SURAU.CO. Minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol dan dapat memengaruhi kesadaran. Mengonsumsi minuman keras secara berlebihan dapat membahayakan kesehatan, menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental, dan ketergantungan. Contoh jenisnya termasuk vodka, wiski, rum, bir, dan anggur. Proses fermentasi mengubah karbohidrat dari biji-bijian, buah, atau sayuran menjadi etanol, zat psikoaktif yang terdapat dalam minuman keras. Dampak, konsumsi alkohol dalam jumlah kecil dapat memengaruhi perasaan, tetapi konsumsi berlebihan bisa menyebabkan mabuk hingga kematian dan berbagai masalah kesehatan lainnya.
Contoh jenis minuman keras, minuman suling: vodka, wiski, rum, brendi, dan gin. Orang-orang memproduksi berbagai minuman fermentasi, seperti bir, anggur, tuak, dan sake. Di Indonesia, terkadang orang-orang memproduksi arak secara liar, dan proses pembuatan yang tidak diawasi berpotensi mencemari minuman dengan metanol. Bahaya dan risiko kesehatan, berisiko menyebabkan kerusakan pada hati, otak, jantung, dan pankreas. Gangguan pencernaan, dapat menyebabkan radang lambung, tukak lambung, dan masalah penyerapan nutrisi. Selain itu, gangguan kesehatan jangka panjang, meningkatkan risiko kanker, osteoporosis, dan masalah pada kekebalan tubuh. Gangguan kehamilan, konsumsi saat hamil berisiko menyebabkan keguguran atau cacat pada janin (fetal alcohol syndrome). Ketergantungan, dapat menyebabkan kecanduan yang mengganggu kehidupan sehari-hari dan memicu gangguan mental seperti kecemasan dan depresi.
Meskipun ada beberapa klaim manfaat dari konsumsi dalam porsi yang sangat kecil, risiko negatif dari minuman keras jauh lebih besar dan dapat mengancam kesehatan secara serius. Jika mengalami kesulitan berhenti minum alkohol atau masalah kesehatan terkait, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter.
Islam Mengharamkan Minuman Keras
Islam mengharamkan minuman keras karena dapat merusak akal, jiwa, dan harta benda, serta menyebabkan berbagai kerusakan sosial seperti permusuhan dan kejahatan. Pengharaman ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis, yang menggolongkannya sebagai “pekerjaan setan” yang harus dihindari agar umat Muslim meraih keberuntungan.
Alasan pengharaman minuman keras
Pertama, Merusak akal dan kesadaran:
Minuman keras (khamr) secara harfiah berarti “sesuatu yang menutupi akal”. Kita harus menjaga akal, sebuah anugerah yang mengonsumsinya dapat menghilangkan kesadaran dan kecerdasan seseorang.
Kedua, Memicu dosa dan kejahatan:
Islam menganggap khamr sebagai “induk segala dosa” karena dapat mendorong orang pada perbuatan buruk lain seperti judi, berhala, dan tindakan kekerasan.
Ketiga, Membawa kerusakan sosial:
Minuman keras sering menjadi penyebab perkelahian, permusuhan, dan kejahatan lainnya, yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Keempat, Menghalangi ibadah:
Konsumsi minuman keras dapat mengganggu konsentrasi dan keikhlasan dalam beribadah, bahkan dalam hadis disebutkan bahwa shalat orang yang meminum khamr selama 40 hari tidak akan diterima.
Kelima, Merusak kesehatan dan ekonomi:
Minuman keras tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menyebabkan pemborosan uang yang membahayakan kesejahteraan keluarga.
Keenam, Menghalangi keberuntungan:
Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan untuk menjauhi khamr agar meraih keberuntungan, yang juga berarti keberuntungan di dunia dan akhirat.
Bahaya Minuman Keras
Bahaya minuman keras menurut Islam meliputi kerusakan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Secara spiritual, ia menghalangi ibadah dan merupakan dosa besar karena Al-Qur’an dan hadis mengutuknya dan menyebutnya sebagai “induk segala keburukan”. Dampak sosialnya adalah pertengkaran rumah tangga, perceraian, dan kehancuran ekonomi, sementara dampaknya bagi kesehatan meliputi kerusakan organ seperti hati dan otak.
Dampak spiritual dan agama
Menghalangi ibadah: Allah tidak menerima shalat seseorang yang meminum khamr selama 40 hari.
Mendapat murka Allah: Islam melaknat khamr dan semua pihak yang terlibat di dalamnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dianggap ‘induk segala keburukan’: Para ulama/tokoh agama menganggap minuman keras sebagai sumber berbagai dosa besar lainnya.
Kematian yang tidak baik: Seseorang yang meninggal dalam keadaan mabuk dan belum bertobat dianggap mati dalam keadaan jahiliyah.
Dampak sosial dan keluarga
Memicu kekerasan: Kebiasaan ini sering menyebabkan kekerasan fisik dan verbal dalam rumah tangga.
Menghancurkan ekonomi keluarga: Biaya untuk membeli minuman keras dapat menyebabkan kemiskinan.
Menyebabkan perceraian: Banyak pernikahan hancur karena kebiasaan buruk ini.
Merusak kehormatan: Masyarakat sering kali menjauhi dan memberikan cap negatif kepada keluarga pecandu alkohol.
Dampak pada anak: Anak-anak yang tumbuh di lingkungan ini berisiko mengalami trauma dan meniru perilaku buruk orang tua.
Dampak fisik dan kesehatan
Kerusakan organ: Minuman keras dapat merusak hati, otak, ginjal, dan lambung.
Gangguan jantung: Konsumsi berlebihan dapat menyebabkan kelainan otot jantung, seperti kardiomiopati, yang berujung pada gagal jantung.
Merusak akal dan fisik: Menghilangkan kesadaran, melemahkan akal, dan menyebabkan kecanduan.
(mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
