Fiqih
Beranda » Berita » Syarat Sah Wali Nikah

Syarat Sah Wali Nikah

walinikah
syarat wali nikah

SURAU.CO. Salah satu aspek penting yang menentukan sah atau tidaknya akad nikah adalah keberadaan wali nikah. Dalam hukum Islam, pernikahan bukan hanya ikatan lahir antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga merupakan perjanjian sakral yang membawa tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, syarat, kriteria, jenis-jenis wali, serta dasar hukum dalam Islam beserta sumber data yang akurat.

Secara bahasa, wali berasal dari kata “walāyah” yang berarti dekat, menolong, atau memimpin. Dalam konteks pernikahan, wali berarti seseorang yang memiliki hak untuk menikahkan perempuan di bawah tanggung jawabnya.

Menurut istilah fikih, wali nikah adalah orang yang berwenang untuk menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki sesuai ketentuan hukum Islam. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa wali adalah orang yang memiliki kekuasaan atas akad nikah perempuan, baik karena hubungan darah maupun kekuasaan hukum.

Dasar Hukum

Dasar hukum wali nikah terdapat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. dslam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu…”. Ayat ini menunjukkan bahwa yang memiliki kewenangan menikahkan bukanlah perempuan itu sendiri, melainkan pihak lain yang menjadi walinya.

Hadis Rasulullah SAW, dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda “Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Sedangkan Ijma’ Ulama: Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa wali merupakan syarat sahnya akad nikah bagi perempuan.

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

Rukun Nikah dalam Islam

Menurut jumhur ulama, terdapat lima rukun nikah, yaitu:

  1. Calon suami

  2. Calon istri

  3. Wali nikah

  4. Dua orang saksi yang adil

    Bencana Alam Dari Perspektif Islam: Ujian atau Peringatan Allah?

  5. Ijab dan qabul

Tanpa wali, akad nikah tidak memiliki kekuatan hukum syar’i. Dengan kata lain, wali berfungsi sebagai pihak yang mewakili dan melindungi hak perempuan dalam akad pernikahan.

Syarat-syaratnya

  1. Laki-laki
    Perempuan tidak dapat menjadi wali nikah. Dalil ini berdasar pada hadis Nabi yang menegaskan bahwa kepemimpinan dan perwalian dalam akad nikah adalah tanggung jawab laki-laki.

  2. Beragama Islam
    Wali nikah harus beragama Islam. Wali non-Muslim tidak sah menikahkan perempuan Muslimah. Hal ini berdasar pada prinsip “lā wilāyata li-kāfirin ‘alā muslimin” (orang kafir tidak memiliki kewenangan atas orang Islam).

  3. Baligh dan berakal sehat
    Wali harus sudah dewasa dan memiliki akal yang sehat agar dapat memahami konsekuensi akad nikah.

    Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Tinjauan Agama, Etika, dan Pidana

  4. Merdeka (bukan budak)
    Dalam konteks hukum klasik, budak tidak memiliki hak menjadi wali karena tidak memiliki kekuasaan hukum atas dirinya.

  5. Adil dan tidak fasik
    Wali tidak boleh dikenal sebagai pelaku maksiat atau kezaliman yang nyata. Wali yang fasik dianggap tidak memenuhi kriteria moral untuk menjadi pelindung keluarga.

  6. Tidak sedang ihram
    Orang yang sedang ihram haji atau umrah tidak boleh menikah atau menikahkan orang lain selama ihram.

Urutannya

Menurut jumhur ulama, wali nasab memiliki urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Ayah kandung

  2. Kakek (dari pihak ayah)

  3. Saudara laki-laki kandung

  4. Saudara laki-laki seayah

  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki)

  6. Paman kandung (saudara ayah kandung)

  7. Paman seayah

  8. Anak laki-laki dari paman (sepupu laki-laki)

Jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka perwalian berpindah kepada wali hakim. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis: “Apabila wali enggan menikahkan, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Jenis-Jenisnya

  1. Wali Nasab
    Yaitu wali yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan.

  2. Wali Hakim
    Yaitu pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah (biasanya penghulu di KUA)

  3. Wali Mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu, seperti ayah terhadap anak gadisnya.

  4. Wali Ghairu Mujbir adalah wali yang harus meminta izin terlebih dahulu kepada perempuan yang akan dinikahkan, seperti saudara laki-laki atau paman.

Keberadaan wali nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 19 menegaskan bahwa “Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi”. KHI juga menegaskan bahwa apabila tidak ada wali nasab atau wali nasab menolak tanpa alasan yang sah, maka wali hakim berhak menikahkan.

Wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum Islam. Ia bukan hanya simbol persetujuan keluarga, tetapi juga penjaga kehormatan dan hak perempuan dalam pernikahan. Syarat-syaratnya harus diperhatikan dengan cermat agar pernikahan sah secara syariat maupun hukum negara.  Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya memahami dan menegakkan syarat-syarat pernikahan sesuai tuntunan agama agar terhindar dari akad yang tidak sah dan konsekuensi hukum di dunia maupun akhirat. ***


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement