai ukhwah (persaudaraan) Islamiyah, bukan dengan cara mengambil paksa.
  • Bukti yang benar: Jika merasa benar, seseorang harus melakukan pembuktian dengan cara yang baik dan sesuai syariat.
  • Konsultasi dengan instansi terkait: Kami menganjurkan (Anda) untuk berkonsultasi dengan instansi terkait seperti Kepala Desa atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah sebelum membeli atau menguasainya.

Solusi penyelesaian sengketa tanah menurut Islam mencakup jalur non-litigasi seperti musyawarah, mediasi (shulhu), dan arbitrase (tahkim) untuk mencapai kesepakatan damai. Serta jalur litigasi (pengadilan) jika jalur non-litigasi gagal. Penekanan utama adalah pada penyelesaian secara damai dan adil berdasarkan prinsip syariat. Termasuk kewajiban mengembalikan atau mengganti rugi jika terjadi penyerobotan tanah.

  1. Penyelesaian non-litigasi (non-pengadilan)

  • Musyawarah dan Mediasi (Shulhu): Islam menganjurkan jalur utama ini. Kami mengajak pihak-pihak yang bersengketa untuk berdiskusi dengan bantuan mediator netral guna mencari kesepakatan yang adil dan damai.
  • Arbitrase (Tahkim): Jika mediasi gagal, para pihak dapat mengajukan sengketa tersebut ke arbiter netral, yang akan memutuskan berdasarkan prinsip syariah. Semua pihak harus mematuhi keputusan arbiter.
  1. Penyelesaian litigasi (pengadilan)

  • Pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan jika semua upaya damai tidak berhasil. Hukum yang berlaku akan menjadi dasar penyelesaian yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam dalam kasus ini.
  1. Prinsip dan ketentuan penting lainnya

  • Mengembalikan dan mengganti rugi: Pelaku yang menyerobot tanah wajib mengembalikan harta tersebut jika masih ada, atau mengganti kerugian jika terjadi kerusakan.
  • Pencegahan sengketa: Islam juga menekankan pencegahan sengketa melalui pencatatan tanah yang jelas, transparan, dan adil, serta kontrak yang sah.
  • Kewaspadaan dan kehati-hatian: Penting untuk berhati-hati dalam urusan tanah, memastikan legalitas sertifikat, mengecek keabsahan surat-surat ke instansi terkait (seperti BPN), dan memastikan tidak mengambil hak orang lain, karena ada ancaman dosa bagi yang melakukannya.

(mengutip dari berbagai sumber)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement