Khazanah
Beranda » Berita » Nikah Muhallil ; Mengapa Islam Mengharamkan?

Nikah Muhallil ; Mengapa Islam Mengharamkan?

Pasangan Nikah
Rasulullah sangat menganjurkan nikah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Gambar : SURAU.CO

SUARAU.CO – Nikah merupakan sebuah ibadah. Rasulullah sangat menganjurkan nikah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Secara kebahasaan, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah dapat merujuk penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab berikut ; nikah bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sakral antara seorang laki-laki dan perempuan yang terbangun atas dasar kasih sayang, tanggung jawab, dan ketakwaan kepada Allah. Tujuan utama pernikahan bukan hanya sekadar hubungan biologis, tetapi lebih dari itu adalah untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Karena itu, syariat telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pernikahan, termasuk soal talak (perceraian) dan kemungkinan rujuk kembali antara suami-istri.

Salah satu topik yang sering menimbulkan diskusi pada kalangan umat Islam adalah nikah muhallil. Praktik ini muncul ketika seorang wanita telah menerima talak tiga oleh suaminya, kemudian ada laki-laki lain yang menikahinya dengan tujuan semata-mata agar ia bisa kembali halal bagi suami pertamanya. Islam secara tegas mengharamkan praktik nikah muhallil dan bahkan Rasulullah SAW melaknat pelakunya.

Apa Itu Nikah Muhallil?

Secara bahasa, kata muhallil berarti “orang yang menghalalkan.” Dalam istilah fikih, nikah muhallil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah menerima talak tiga oleh suaminya, dengan niat atau kesepakatan bahwa setelah menikah ia akan menceraikannya kembali agar wanita itu halal bagi suami pertamanya.

Sebagaimana kita ketahui, perempuan yang telah menerima talak tiga (ba’in kubra) tidak boleh rujuk kembali oleh suami yang mencerainya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain. Ini berdasarkan firman Allah ; “Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).  

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

“Laki-laki lain” tersebut kemudian adalah muhallil. Dengan kata lain, muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah talak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.  

Pernikahan muhallil yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah. Namun, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, bahkan terencana harus bercerai setelah bercampur dengan si perempuan, inilah yang menjadi masalah. Sebab, masuk ke dalam kecaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya ;  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah).

Dasar Hukum Nikah Muhallil

Pertama, Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 230:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (untuk yang ketiga kalinya), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (mantan suami pertama dan wanita) untuk menikah kembali jika mereka berdua berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.”

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Ayat ini menjelaskan bahwa setelah talak tiga, mantan suami tidak boleh kembali menikahi istrinya kecuali setelah wanita itu menikah dengan laki-laki lain. Akan tetapi, maksudnya adalah pernikahan yang sebenarnya (genuine marriage), bukan pernikahan pura-pura yang sengaja hanya untuk menghalalkan istri bagi suami pertama.

Kedua, Hadis Nabi Muhammad SAW

Rasulullah SAW dengan tegas melarang praktik nikah muhallil. Beliau bersabda:

“Allah melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi wanita untuk menghalalkannya bagi suami pertama) dan muhallal lahu (suami pertama yang meminta hal itu).”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW menyebutkan:

Krisis Keteladanan: Mengapa Kita Rindu Sosok dalam Riyadus Shalihin?

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taysyah musta‘ar (kambing pinjaman)? Mereka bertanya: Apa itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa nikah muhallil bukan hanya dilarang, tetapi pelakunya juga mendapatkan laknat Allah SWT.

Pandangan Ulama tentang Nikah Muhallil

Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa nikah muhallil yang niatnya hanya untuk menghalalkan istri kepada suami pertama adalah haram.

  1. Mazhab Hanafi. Menyatakan bahwa jika niat muhallil adalah menceraikan setelah menikah untuk menghalalkan, maka pernikahan sah tetapi berdosa. Namun jika ada kesepakatan tertulis atau ucapan yang jelas, maka akad itu batil.
  2. Mazhab Maliki. Menganggap pernikahan muhallil tidak sah karena bertentangan dengan maksud syariat.
  3. Mazhab Syafi’i. Menegaskan bahwa pernikahan muhallil sah secara hukum tetapi sangat tercela dan pelakunya berdosa besar.
  4. Mazhab Hanbali. Mengharamkan secara mutlak nikah muhallil karena jelas bertentangan dengan perintah Allah dan sabda Rasulullah SAW.

Kesepakatan ulama ini menegaskan bahwa meskipun secara formal akad nikahnya bisa terjadi, niat yang batil menjadikan pernikahan itu rusak dan tidak memperoleh berkah.

Mengapa Nikah Muhallil Haram?

Ada beberapa alasan kuat mengapa Islam melarang praktik nikah muhallil.

  1. Menyalahi Tujuan Pernikahan. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang bertujuan membangun keluarga, bukan permainan untuk menghalalkan kembali hubungan lama. Nikah muhallil mengubah pernikahan menjadi alat rekayasa hukum, bukan sebagai ibadah yang mendapat ridha Allah.
  2. Mengandung Unsur Penipuan. Nikah muhallil biasanya terjadi dengan bersepakat bahwa suami kedua akan segera menceraikan wanita tersebut setelah akad. Ini berarti sejak awal sudah ada niat untuk menipu syariat. Padahal, pernikahan seharusnya berlandaskan kejujuran dan kesungguhan.
  3. Merendahkan Martabat Wanita. Dalam nikah muhallil, wanita berposisi sebagai objek yang bisa dipinjamkan untuk sementara, lalu kembali ke pemilik aslinya. Ini jelas merendahkan kehormatan wanita, padahal Islam sangat menjunjung tinggi kedudukan perempuan.
  4. Bertentangan dengan Sunnatullah dalam Talak. Ketentuan bahwa wanita yang sudah ditalak tiga harus menikah dengan orang lain sebelum kembali kepada suami pertama adalah bentuk tahdid (pembatasan) agar suami tidak mudah bermain-main dengan talak. Dengan adanya syarat ini, seorang suami akan berpikir seribu kali sebelum menjatuhkan talak yang ketiga. Jika syarat ini disiasati dengan nikah muhallil, maka hikmah syariat akan hilang.
  5. Mendapat Laknat Allah dan Rasul. Tidak ada dosa yang lebih berat daripada laknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Praktik nikah muhallil yang terlarang ini jelas mendatangkan kemurkaan Allah dan menjauhkan pelakunya dari rahmat-Nya.

Penutup

Nikah muhallil adalah pernikahan oleh seorang pria dengan wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan semata-mata agar wanita itu bisa kembali kepada suami pertama. Praktik ini diharamkan dalam Islam karena menyalahi tujuan pernikahan, mengandung unsur penipuan, merendahkan martabat wanita, dan bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai talak.

Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan larangan ini, bahkan Rasulullah melaknat pelaku nikah muhallil. Para ulama dari berbagai mazhab pun sepakat bahwa praktik ini haram dan sangat tercela.

Larangan ini mengandung hikmah besar: menjaga kesucian pernikahan, melindungi perempuan, serta mencegah permainan dalam urusan talak. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya menjauhi praktik nikah muhallil dan memuliakan pernikahan sesuai dengan tuntunan syariat.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement