SURAU.CO. Rahasia di balik masa iddah adalah untuk memastikan status kehamilan, melindungi nasab dan kehormatan perempuan, memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk merenung, dan menjaga hak janin. Masa ini juga bertujuan untuk menunjukkan betapa agungnya akad pernikahan dan mencegah keretakan rumah tangga berlarut-larut dengan adanya masa tunggu untuk berpikir ulang.
Tujuan di balik masa iddah adalah untuk memastikan kehamilan wanita setelah perceraian atau kematian suami, menjaga kejelasan garis keturunan, memberi waktu bagi wanita dan pria untuk merenung, serta menghormati ikatan pernikahan yang telah lalu. Masa iddah juga berfungsi sebagai bentuk berkabung (jika suami meninggal) dan perlindungan bagi hak janin.
Tujuan utama masa iddah
Memastikan kehamilan dan kejelasan nasab:
Masa iddah adalah waktu untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak untuk menghindari kebingungan nasab (garis keturunan) setelah perceraian atau kematian suami.
Waktu untuk introspeksi dan pemulihan:
Memberikan waktu bagi wanita untuk merenungkan perpisahan dan memulihkan diri dari berakhirnya hubungan pernikahan.
Menjaga hak janin:
Memastikan hak janin yang mungkin ada di dalam kandungan tetap terpenuhi, seperti hak atas nafkah dari mantan suami.
Menghormati pernikahan:
Menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah pernikahan, sehingga proses perpisahannya pun memerlukan masa transisi yang terhormat.
Mencegah pernikahan terburu-buru:
Mendorong pria dan wanita untuk berpikir ulang sebelum memutuskan tali perkawinan, dan mencegah wanita segera menikah lagi setelah perceraian atau kematian suami.
Bentuk kesetiaan dan pengganti tradisi:
Iddah adalah sebuah tradisi yang muncul untuk menggantikan tradisi jahiliah yang kurang manusiawi. Selain itu, iddah juga menjadi bentuk kesetiaan bagi istri yang ditinggal wafat.
Fungsi utama masa iddah
Memastikan status kehamilan:
Masa iddah membantu memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak untuk menghindari kebingungan garis keturunan.
Melindungi nasab dan kehormatan:
Ini adalah masa perlindungan bagi perempuan dari prasangka buruk dan membantu menjaga keutuhan nasab keturunan anak.
Memberi waktu untuk merenung:
Masa iddah adalah waktu bagi pasangan yang bercerai untuk berpikir ulang dan memungkinkan keduanya kembali rujuk jika ada keinginan.
Menjaga hak janin:
Jika wanita yang dicerai sedang hamil, masa iddah memastikan hak-hak janin seperti nafkah tetap terpenuhi.
Menjunjung tinggi nilai pernikahan:
Masa iddah yang panjang menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah ikatan pernikahan dalam Islam.
Seorang wanita wajib menjalani masa iddah, yaitu periode waktu tunggu setelah berpisah dari suami, sehingga ia tidak boleh menikah lagi sampai masa tersebut selesai. Di balik syariat ini, terdapat banyak rahasia dan hikmah yang berdimensi sosial, psikologis, dan biologis.
Hikmah dari segi biologis dan nasab
- Memastikan kebersihan rahim. Tujuan utama dari masa iddah adalah untuk memastikan bahwa rahim wanita tidak sedang mengandung benih dari mantan suaminya. Hal ini sangat penting untuk menjaga kejelasan garis keturunan (nasab) dari seorang anak.
- Penemuan ilmiah modern. Penelitian ilmiah saat ini semakin mendukung hikmah di balik masa iddah. Beberapa studi menunjukkan bahwa setelah berpisah dengan pasangannya, tubuh wanita membutuhkan waktu untuk membersihkan pengaruh biologis mantan suami dari sel-selnya. Periode iddah yang berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi wanita (misalnya, cerai hidup, cerai mati, atau hamil) adalah bukti ketelitian syariat Islam.
Selanjutnya Hikmah dari segi psikologis
- Masa berkabung. Terutama bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya, masa iddah (empat bulan sepuluh hari) berfungsi sebagai periode berkabung yang layak. Ini memberikan waktu bagi wanita untuk berduka, menenangkan diri, dan beradaptasi dengan statusnya yang baru.
- Memberi kesempatan rujuk. Bagi perceraian talak raj’i (talak satu atau dua), masa iddah memberi kesempatan bagi pasangan untuk berpikir ulang dan merenungkan keputusan mereka. Jika ada keinginan untuk kembali, keduanya bisa rujuk tanpa harus melalui akad nikah baru.
Hikmah dari segi sosial
- Menjaga kehormatan wanita. Masa iddah merupakan bentuk perlindungan terhadap wanita, mencegahnya dari tergesa-gesa dalam menjalin hubungan baru setelah berpisah. Syariat ini memastikan bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dihormati.
- Melindungi hak anak. Jika wanita yang diceraikan ternyata sedang hamil, masa iddah memastikan hak anak, termasuk nafkah, terpenuhi dan nasabnya jelas. Ini mencegah terjadinya kerancuan keturunan dalam masyarakat.
Ketentuan lain dalam masa iddah
Selama menjalani masa iddah, terdapat beberapa larangan bagi wanita, antara lain:
- Tidak boleh menerima lamaran. Wanita tidak boleh menerima lamaran atau khitbah dari laki-laki lain. Lamaran hanya bisa dilakukan secara sindiran (bagi cerai hidup) dan tidak sama sekali (bagi cerai mati).
- Tidak boleh menikah. Pernikahan yang dilangsungkan dalam masa iddah hukumnya tidak sah (batal).
- Tidak keluar rumah. Wanita yang ditinggal wafat suaminya dianjurkan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak. Sementara untuk yang cerai hidup, aturannya bisa lebih longgar.
- Tidak berhias. Wanita yang menjalani iddah karena kematian suami dilarang berhias dan memakai wewangian.
Masa iddah adalah bukti kesempurnaan syariat Islam yang bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga setiap aspek kehidupan manusia dengan memperhatikan berbagai dimensi, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. (mengutip dari berbagai sumber).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
