SURAU.CO. Agama Islam mewajibkan perempuan menjalani masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami, untuk memastikan kemurnian rahim dan tidak terjadi pencampuran nasab. Lama masa iddah berbeda: 4 bulan 10 hari (130 hari) jika suami meninggal dunia, dan tiga kali masa suci jika karena perceraian. Selama masa iddah, wanita wajib menghindari pernikahan dengan pria lain dan harus menjaga diri, meskipun ada keringanan keluar rumah untuk keperluan darurat. Waktu iddah akan berakhir sampai melahirkan jika perempuan tersebut hamil.
Masa iddah ini untuk memastikan kebersihan rahim wanita dari kehamilan untuk menghindari kerancuan nasab, memberi waktu introspeksi dan menimbang kembali keputusan perceraian, serta menghormati pernikahan dan hubungan keluarga. Selain itu, masa idah memberikan kesempatan bagi suami untuk rujuk, memastikan hak janin terlindungi, serta menunjukkan kesetiaan wanita yang suaminya meninggal dunia. Masa iddah penting untuk mengetahui apakah wanita sedang hamil atau tidak dari mantan suaminya, sehingga tidak ada keraguan mengenai nasab anak di kemudian hari.
Memberikan kesempatan bagi pasangan untuk merenung dan berpikir ulang apakah lebih baik rujuk atau mengakhiri pernikahan, serta menjaga kesucian pernikahan sebelumnya. Jika wanita tersebut hamil, iddah berfungsi untuk memastikan hak janin seperti nafkah dan lainnya tetap terjaga. Menunjukkan kemuliaan akad nikah dan untuk menjaga hubungan baik antara kedua keluarga besar. Wanita yang ditinggal mati suaminya menunjukkan kesetiaan, kesedihan yang mendalam, dan duka cita selama masa iddah. Iddah menjaga hubungan baik antara keluarga besar, terutama setelah perceraian atau kematian.
Tujuan masa iddah
Tujuan masa iddah adalah untuk memastikan kebersihan rahim wanita setelah perceraian atau kematian suami demi menjaga kejelasan nasab, memberikan kesempatan bagi wanita dan mantan suami untuk berpikir ulang, serta untuk menjaga kehormatan wanita.
- Memastikan kebersihan rahim: Masa iddah berfungsi untuk mengetahui apakah seorang wanita sedang hamil, sehingga dapat mencegah percampuran nasab atau ketidakjelasan ayah dari anak yang mungkin dikandungnya.
- Memberi kesempatan untuk rujuk: Bagi perceraian yang masih bisa dirujuk (talak raj’i), masa iddah memberi waktu bagi suami untuk berpikir ulang dan memungkinkan terjadinya rujuk.
- Menjaga kehormatan wanita: Masa iddah memberikan ruang bagi wanita untuk menata kembali hidupnya dengan tenang tanpa tekanan dari lingkungan sekitar.
- Menunjukkan penghormatan terhadap perkawinan: Masa iddah merupakan bentuk penghormatan terhadap ikatan perkawinan yang pernah terjalin.
- Waktu berkabung: Bagi wanita yang ditinggal mati suami, masa iddah berfungsi sebagai masa berkabung untuk menunjukkan rasa duka dan menata kembali kehidupan.
- Memperjelas nasab: Masa iddah berfungsi untuk menghindari kerancuan nasab atau keturunan, yang dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.
- Memberi waktu pemulihan emosional: Masa iddah memberikan waktu bagi wanita untuk pulih secara emosional setelah kehilangan hubungan dengan suami.
Jenis dan lama masa iddah
- Jika suami meninggal:
- 130 hari (4 bulan 10 hari), kecuali jika sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
- Jika karena perceraian:
- 3 kali suci bagi yang masih haid.
- 90 hari bagi yang tidak haid.
- Sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil.
- Perempuan yang tidak beriddah:
- Anak perempuan yang belum balig.
- Perempuan yang sudah menopause.
- Perempuan yang belum sempat berhubungan badan setelah menikah, kecuali jika pernikahannya berakhir karena suami meninggal.
Hikmah
Masa iddah memiliki hikmah penting, antara lain:
- Memastikan kemurnian rahim: Untuk menghindari campur aduknya keturunan akibat sperma dari dua pria berbeda jika perempuan menikah lagi terlalu cepat.
- Menghormati pernikahan: Menunjukkan rasa hormat dan duka cita atas berakhirnya ikatan pernikahan.
- Memberi kesempatan rujuk: Memberikan waktu bagi pasangan untuk merenung dan berpotensi rujuk kembali, terutama jika iddah karena talak raj’i.
Masa idah atau iddah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum ia dapat menikah lagi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kehamilan dari mantan suami, memberikan waktu berkabung, dan memberi kesempatan untuk rujuk jika perceraian terjadi bukan talak tiga.
Jenis dan durasi
Masa idgah memiliki durasi yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi perempuan tersebut:
- Perempuan yang masih mengalami haid: Masa idahnya adalah selama tiga kali suci atau tiga kali siklus haid, yang setidaknya berlangsung selama 90 hari. Jika siklus haidnya tidak teratur, Anda dapat menyesuaikan durasinya.
- Perempuan yang tidak haid (menopause): Masa idahnya adalah tiga bulan.
- Perempuan yang dicerai saat hamil: Masa idahnya berakhir setelah ia melahirkan bayinya.
- Perempuan yang ditinggal mati suaminya: Masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Jika ia hamil saat suaminya meninggal, masa idahnya juga berakhir setelah melahirkan.
- Perempuan yang dicerai sebelum berhubungan intim: Tidak ada masa idah yang perlu dijalani.
Hak dan larangan selama masa iddah
Perempuan yang menjalani masa iddah harus mematuhi hak dan larangan tertentu.
- Hak istri:
- Nafkah: Selama masa idah cerai, mantan suami masih wajib memberikan nafkah, termasuk biaya makanan, pakaian, dan tempat tinggal, kecuali jika perceraian terjadi bukan atas kehendak suami.
- Tinggal di rumah suami: Suami tidak boleh mengusir perempuan yang ditalak dari rumah yang ditinggalinya bersama.
- Kemungkinan rujuk: Selama masa idah cerai talak satu, mantan suami masih berhak untuk rujuk tanpa harus melakukan akad nikah baru.
- Larangan istri:
- Menikah kembali: Agama melarang perempuan yang sedang dalam masa iddah untuk menikah dengan laki-laki lain. Menurut hukum Islam, seseorang menganggap tidak sah pernikahan yang dilakukan saat masa iddah masih berjalan.
- Menerima pinangan: Laki-laki lain tidak boleh melamar perempuan yang sedang dalam masa iddah karena meninggalnya suami.
- Keluar rumah: Agama/Syariat mengharuskan perempuan yang ditinggal mati suami untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk urusan syar’i, seperti bekerja.
- Berhias: Agama (atau Syariat) melarang perempuan yang menjalani masa iddah karena kematian suami berhias secara berlebihan.
Hikmah dari masa iddah
Adanya masa iddah memiliki beberapa hikmah:
- Memastikan garis keturunan: Masa idah mencegah terjadinya kebingungan mengenai garis keturunan seorang anak jika mantan istri menikah lagi dan melahirkan dalam waktu dekat.
- Memberi kesempatan rujuk: Memberikan waktu bagi pasangan untuk merenung dan memperbaiki hubungan, sehingga ada kesempatan untuk rujuk jika perceraian bukan talak tiga.
- Masa berkabung: Orang-orang di sekitar memberi waktu berkabung untuk perempuan yang suaminya meninggal.
- Menjaga kemuliaan pernikahan: Menegaskan betapa mulia dan sakralnya sebuah pernikahan.
(mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
