SURAU.CO. Menampar Anak di Sekolah : Kekerasan yang Dilarang Dalam Islam. Menampar anak di sekolah adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan pendidikan tanpa kekerasan. Selanjutnya, sebagai pendidik, guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik dengan penuh kesabaran dan kasih sayang, serta menjadi teladan bagi para murid. Oleh sebab itu dengan meninggalkan kekerasan, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman, yang pada akhirnya akan membentuk generasi yang berakhlak mulia dan bermental sehat.
Menampar Anak di Sekolah : Kekerasan yang Dilarang Dalam Islam. Ajaran Islam tidak membenarkan tindakan kekerasan fisik, sehingga siapa pun tidak boleh menampar anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Islam menekankan pentingnya mendidik anak dengan kasih sayang, kesabaran, dan hikmah, bukan dengan kekerasan yang dapat menimbulkan trauma dan dampak negatif pada mental dan fisik anak.
Hukuman fisik bukanlah cara mendidik yang efektif
Pertama, Melukai fisik dan mental: Menampar anak dapat menyebabkan luka fisik dan menimbulkan trauma psikologis, seperti rasa takut, rendah diri, dan dendam. Pendidikan yang seharusnya memanusiakan, justru merusak mental anak.
Kedua, Memicu kekerasan lain: Orang dewasa (guru atau orang tua) pada dasarnya tidak mengajarkan bahwa kekerasan adalah cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan masalah. Ini dapat memicu anak untuk meniru perilaku kekerasan tersebut di masa depan.
Ketiga, Bukan teladan Rasulullah: Nabi Muhammad SAW adalah teladan terbaik dalam mendidik anak. Beliau mendidik anak dengan penuh kelembutan, kesabaran, dan kasih sayang, bahkan kepada mereka yang melakukan kesalahan. Beliau tidak pernah menggunakan kekerasan fisik dalam mendidik.
Dalil dan pedoman syariat
Pertama, Perintah untuk menunaikan salat: Masyarakat sering menyalahpahami salah satu dalil, yaitu perintah memukul anak yang tidak salat pada usia 10 tahun. Namun, para ulama menetapkan dan menjelaskan bahwa dalam proses edukasi, tindakan “memukul” harus memenuhi beberapa syarat: tidak menyakitkan, tidak meninggalkan bekas, dan tidak diarahkan ke wajah.
Kedua, Pukulan adalah jalan terakhir: Memberikan informasi tentang penggunaan kekerasan fisik tidaklah pantas karena dapat berisiko meningkatkan kekerasan fisik. Kekerasan fisik adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian.
Ketiga, Perlindungan anak: Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan bahaya. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
Alternatif mendidik tanpa kekerasan
Pertama, Komunikasi yang baik: Ajak anak berdialog secara terbuka untuk mencari tahu alasan di balik perilaku mereka.
Kedua, Hukuman mendidik (tanpa kekerasan): Berikan konsekuensi yang mendidik dan logis, seperti memberikan tugas tambahan atau membatasi waktu bermain, daripada menggunakan kekerasan fisik.
Ketiga, Ketegasan yang dibarengi kasih sayang: Kita perlu mendisiplinkan dengan tegas, sambil tetap bersikap lembut dan penuh kasih sayang.
Keempat, Konsisten: Tegakkan aturan dengan konsisten. Anak perlu melihat bahwa aturan yang berlaku tidak berubah-ubah.
Kelima, Doa dan teladan: Doakan anak agar menjadi pribadi yang saleh dan salihah, serta jadilah teladan yang baik bagi mereka.
Pandangan ulama tentang hukuman fisik
- Hukuman fisik sebagai jalan terakhir. Menurut beberapa ulama, pukulan boleh dilakukan jika seorang anak sudah baligh, telah dinasihati berkali-kali, dan tidak juga mendengarkan. Hukuman fisik seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam proses pendidikan.
- Contoh kasus salat. “Perintahkan anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukullah mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”: (HR. Abu Daud). Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang hanya boleh memberikan hukuman fisik untuk pelanggaran berat setelah upaya persuasif gagal, dan anak sudah cukup dewasa untuk memahami konsekuensinya.
- Batasan hukuman. Hukuman fisik tidak boleh menimbulkan luka atau bekas, dan tidak boleh mengenai wajah, yang merupakan bagian tubuh yang mulia. Pukulan juga harus bertujuan untuk mendidik, bukan untuk melampiaskan amarah.
Metode pendidikan yang lebih diutamakan
- Keteladanan. Islam menekankan pentingnya orang tua dan pendidik menjadi teladan yang baik bagi anak-anak. Anak akan meniru perilaku positif yang mereka lihat sehari-hari.
- Kasih sayang dan perhatian. Cara mendidik anak ala Rasulullah adalah dengan selalu mengasihi dan memperhatikan mereka. Beliau sering meluangkan waktu untuk bermain dan bercanda dengan anak-anak.
- Komunikasi yang baik. Pendidikan yang efektif lebih menganjurkan komunikasi dua arah yang lembut dan bijaksana daripada kekerasan.
- Memberi pemahaman. Jelaskan kepada anak mengenai konsekuensi dari perbuatan mereka dengan tenang, bukan dengan kemarahan.
- Konsisten dan sabar. Hadapi kenakalan anak dengan tenang dan konsisten dalam menerapkan aturan. Orang tua perlu mendampingi anak saat menghadapi masalah.
- Mengalihkan perhatian. Alihkan energi anak ke kegiatan yang lebih positif.
Pelanggaran yang sering terjadi
- Menampar wajah. Kita harus menghindari menampar wajah karena wajah adalah bagian tubuh yang mulia.
- Dilakukan dalam keadaan emosi. Memberikan hukuman fisik dalam keadaan emosi cenderung tidak mendidik dan berisiko melukai anak.
- Diberikan oleh guru yang tidak terlatih. Guru yang tidak memahami batasan dalam Islam dan psikologi anak dapat menyalahgunakan kekerasan fisik.
Secara umum, Islam tidak menganjurkan umatnya untuk menampar anak sebagai bentuk hukuman. Pendekatan yang mengedepankan kasih sayang, teladan, komunikasi, dan kesabaran lebih sejalan dengan ajaran Islam dan terbukti lebih efektif dalam membentuk karakter anak yang berakhlak mulia. (mengutip dari berbagai sumber).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
