Ibadah Khazanah
Beranda » Berita » Shalat Ketika Azan Berkumandang ; Bagaimana Hukumnya ?

Shalat Ketika Azan Berkumandang ; Bagaimana Hukumnya ?

Shalat Ketika Azan Berkumandang ; Bagaimana Hukumnya ?
Shalat Ketika Azan Berkumandang ; Bagaimana Hukumnya ? Gambar : SURAU.CO

SURAU.CO – Azan adalah seruan suci yang menandakan masuknya waktu shalat dan mengajak seluruh umat Islam untuk segera mendirikan ibadah kepada Allah SWT. Ketika suara azan berkumandang pada udara yang tenang, hati setiap Muslim seharusnya bergetar mengingat panggilan Ilahi tersebut. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kaum Muslimin yang bertanya-tanya: Apakah boleh shalat ketika azan masih berkumandang? Ataukah kita wajib menunggu azan selesai baru memulai shalat?

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki dasar hukum dan adab yang penting dalam syariat Islam. Untuk menjawabnya, kita perlu memahami fungsi azan, dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta pandangan para ulama mengenai hukum shalat saat azan sedang berkumandang.

Makna dan Tujuan Azan

Azan berasal dari bahasa Arab “adh-dzuun” (الأذان) yang berarti pemberitahuan atau seruan. Dalam konteks syariat, azan adalah seruan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat wajib telah tiba. Ia bukan sekadar tanda waktu, tetapi juga panggilan spiritual bagi setiap Muslim untuk meninggalkan urusan dunia dan kembali kepada Rabb-nya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
(QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Ayat ini menegaskan bahwa azan adalah panggilan yang memiliki kehormatan besar. Saat azan dikumandangkan, seorang Muslim dianjurkan untuk berhenti sejenak dari kesibukannya dan mendengarkan panggilan itu dengan penuh perhatian.

Adab Saat Mendengar Azan

Rasulullah SAW memberikan tuntunan adab yang jelas bagi umat Islam ketika mendengar azan. Dalam sebuah hadis sahih dari Muslim menyebutkan:

“Apabila kamu mendengar azan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muazin, kemudian bershalawatlah kepadaku, lalu mintalah kepada Allah wasilah untukku…”
(HR. Muslim no. 384)

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika azan berkumandang, umat Islam dianjurkan untuk:

  1. Diam dan mendengarkan.
  2. Menjawab lafaz azan dengan mengulang setiap kalimatnya.
  3. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
  4. Berdoa setelah azan selesai, karena waktu tersebut merupakan waktu mustajab untuk berdoa.

Dengan demikian, mendengarkan dan menjawab azan adalah ibadah tersendiri yang berpahala besar. Hal ini menunjukkan bahwa sebaiknya seseorang tidak memulai shalat saat azan masih berkumandang, karena ia akan kehilangan kesempatan besar untuk memperoleh pahala dari menjawab azan dan doa setelahnya.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Hukum Shalat Saat Azan Berkumandang

Para ulama sepakat bahwa mendirikan shalat ketika azan masih berkumandang adalah sah, karena azan hanyalah seruan yang menandakan masuknya waktu shalat, bukan bagian dari syarat sahnya shalat itu sendiri. Namun, para ulama juga menegaskan bahwa shalat pada saat azan berkumandang bukanlah perbuatan yang utama, sebab ada adab yang lebih utama, yaitu mendengarkan azan dan menjawabnya terlebih dahulu.

Menyangkut hal mendirikan shalat ketika azan berkumandang, kita dapat mendalami pendapat ulama dari tiga mazhab berikut :

Pertama, Mazhab Hanafi dan Maliki
Menurut kedua mazhab ini, melakukan shalat ketika azan sedang berkumandang tetap sah, selama waktu shalat telah masuk. Namun, yang lebih utama adalah menunggu azan selesai agar dapat mengamalkan sunnah menjawab azan.

Kedua, Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Imam Syafi’i berpendapat bahwa seseorang sebaiknya tidak shalat sebelum muazin selesai mengumandangkan azan, karena menjawab azan merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menulis bahwa siapa yang meninggalkan menjawab azan tanpa uzur berarti telah meninggalkan keutamaan besar.

Ketiga, Pendapat ulama Kontemporer
Ulama masa kini seperti Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Utsaimin juga menegaskan hal serupa: shalat pada saat azan berkumandang sah, namun meninggalkan menjawab azan termasuk sebagai kehilangan pahala dan adab terhadap syiar Islam.

Krisis Keteladanan: Mengapa Kita Rindu Sosok dalam Riyadus Shalihin?

Dalil Hadis yang Menguatkan

Ada beberapa hadis yang menjadi dasar dalam pembahasan ini:

  1. Hadis tentang menjawab azan:
    “Apabila kamu mendengar muazin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya.”
    (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menjadi dalil bahwa mendengarkan dan menjawab azan lebih utama daripada melakukan amalan lain di waktu itu.

  2. Hadis tentang keutamaan menjawab azan:
    “Barang siapa mendengar azan lalu ia berkata: ‘Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarika lah, wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Raditu billahi rabba, wa bi Muhammadin rasula, wa bil islami dina,’ maka dosanya akan diampuni.”
    (HR. Muslim no. 386)
    Bayangkan, hanya dengan menjawab azan dan berdoa setelahnya, Allah menjanjikan pengampunan dosa. Jika seseorang langsung shalat tanpa menjawab azan, maka ia kehilangan kesempatan mulia tersebut.

Kapan Boleh Shalat Saat Azan Berkumandang

Meskipun hukum asalnya sunnah untuk mendengarkan azan terlebih dahulu, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang shalat saat azan berkumandang, antara lain:

  1. Ketika muazin mengumandangkan azan kedua pada shalat Jumat.
    Karena azan pertama hanya tanda peringatan waktu, sedangkan azan kedua berjalan ketika imam sudah duduk pada mimbar. Bagi makmum yang sudah berada dalam masjid, boleh tetap melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid saat azan kedua berlangsung.
  2. Ketika muazin melakukan azan berjamaah di masjid besar.
    Dalam beberapa kasus, di kota besar atau kompleks perumahan, suara azan bisa terdengar dari berbagai arah dan berbeda waktu. Jika seseorang sudah mendengar azan dari masjid terdekat dan ia segera bersiap untuk shalat, maka tidak perlu menunggu semua azan pada sekitarnya selesai.
  3. Jika seseorang berada di rumah dan mendengar azan dari kejauhan.
    Ia boleh shalat berjamaah di rumah bersama keluarganya setelah memastikan waktu shalat telah masuk, meski azan dari masjid belum selesai terdengar sepenuhnya.

Kehilangan Pahala Menjawab Azan

Shalat ketika azan masih berkumandang bukanlah dosa, tetapi perbuatan itu menyebabkan seseorang kehilangan banyak keutamaan. Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadis:

“Tidaklah seorang Muslim mendengar azan lalu menjawabnya dengan tulus, kecuali ia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)

Dengan demikian, menjawab azan bukan sekadar sunnah kecil, melainkan amalan yang menjadi sebab datangnya syafaat Nabi SAW kelak pada hari akhir. Betapa rugi jika seseorang melewatkan kesempatan ini hanya karena terburu-buru shalat.

Sunnah Setelah Azan Selesai

Setelah azan selesai, Rasulullah SAW mengajarkan kita beberapa amalan penting:

  1. Berdoa dengan doa setelah azan:
    “Allahumma rabba hadzihid-da‘watit-taammah, wash-shalatil-qa’imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhiilah, wab‘ats-hu maqaman mahmuudan alladzi wa‘adtah.”
    (HR. Al-Bukhari no. 614)

    Barang siapa membaca doa ini dengan penuh keimanan, maka akan berhak mendapatkan syafaat Rasulullah SAW.

  2. Melakukan shalat sunnah rawatib atau tahiyatul masjid.
    Setelah azan, Rasulullah SAW biasanya melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat wajib (kecuali Maghrib yang waktunya sempit). Ini menunjukkan bahwa waktu antara azan dan iqamah adalah waktu yang penuh keberkahan.

Kesimpulan dan Hikmah

Dari uraian pada bagian terdahulu, dapat kita simpulkan bahwa:

  1. Shalat ketika azan berkumandang adalah sah, karena azan hanyalah tanda masuknya waktu shalat, bukan syarat sahnya ibadah.
  2. Namun, perbuatan itu makruh atau tidak dianjurkan, sebab seseorang seharusnya mendengarkan dan menjawab azan terlebih dahulu.
  3. Menjawab azan merupakan sunnah muakkadah yang berpahala besar dan menjadi sebab datangnya ampunan serta syafaat Rasulullah SAW.
  4. Yang lebih utama (afdhal) adalah menunggu azan selesai, menjawab setiap lafaznya, berdoa setelahnya, baru kemudian melaksanakan shalat.

Hikmah dari adab ini sangat dalam. Ketika kita berhenti sejenak untuk mendengarkan azan, hati kita menjadi tenang, pikiran kita beralih dari urusan dunia menuju kehadapan Allah. Azan menjadi jembatan spiritual yang mempersiapkan jiwa untuk memasuki kehadiran Ilahi dalam shalat.

Penutup

Azan bukan sekadar suara panggilan dari menara masjid, tetapi panggilan kasih dari Allah kepada hamba-Nya. Maka, saat azan berkumandang, sebaiknya kita berhenti dari segala aktivitas, diam sejenak, mendengarkan dengan khusyuk, menjawab dengan penuh keimanan, dan setelah itu menegakkan shalat dengan hati yang telah suci oleh dzikir. Semoga kita semua menjadi hamba-hamba yang menghormati panggilan azan, mencintai shalat, dan selalu tergesa-gesa menuju panggilan Ilahi sebagaimana firman-Nya:

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Ali Imran [3]: 133)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement