Fiqih
Beranda » Berita » Pembagian Warisan: Bagian Anak, Istri, Suami, Ayah, Ibu, dan Kerabat dalam Pandangan Islam

Pembagian Warisan: Bagian Anak, Istri, Suami, Ayah, Ibu, dan Kerabat dalam Pandangan Islam

Warisan
Warisan

SURAU.CO-Pembagian warisan dalam pandangan Islam selalu menghadirkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab keluarga. Pembagian warisan dalam pandangan Islam menegaskan siapa pun tidak boleh mengabaikan hak ahli waris. Allah menetapkan bagian masing-masing agar keluarga tetap utuh setelah kematian seseorang. Saya melihat banyak keluarga justru terpecah karena mengabaikan aturan ini, padahal Al-Qur’an sudah menjelaskan secara rinci dalam Surah An-Nisa ayat 11–12.

Anak laki-laki menerima dua bagian dibanding anak perempuan karena Islam membebankan tanggung jawab nafkah kepadanya. Ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi strategi keadilan agar perempuan tetap terlindungi. Saya pernah menyaksikan seorang anak perempuan tetap hidup layak karena warisan yang ia terima dikelola dengan amanah oleh keluarganya.

Ibu dan ayah juga memiliki hak pasti. Jika pewaris meninggalkan anak, ayah dan ibu menerima seperenam bagian. Tetapi bila tidak ada anak, ibu mendapatkan sepertiga. Ketentuan ini membuktikan bahwa Islam menjaga orang tua agar tidak terabaikan di usia senja.

Walaupun sebagian orang menganggap warisan sebagai urusan dunia, Islam memandangnya sebagai amanah akhir yang harus diselesaikan segera. Karena itu, Rasulullah menganjurkan keluarga membagikan warisan sebelum konflik, iri, atau prasangka tumbuh.

Hak Anak dan Istri dalam Pembagian Warisan Islami

Dalam praktiknya, hak anak dan istri dalam pembagian warisan Islami sering menjadi pembicaraan paling sensitif. Istri berhak atas seperempat harta jika suami tidak memiliki anak, dan seperdelapan jika ada anak. Sementara itu, suami memperoleh setengah apabila tidak ada anak, dan seperempat jika memiliki anak. Aturan ini memperlihatkan keseimbangan antara kewajiban mencari nafkah dan hak atas harta keluarga.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Saya pernah berbincang dengan seorang janda yang merasa tenang karena bagian warisannya memungkinkannya melanjutkan hidup, menyekolahkan anak, dan tetap menjaga martabat keluarga. Anak perempuan pun tidak boleh disisihkan. Islam melindungi hak mereka agar tidak jatuh miskin atau bergantung pada belas kasihan orang lain.

Jika tidak ada ahli waris langsung, kerabat seperti saudara kandung, cucu, atau paman dapat menerima bagian melalui jalur dzawil arham. Namun, pembagian ini memerlukan pengetahuan faraidh. Banyak keluarga kini menggunakan aplikasi digital untuk menghitung waris, tetapi tetap berkonsultasi dengan ulama agar pembagian selaras dengan syariat.

Meski teknologi mempermudah perhitungan, keluarga tetap harus menjaga niat, keikhlasan, dan rasa hormat kepada pewaris. Warisan bukan sekadar angka, melainkan amanah terakhir yang mencerminkan akhlak ahli waris.

Hikmah dan Kearifan Pembagian Harta dalam Islam

Pembagian warisan tidak hanya membagikan harta, tetapi juga menanamkan nilai ukhuwah dan tanggung jawab. Islam mengajak keluarga melihat warisan sebagai kesempatan menjaga silaturahmi, bukan ajang perselisihan. Saya sering mendengar keluarga yang menerapkan waris sesuai syariat justru hidup lebih damai dan saling mendukung setelahnya.

Para ulama menyampaikan bahwa siapa yang menyegerakan pembagian warisan sesuai aturan Allah akan mendapatkan keberkahan. Sebaliknya, mereka yang menahan atau menguasai hak orang lain akan kehilangan ketenangan batin dan merusak persaudaraan.

Bencana Alam Dari Perspektif Islam: Ujian atau Peringatan Allah?

Saya menyadari bahwa keadilan dalam warisan tidak berarti semua orang mendapatkan bagian yang sama, tetapi setiap orang mendapatkan bagian sesuai fungsi, peran, dan beban tanggung jawabnya. Prinsip ini membuat ajaran waris Islam tetap relevan dalam kondisi ekonomi modern, bahkan saat konsep keluarga berubah.

Karena itu, memahami warisan berarti belajar tentang kejujuran, kasih sayang, dan kesadaran bahwa semua harta hanya titipan. Manusia datang tanpa membawa apa pun dan pergi meninggalkan amanah bagi mereka yang hidup.

Pembagian warisan dalam pandangan Islam mengatur hak anak, istri, suami, ayah, dan ibu secara jelas. Al-Qur’an memberikan ketentuan agar tidak ada pihak terabaikan setelah seseorang meninggal. Anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan karena memikul tanggung jawab nafkah, bukan karena nilai atau kedudukan yang lebih tinggi.

Ketika pewaris meninggal, keluarga dianjurkan segera membagikan warisan agar tidak timbul konflik. Istri berhak atas seperempat jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada. Suami memperoleh setengah atau seperempat sesuai keadaan. Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan bagian tertentu, sehingga kehormatan dan keberlangsungan hidup mereka tetap terjaga.(Hendri Hasyim)

Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Tinjauan Agama, Etika, dan Pidana

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement