SURAU.CO. Hijab adalah perintah syariat yang melindungi diri dari gangguan dan memelihara kesucian wanita. Wanita Muslimah wajib mengenakan hijab untuk menutup aurat (bagian tubuh yang wajib ditutupi, termasuk kepala dan dada sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, menjaga kehormatan, dan menghalangi pandangan yang bukan mahram. Makna hijab lebih dari sekadar penutup fisik; ia juga mencakup aspek moral dan spiritual untuk melindungi kesucian hati dan menunjukkan identitas sebagai hamba Allah yang taat.
Peradaban kuno seperti Assyiria, Yunani, dan Romawi sudah lama mempraktikkan penutup kepala (hijab) jauh sebelum Islam lahir. Islam kemudian memberikan dasar yang kuat dan spesifik untuk praktik ini melalui Al-Qur’an. Hijab dalam Islam adalah kewajiban yang berlandaskan syariat untuk menutupi aurat bagi perempuan muslimah yang sudah balig. Istilah hijab berasal dari bahasa Arab hajaba yang berarti “menutupi” atau “menghalangi”. Istilah ini mengacu pada pakaian longgar yang sopan untuk menutupi tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Fungsi hijab dalam Islam adalah sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan muslimah kepada perintah Allah SWT, yang juga berfungsi melindungi kehormatan diri, menjaga kesucian hati, memperkuat identitas muslimah, serta menghindarkan dari pandangan yang tidak pantas dan gangguan sosial. Selain aspek spiritual dan sosial, hijab juga memberikan manfaat kesehatan seperti melindungi rambut dan kulit dari paparan matahari dan polusi.
Hijab melambangkan kesucian dan keimanan seorang wanita muslimah. Penggunaan hijab yang syar’i dapat memberikan ketenangan dan kedamaian batin bagi seorang muslimah. Hijab melindungi kehormatan wanita muslimah dari pandangan yang tidak pantas dan merendahkan. Selanjutnya, Hijab memperkuat identitas seorang muslimah sebagai bagian dari umat Islam, sekaligus mengingatkannya untuk berperilaku sesuai dengan ajaran agama.
Dalil dan Dasar Hukum
- Wajib: Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, mengenakan hijab adalah perintah langsung dari Allah SWT.
- Dosa jika tidak mengenakan: Umat Islam menganggap meninggalkan kewajiban berhijab sebagai maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, yang termasuk dosa.
- Ayat Al-Qur’an terkait:
- Surah An-Nur Ayat 31: Memerintahkan wanita untuk menutupkan kain kerudung ke dada.
- Surah Al-Ahzab Ayat 59: Memerintahkan para wanita mukmin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh agar mudah dikenali dan tidak diganggu.
Hijab melindungi rambut dan kulit kepala dari sinar matahari yang berlebihan, debu, dan polusi. Dengan melindungi dari paparan UV dan polusi, hijab membantu mencegah masalah rambut seperti rambut rontok dan ketombe. Hijab dapat melindungi rambut dari penularan kutu rambut yang rentan terjadi di lingkungan sekitar.
Tujuan:
Tujuan diwajibkannya hijab adalah untuk:
- Menutup aurat.
- Melindungi kehormatan wanita dan menjaga kesucian hati.
- Menunjukkan identitas sebagai seorang muslimah yang taat kepada Allah.
- Menjadi pemisah antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram, serta mencegah timbulnya syahwat.
Makna Hijab yang Luas
Secara Bahasa:
Kata “hijab” berasal dari bahasa Arab yang berarti menutup, menghalangi, atau membatasi.
Dalam Konteks Syariat:
Orang memahami makna hijab tidak hanya sebagai penutup kepala (jilbab/kerudung), tetapi juga sebagai tata cara berpakaian yang sesuai syariat yang menutupi seluruh tubuh yang wajib ditutupi.
Pentingnya Hijab
Ketaatan:
Mengenakan hijab adalah bentuk nyata ketaatan seorang muslimah kepada Allah SWT.
Perlindungan:
Hijab melindungi wanita dari pandangan yang tidak diinginkan dan menjaga kehormatan diri.
Identitas:
Ia menjadi penanda identitas seorang muslimah sebagai hamba Allah yang tunduk pada perintah-Nya.
Makna dan fungsi hijab
- Identitas dan kehormatan: Hijab berfungsi sebagai simbol ketaatan, kehormatan, dan identitas bagi muslimah, serta menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT.
- Menjaga diri: Muslimah berhijab melindungi dirinya dari pandangan tidak diinginkan dan mencegah perbuatan dosa, baik bagi pemakainya maupun orang lain.
- Bukan sekadar penutup fisik: Hijab juga melambangkan kesucian batin dan akhlak yang mulia. Kita harus menyeimbangkan ketaatan fisik berhijab dengan ketaatan dalam perilaku dan hati.
- Menjaga adab: Mengenakan hijab juga adalah bagian dari akhlak dan tata krama yang seorang wanita harus jaga untuk memuliakan diri, bahkan ketika tidak ada orang lain” adalah kalimat aktif yang baik.
Aturan berpakaian hijab
- Menutupi aurat: Pakaian harus menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
- Tidak transparan dan ketat: Pakaian hijab harus longgar dan tidak menerawang, sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
- Tidak menarik perhatian: Pakaian sebaiknya tidak mencolok atau menarik perhatian yang tidak semestinya.
- Tidak menyerupai lawan jenis: Jangan menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai non-muslim: Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian orang-orang non-muslim.
(mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
