Sumpah merupakan ikrar yang diucapkan seseorang dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya untuk menguatkan suatu ucapan atau janji. Dalam Islam, sumpah memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral. Sumpah bukan sekadar kata-kata tanpa makna, melainkan sebuah komitmen yang membawa konsekuensi hukum, baik di dunia maupun di akhirat. Melanggar sumpah, atau yang dikenal dengan kafara yamin, adalah perbuatan yang memiliki denda atau kafarat tertentu yang wajib ditunaikan.
Makna dan Pentingnya Sumpah dalam Kehidupan Muslim
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim mungkin saja mengucapkan sumpah karena berbagai alasan, seperti untuk memperkuat keyakinan, membela diri, atau menegaskan suatu kebenaran. Namun, Islam juga mengajarkan kehati-hatian dalam bersumpah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 89:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka puasa tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (lalu kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Ayat ini secara jelas menjelaskan bahwa ada perbedaan antara sumpah yang disengaja dengan sumpah yang tidak disengaja. Sumpah yang disengaja dan kemudian dilanggar akan dikenai kafarat, sedangkan sumpah yang tidak disengaja atau sumpah yang tidak ada niat untuk bersumpah (misalnya ungkapan kebiasaan) tidak dikenakan hukuman.
Jenis-jenis Sumpah dan Konsekuensinya
Dalam fiqih Islam, para ulama membagi sumpah ke dalam beberapa kategori:
-
Sumpah Yamin Ghamus: Ini adalah sumpah palsu yang diucapkan seseorang secara sengaja untuk menipu atau mengingkari suatu kebenaran. Sumpah jenis ini tidak memiliki kafarat di dunia, tetapi pelakunya akan mendapatkan dosa besar di sisi Allah SWT dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat. Para ulama menyebutnya sebagai sumpah yang “menenggelamkan” pelakunya ke dalam dosa.
-
Sumpah Yamin Laghwu: Sumpah ini adalah sumpah yang tidak disengaja, sering kali terucap karena kebiasaan atau tanpa maksud untuk bersumpah secara serius. Contohnya adalah ucapan “Demi Allah” yang terucap spontan dalam percakapan sehari-hari tanpa ada niat mengikat janji. Sumpah jenis ini tidak dikenai dosa maupun kafarat.
-
Sumpah Yamin Mun’aqidah: Sumpah ini adalah sumpah yang disengaja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di masa depan. Jika sumpah ini dilanggar, maka pelakunya wajib membayar kafarat. Inilah jenis sumpah yang disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 89 dan menjadi fokus utama pembahasan denda sumpah.
Tata Cara Pembayaran Denda (Kafarat) Pelanggaran Sumpah
Bagi seorang Muslim yang melanggar sumpah yamin mun’aqidah, wajib baginya untuk menunaikan kafarat sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Ada tiga pilihan utama yang diberikan, dan jika tidak mampu, barulah ada pilihan keempat.
Pilihan 1: Memberi Makan Sepuluh Orang Miskin
Ini adalah pilihan pertama yang dianjurkan. Pemberian makanan haruslah berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh keluarga si pelanggar sumpah. Ukuran pemberiannya adalah satu mud (sekitar 675 gram) bahan makanan pokok untuk setiap orang miskin, atau setara dengan porsi makan yang mengenyangkan. Pelanggar sumpah bisa memberikan makanan siap saji atau bahan makanan mentah.
Pilihan 2: Memberi Pakaian Sepuluh Orang Miskin
Alternatif kedua adalah memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Pakaian yang diberikan haruslah layak dan pantas untuk digunakan. Artinya, bukan pakaian bekas atau lusuh yang tidak bermanfaat.
Pilihan 3: Memerdekakan Seorang Budak Muslim
Pada masa Rasulullah SAW dan periode Islam awal, memerdekakan budak merupakan salah satu bentuk kafarat yang sangat dianjurkan. Namun, di era modern ini, praktik perbudakan sudah tidak relevan, sehingga pilihan ini secara praktis tidak lagi dapat diterapkan.
Jika Tidak Mampu Melakukan Pilihan 1, 2, atau 3:
Pilihan 4: Berpuasa Tiga Hari Berturut-turut
Jika seorang Muslim tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberi makan atau memberi pakaian sepuluh orang miskin, maka ia diwajibkan untuk berpuasa selama tiga hari. Puasa ini sebaiknya dilakukan secara berturut-turut untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dan memenuhi ketentuan syariat.
Waktu Pembayaran Kafarat
Kafarat sumpah sebaiknya ditunaikan segera setelah melanggar sumpah. Penundaan pembayaran kafarat tanpa alasan syar’i tidak dianjurkan. Pelanggar sumpah harus segera bertaubat kepada Allah SWT atas pelanggarannya dan menunaikan kewajiban kafaratnya.
Islam sangat menekankan pentingnya menepati janji dan menjaga sumpah. Sumpah adalah ikrar yang melibatkan nama Allah SWT, sehingga pelanggarannya adalah masalah serius. Menjaga sumpah dan janji adalah bagian dari integritas seorang Muslim dan mencerminkan ketakwaannya. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Empat hal, siapa yang memilikinya, ia adalah seorang munafik murni. Barangsiapa memiliki satu darinya, ia memiliki satu sifat kemunafikan hingga ia meninggalkannya: Apabila diberi amanat ia khianat, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar, apabila bertengkar ia melampaui batas.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan betapa buruknya sifat ingkar janji, yang juga berlaku untuk ingkar sumpah.
Sumpah adalah komitmen serius dalam Islam. Melanggar sumpah yang disengaja (yamin mun’aqidah) mewajibkan pembayaran kafarat. Denda ini bertujuan untuk menebus dosa dan memberikan pelajaran agar lebih berhati-hati dalam berucap. Urutan pembayaran kafarat dimulai dengan memberi makan, memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, barulah berpuasa tiga hari berturut-turut. Memahami dan menunaikan kewajiban ini adalah bagian penting dari praktik keagamaan seorang Muslim yang bertanggung jawab.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
