Ibadah
Beranda » Berita » Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim; Menurut Kitab Manhajus Salikin

Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim; Menurut Kitab Manhajus Salikin

Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim; Menurut Kitab Manhajus Salikin
Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim; Menurut Kitab Manhajus Salikin. Gambar : SURAU.CO

SURAU.CO – Syariat Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, termasuk masalah kebersihan dan kesucian diri. Salah satu bentuk kesucian yang wajib seorang Muslim laksanakan adalah mandi wajib (ghusl), yaitu mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti junub, haid, nifas, atau sebab lainnya.

Tulisan ini akan mengulas secara khusus mandi wajib karena junub dan hubungan intim, sebagaimana penjelasan dalam kitab Manhajus Sâlikîn wa Tawdîh Fiqh ad-Dîn, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassâm, seorang ulama besar dari kalangan Hanbali yang menjelaskan fiqih dengan bahasa yang mudah dan teratur berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Makna Junub dan Sebab Mandi Wajib

Kata “junub” berasal dari bahasa Arab janaba, yang berarti “menjauh”. Menyebutnya demikian karena orang yang dalam keadaan junub tidak boleh mendekati ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, atau thawaf di Ka’bah.

Dalam kitab Manhajus Sâlikîn, menyebutkan bahwa sebab seseorang wajib mandi ada beberapa hal, antara lain:

  1. Keluarnya mani (air mani) dengan syahwat, baik ketika tidur (mimpi basah) maupun ketika sadar.
  2. Bertemunya dua kemaluan (jima’) meskipun tanpa keluar mani.
  3. Haid dan nifas bagi perempuan.
  4. Masuk Islam bagi orang kafir.

Dua hal pertama, yaitu keluar mani dan berhubungan intim, merupakan penyebab utama mandi wajib karena junub.

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Dalil Kewajiban Mandi Junub

Kewajiban mandi junub disebut secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah .

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kalian junub, maka mandilah (bersucilah).”
(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini jelas memerintahkan mandi bagi orang yang dalam keadaan junub sebelum melaksanakan ibadah.

Selain itu, terdapat banyak hadis Nabi yang menegaskan kewajiban tersebut. Antaranya lain adalah:

Kitab Taisirul Khallaq

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ، ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ.

“Rasulullah apabila mandi karena junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Setelah itu beliau memasukkan jari-jarinya ke air lalu menyela-nyela pangkal rambutnya, kemudian beliau menuangkan air tiga kali ke kepala dan membasuh seluruh tubuhnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar utama tata cara mandi wajib menurut syariat.

Mandi Karena Keluarnya Mani

Menurut Syaikh Abdullah Al-Bassâm dalam Manhajus Sâlikîn, seseorang wajib mandi jika keluar mani dengan disertai syahwat, baik saat sadar maupun ketika tidur (mimpi basah).

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

“Sesungguhnya air (mandi) itu karena air (mani).”
(HR. Muslim)

Artinya, jika keluar mani maka wajib mandi. Namun, jika seseorang hanya merasakan syahwat tanpa keluar mani, maka tidak wajib mandi, cukup berwudhu saja.

Dalam kasus mimpi basah, jika seseorang bermimpi berhubungan intim tapi tidak mendapati air mani, maka ia tidak wajib mandi. Sebaliknya, jika mendapati mani tanpa sadar karena mimpi, maka wajib mandi meskipun tidak ingat mimpi tersebut.

Mandi Karena Hubungan Intim (Jima’)

Dalam kitab Manhajus Sâlikîn, menjelaskan bahwa hubungan intim (jima’) menyebabkan wajib mandi, baik terjadi ejakulasi maupun tidak.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi :“Apabila dua kemaluan telah bertemu, maka telah wajib mandi.”
(HR. Muslim)

Dahulu, para sahabat memahami bahwa mandi wajib hanya jika keluar mani. Namun kemudian Nabi menjelaskan bahwa jika terjadi pertemuan antara dua kemaluan (masuknya kepala kemaluan pria ke dalam kemaluan wanita), maka wajib mandi meskipun tanpa ejakulasi.

Ini menjadi dalil kuat bahwa jima’ termasuk penyebab utama hadas besar, yang hanya bisa terangkat dengan mandi wajib.

Hikmah dan Tujuan Disyariatkannya Mandi Wajib

Mandi wajib bukan sekadar bersuci lahir, tetapi juga memiliki hikmah spiritual dan kesehatan yang mendalam.

  1. Mensucikan diri secara fisik dan spiritual.
    Keadaan junub mengandung makna “menjauh” dari ibadah. Maka, mandi menjadi sarana untuk kembali kepada kesucian agar dapat beribadah dengan hati dan tubuh yang bersih.
  2. Menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
    Syariat Islam sangat memperhatikan kebersihan. Dengan mandi wajib, tubuh dibersihkan dari keringat, kotoran, dan sisa-sisa biologis yang dapat mengganggu kesehatan.
  3. Meningkatkan kesegaran dan kebugaran.
    Orang yang baru mandi akan merasa lebih segar, tenang, dan siap untuk beraktivitas kembali, terutama dalam ibadah.
  4. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
    Mandi wajib juga merupakan wujud kepatuhan kepada perintah Allah. Ketaatan dalam hal sekecil apapun menunjukkan keikhlasan seorang hamba.

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Kitab Manhajus Sâlikîn

Dalam Manhajus Sâlikîn, tata cara menjelaskan mandi wajib dengan sederhana namun lengkap, berdasarkan tuntunan Rasulullah . Berikut anjuran urutan dan adab mandi junub yaitu :

  1. Berniat mandi wajib.
    Niat adanya dalam hati, misalnya: “Saya niat mandi wajib untuk mengangkat hadas besar karena junub, karena Allah Ta’ala.”
  2. Mencuci kedua tangan.
    Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah
    di awal mandi.
  3. Membersihkan kemaluan dan bagian yang terkena najis.
    Membersihkan bekas air mani atau kotoran dengan tangan kiri agar suci dari najis.
  4. Berwudhu seperti wudhu untuk shalat.
    Disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu, namun boleh menunda mencuci kaki hingga akhir mandi.
  5. Menyela-nyela pangkal rambut dan kulit kepala.
    Agar air merata hingga ke seluruh bagian rambut dan kulit kepala.
  6. Menyiram kepala sebanyak tiga kali.
  7. Menyiram seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan, kemudian kiri.
    Pastikan air merata ke seluruh tubuh, termasuk lipatan-lipatan kulit.
  8. Menjaga aurat dan adab kesopanan.
    Mandi hendaknya dilakukan di tempat tertutup, tidak terlihat oleh orang lain, meskipun oleh sesama jenis.

Syaikh Al-Bassâm menegaskan bahwa intinya dalam mandi wajib adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat mengangkat hadas besar, sedangkan urutan dan tata cara di atas merupakan tuntunan kesempurnaan (sunnah).

Kesalahan Umum Saat Mandi Junub

Beberapa kesalahan yang sering terjadi oleh sebagian orang antara lain:

  1. Tidak berniat.
    Padahal niat adalah syarat sah ibadah. Tanpa niat, mandi menjadi sekadar aktivitas biasa.
  2. Tidak meratakan air ke seluruh tubuh.
    Bagian seperti lipatan ketiak, sela-sela jari, atau rambut tebal kadang terlewat. Ini menyebabkan mandi tidak sah.
  3. Langsung shalat tanpa membersihkan najis terlebih dahulu.
    Jika masih ada najis yang belum hilang, maka mandi belum termasuk menyucikan secara sempurna.
  4. Membiarkan mani pada tubuh tanpa membersihkan lebih dahulu.
    Sunnahnya, membersihkan bekas mani harus dengan tangan kiri sebelum mandi.

Perbedaan Antara Junub, Haid, dan Nifas

Dalam konteks mandi wajib, Manhajus Sâlikîn juga menjelaskan perbedaan sebab-sebab hadas besar:

  • Junub berlaku untuk laki-laki dan perempuan, penyebabnya adalah keluar mani atau hubungan intim.
  • Haid dan nifas khusus bagi perempuan, penyebabnya adalah darah yang keluar dari rahim secara alami.

Namun, cara mandi untuk ketiganya sama, yakni berniat dan mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan cara yang benar.

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Orang Junub

Seseorang yang sedang dalam keadaan junub tidak boleh melakukan beberapa hal sebelum mandi wajib, antara lain adalah :

  1. Shalat – tidak sah tanpa bersuci.
  2. Membaca Al-Qur’an secara langsung (menyentuh mushaf).
  3. Thawaf di Ka’bah.
  4. Berdiam diri dalam masjid.

Namun, orang junub masih boleh berzikir atau mengingat Allah dalam hati, sebagaimana para ulama menyebutkan.

Pendekatan Fiqih Manhajus Sâlikîn: Mudah dan Berdalil

Salah satu kelebihan kitab Manhajus Sâlikîn adalah gayanya yang mudah dipahami dan langsung bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, tanpa banyak perdebatan.

Syaikh Al-Bassâm menjelaskan bahwa hukum mandi junub ini merupakan kewajiban yang bersifat tauqifi, artinya menetapkannya melalui dalil, bukan akal. Maka, seorang Muslim wajib tunduk kepada perintah Allah dan Rasul-Nya dalam hal bersuci ini.

Beliau juga menekankan bahwa Islam adalah agama kebersihan dan kesucian, dan mandi junub merupakan bentuk ibadah sekaligus perawatan diri yang membawa manfaat dunia dan akhirat.

Penutup

Dari seluruh pembahasan pada bagian sebelumnya, kita dapat menarik kesimpulan bahwa:

  1. Mandi wajib karena junub dan hubungan intim merupakan kewajiban syar’i yang sudah tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
  2. Kitab Manhajus Sâlikîn memberikan panduan yang jelas, ringkas, dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah .
  3. Niat dan meratakan air ke seluruh tubuh adalah rukun sahnya mandi wajib.
  4. Hubungan intim mewajibkan mandi meskipun tidak keluar mani.
  5. Mandi junub memiliki hikmah besar dalam menjaga kesucian, kesehatan, dan spiritualitas seorang Muslim.

Semoga pembahasan ini membuat kita lebih memahami pentingnya bersuci dalam Islam dan menjadikan setiap ibadah kita lebih suci, bersih, sehingga Allah Ta’ala menerimanya.

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah: 222)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement