SURAU.CO. Islam memandang bahwa judi (maysir) hukumnya adalah haram (melarangnya). Surat Al-Maidah ayat 90 mendasari hal ini; ayat tersebut juga menyejajarkan judi dengan khamr (arak) sebagai hal yang harus dijauhi karena membawa banyak kerugian. Kerugian ini tidak hanya bersifat materi, tetapi juga merusak moral, sosial, dan kejiwaan, seperti menyebabkan kecanduan, permusuhan, dan kemiskinan.
Judi merusak harta benda melalui cara yang tidak halal dan dapat menghancurkan moral pelakunya. Judi menciptakan permusuhan dan kebencian antara orang yang menang dan kalah, serta mengancam hubungan sosial. Islam mengajarkan untuk mencari rezeki melalui usaha dan kerja keras, bukan mengandalkan keberuntungan semata seperti dalam judi. Sering bermain judi dapat membuat seseorang melupakan kewajiban ibadahnya dan menjauh dari Allah SWT.
Surat Al-Ma’idah Ayat 90
أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Hukum Islam secara tegas melarang perjudian berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, menjadikannya haram. Agama/Hukum melarang judi (maysir) karena termasuk perbuatan keji yang mengandalkan keberuntungan tanpa usaha, menimbulkan permusuhan, kebencian, dan merusak tatanan sosial serta moral. Hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan larangan ini dan mengharamkan judi. Proses bertahap pengharaman judi mencapai puncaknya ketika ayat di atas diturunkan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya larangan ini. Banyak orang menganggap judi sebagai dosa besar, meskipun tidak termasuk dalam kategori hudud. Dampaknya sangat merusak, baik secara finansial maupun moral, bahkan dapat memicu kejahatan lain.
Surat Al-Ma’idah Ayat 91
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Arab-Latin: Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi’a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalil dan alasan keharaman judi
Al-Qur’an:
QS. Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas menyebutkan larangan judi, dan menempatkannya bersama khamr dan berhala sebagai hal yang kotor yang harus dijauhi agar manusia mendapatkan keberuntungan.
Merusak tatanan sosial:
Judi sering kali menyebabkan permusuhan dan tidak adil, serta merusak hubungan sosial dan keluarga.
Mengakibatkan kerugian ekonomi:
Judi dapat menyebabkan kemiskinan serta pemborosan harta yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal berguna.
Dampak psikologis:
Judi dapat menimbulkan kecanduan, stres berlebihan, bahkan depresi atau tindakan kriminal karena harapan untuk untung secara instan.
Spriritual:
Syariat Islam melarang (perbuatan/hal tersebut) karena menjauhkan manusia dari tujuan hidup yang sebenarnya dan syariat Islam sendiri menganjurkan cara mendapatkan harta yang halal dan bermanfaat.
Perbedaan dengan kompetisi
Kita perlu membedakan antara judi dan kompetisi. Kompetisi yang tidak melibatkan taruhan antara peserta dan hanya berdasarkan kecakapan, seperti lomba lari atau musabaqah Al-Qur’an dengan hadiah dari panitia, tidak termasuk judi. Judi terjadi ketika ada unsur pertaruhan yang membuat salah satu pihak akan mendapatkan harta dari pihak yang kalah.
Dampak Judi
Dampak judi dalam Islam sangatlah negatif, meliputi kerugian ekonomi, masalah psikologis seperti stres dan kecanduan, kerusakan sosial seperti pertikaian keluarga, dan menjauhkan diri dari ketaatan kepada Allah SWT. Secara spiritual, judi adalah perbuatan setan yang menghalangi manusia dari mengingat-Nya dan melaksanakan salat, serta mendorong perilaku yang merusak.
Ekonomi:
Judi menyebabkan kerugian finansial, utang, dan ketidakstabilan ekonomi keluarga, bertentangan dengan prinsip Islam yang mendorong penggunaan harta untuk hal yang bermanfaat.
Psikologis:
Judi dapat menyebabkan kecanduan, stres, kecemasan, dan depresi akibat gejala putus zat (withdrawal) saat berhenti berjudi.
Sosial:
Judi dapat merusak hubungan keluarga dan komunitas, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menurunkan produktivitas masyarakat.
Spiritual:
Allah SWT secara tegas melarang judi dalam Al-Qur’an. (QS. Al-Ma’idah: 90-91) karena merupakan perbuatan setan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah serta salat.
Mengapa judi dilarang dalam Islam?
Rugi:
Judi adalah aktivitas yang berpotensi merugikan secara finansial, psikologis, dan sosial.
Perbuatan Setan:
Al-Qur’an mengategorikan judi sebagai perbuatan setan yang mengotori jiwa dan membawa keburukan.
Menggiring ke Dosa:
Judi dapat mengarah pada perbuatan dosa lainnya karena sifatnya yang tidak bertanggung jawab, seperti kecanduan dan kesulitan finansial.
Jalan Tobat
Jalan tobat judi menurut Islam meliputi pertobatan sungguh-sungguh, memperbanyak sedekah, memohon ampun kepada Allah, menghapus harta haram, serta menguatkan tekad untuk tidak mengulanginya. Setelah bertobat, segera tinggalkan pergaulan dengan penjudi, cari rezeki yang halal, dan perbanyak ibadah agar terhindar dari godaan.
- Tobat dan menyesal: Berhenti dari perbuatan dosa adalah langkah utama. Sesali perbuatan judi dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi dengan sungguh-sungguh.
- Mohon ampun kepada Allah: Kita harus segera memohon ampunan kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang telah kita perbuat. Allah akan menerima taubat yang tulus karena sifat-Nya Maha Pengampun.
- Sedekah dan beramal: Perbanyaklah sedekah dari pendapatan yang sah dan bersih. Sebaiknya kita menyumbangkan sebagian harta untuk kemaslahatan umum, seperti untuk membangun jalan atau kebutuhan sosial, atau menggunakannya untuk membantu sesama.
- Bersihkan harta haram: Jika modal usaha berasal dari hasil judi, bersihkan dengan cara mengeluarkannya secara bertahap untuk hal-hal yang bermanfaat. Seseorang dapat menggunakan sumber penghasilan tersebut untuk sementara waktu guna mendapatkan pekerjaan halal, lalu mengeluarkannya setelah itu jika tidak ada sumber penghasilan lain.
- Jauhi lingkungan judi: Berhenti bergaul dengan para penjudi untuk menghindari pengaruh buruk dan godaan untuk kembali berjudi.
- Cari rezeki yang halal: Kita perlu berusaha untuk mencari rezeki yang halal dan senantiasa merasa cukup dengan apa yang diberikan Allah (qanaah).
- Perbanyak ibadah: Perbanyaklah ibadah dan jauhi perbuatan dosa sebagai pengganti waktu yang biasanya dihabiskan untuk berjudi, agar semakin dekat dengan Allah.
(mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
