Fiqih
Beranda » Berita » Siapa Saja Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Syariat Islam

Siapa Saja Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Menurut Syariat Islam

Tampak Prosesi Pernikahan
Tampak Prosesi Pernikahan

SURAU.CO-Orang yang berhak menjadi wali nikah menentukan sah atau tidaknya akad dalam Islam. Orang yang berhak menjadi wali nikah tidak hanya ayah, tetapi mencakup seluruh laki-laki dalam garis nasab ayah sesuai urutan yang ditetapkan syariat. Saya melihat langsung bagaimana beberapa keluarga bingung saat ayah mempelai perempuan telah wafat, lalu tidak tahu kepada siapa hak kewalian berpindah. Situasi seperti ini sering memicu kebingungan, padahal Islam sudah menyediakan panduan yang sangat sistematis.

Karena itu, pemahaman tentang wali sangat penting. Syariat mengatur urutan wali secara rinci, bukan untuk membatasi perempuan, tetapi untuk menjaga kehormatan dan memastikan tidak ada akad yang berlangsung secara gegabah. Bahkan, para ulama menegaskan bahwa wali hadir sebagai bentuk kasih sayang dan perlindungan, bukan kontrol atas hak perempuan.

Selain itu, Islam juga menyediakan jalan keluar ketika wali nasab tidak tersedia atau menolak tanpa alasan syar’i. Dalam kondisi seperti ini, wali hakim berperan menggantikan. Saya pernah menyaksikan proses ini di KUA, di mana penghulu bertindak sebagai wali hakim karena ayah dan kerabat laki-laki tidak hadir atau tidak memenuhi syarat sebagai wali.

Meskipun zaman terus berubah dan jarak antaranggota keluarga semakin jauh, prinsip tentang wali tetap relevan. Banyak pasangan yang tinggal di luar negeri atau menjadi mualaf bingung mencari wali yang sah, dan di sinilah pengetahuan tentang wali hakim menjadi penyelamat agar akad tetap sah dan tenang.

Urutan Wali Nikah dan Syarat Wali Nikah (orang yang berhak menjadi wali nikah, syarat wali nikah)

Islam menetapkan urutan wali secara jelas. Ayah kandung berada di urutan pertama. Jika ayah tidak ada, hak berpindah ke kakek dari pihak ayah. Setelah itu, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, hingga anak laki-laki dari mereka. Urutan ini menjaga kehormatan perempuan melalui orang yang memiliki kedekatan nasab dan tanggung jawab.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Namun, tidak semua orang dalam urutan ini otomatis sah menjadi wali. Mereka harus memenuhi syarat wali nikah, seperti Islam, baligh, berakal, merdeka, dan tidak sedang ihram. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, hak berpindah ke wali berikutnya. Prinsip ini menjamin bahwa wali mampu melindungi dan bertanggung jawab atas keputusan pernikahan.

Menariknya, mazhab Hanafi memberikan pandangan berbeda dengan membolehkan perempuan baligh menikahkan dirinya sendiri jika lelaki yang ia pilih sekufu. Sebaliknya, mazhab Syafi’i dan Maliki tetap mewajibkan wali dalam setiap akad. Perbedaan ini tidak melemahkan syariat, tetapi menunjukkan keluwesan Islam dalam menghadapi beragam kondisi umat.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperjelas mekanisme ini. Jika wali nasab tidak ada atau menolak tanpa alasan yang dibenarkan, maka wali hakim dari KUA mengambil alih. Mekanisme ini memastikan bahwa tidak ada perempuan yang terhalang menikah hanya karena ketiadaan wali atau kondisi keluarga yang rumit.

Hikmah Wali dan Pengalaman dalam Penentuan Urutan Wali Nikah (hikmah wali nikah, urutan wali nikah)

Banyak keluarga merasakan keharuan ketika ayah mengucapkan ijab untuk putrinya. Wali tidak sekadar membaca akad, tetapi menyerahkan amanah besar kepada suami. Namun, ada juga pengalaman lain—seperti ketika ayah berbeda keyakinan, jauh di luar negeri, atau tidak mampu hadir karena sakit—yang membuat paman atau wali hakim mengambil peran. Semua ini menunjukkan betapa luas dan bijaknya aturan Islam.

Hikmah terbesar dari penentuan wali adalah menjaga kemuliaan perempuan dan memastikan pernikahan berjalan dalam ridha Allah dan keluarga. Dengan memahami urutan wali nikah, keluarga bisa menghindari konflik, mempercepat proses pernikahan, dan memastikan keabsahan akad menurut agama dan negara.

Bencana Alam Dari Perspektif Islam: Ujian atau Peringatan Allah?

Pengalaman para penghulu di lapangan juga menunjukkan bahwa banyak pernikahan batal karena wali tidak sah atau prosesnya tidak sesuai aturan. Karena itu, pengetahuan ini tidak hanya penting untuk calon pengantin, tetapi juga untuk keluarga dan tokoh masyarakat. (


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement