SURAU.CO – بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم. Setidaknya ada 2 pendapat yang kuat dalam masalah ini, sebagai berikut;
Waktu Ikhtiyar (pilihan) adalah sampai tengah malam dan waktu Dharuratnya adalah sampai terbitnya fajar shadiq (awal masuk waktu shalat Subuh).
Waktu ikhtiyar adalah waktu normal shalat yang seseorang boleh mengerjakannya, adapun waktu dharurah adalah waktu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki uzur, seperti orang yang bangun dari tidur, suci dari haidh, orang kafir yang masuk Islam dan yang semisalnya, dimana dalam kondisi seperti ini ketika mengerjakan pada waktu ini, maka masih mendapatkan shalatnya.
Pendapat pertama ini adalah satu riwayat dari Imam Ahmad, qaul Qadim Imam Syafi’i, Ibnu Habib dan Ibnul Mawaz dari Malikiyyah serta pilihannya Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Syaukani, Bin Baz dan Lajnah Daimah yang berfatwa :
وقتُ صلاة العشاء من مغيب الشفق الأحمر إلى نِصف الليل، ويمتدُّ الوقت الاضطراريُّ إلى طلوع الفجر الثاني
“Waktu shalat ‘Isya mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam dan memanjang waktu dharuratnya sampai terbitnya fajar yang kedua.” (6/151)
Dalil mereka adalah hadis Abu Qatadah رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ dalam Shahih Muslim (1099-EH) bahwa ia berkata,
Rasulullah ﷺ pernah menyampaikan pidato kepada kami, sabdanya :
…أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى ….
❝ ..Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) shalat karena ketiduran, sesungguhnya meremehkan (shalat) itu bagi orang yang tidak menunaikan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain…❞
Istidlal menunjukkan bahwa hadis ini memuat faidah tentang waktu shalat lima waktu yang umumnya memanjang sampai masuk waktu shalat berikutnya, kecuali shalat Shubuh yang berakhir saat Matahari terbit, sebagaimana kesepakatan para ulama.
Waktu shalat ‘Isya berakhir sampai pertengahan malam, tidak ada waktu dharurahnya
Ini adalah mazhabnya Ibnu Hazm serta pilihannya Ibnu ‘Utsaimin dan al-Albani.
Diantara dalilnya adalah Firman Allah تَعَالَىٰ :
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ
❝ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.❞ (Al-Isrâ` : 78)
Ghasaqil lail menunjukkan tengah malam, menandakan bahwa waktu shalat ‘Isya berakhir sampai pertengahan malam sesuai dengan zhahir hadits :
وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
Waktu shalat ‘Isya itu sampai pertengahan malam. (Muslim No. 967-EH)
Kemudian hal ini juga diperkuat dengan fatwa ‘Umar bin Khaththab رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ yang pernah berkirim surat kepada Abu Musa al-Asy’ariy رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُما, diantara isinya :
وَأَنْ صَلِّ الْعِشَاءَ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ ثُلُثِ اللَّيْلِ فَإِنْ أَخَّرْتَ فَإِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ وَلَا تَكُنْ مِنْ الْغَافِلِينَ
“Adapun shalat ‘Isya, kerjakanlah antara waktu shalat tersebut hingga sepertiga malam. Jika engkau ingin menundanya, maka lakukanlah hingga separuh malam, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Malik dalam Muwatha (no. 7-EH) dengan sanad yang dishahihkan oleh al-Albani)
Sebelum Shubuh Masih Waktu Shalat Isya
Namun pendapat pertama yang mengatakan adanya waktu dharurat shalat ‘Isya, yang bisa dikatakan sebagai injury time bagi yang punya uzur, sebagaimana yang kami sampaikan di atas, yaitu memanjang mulai dari tengah malam sampai waktu awal Shubuh, juga mendapat dukungan dari shahabat, diantaranya atsar dari shahabi jalîl Abu Hurairah رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ yang diriwayatkan oleh al-Imam Harb dalam “Masailnya”. (no. 650)
حدثنا إسحاق بن إبراهيم, قال: أبنا النضر بن شميل, قال: أبنا حماد بن سلمة, عن قيس, عن عطاء, عن أبي هريرة رضي الله عنه, قال: *إذا طهرت المرأة من حيضتها فأدركت ركعتين ثم صلى العصر قبل أن تغيب الشمس؛ فإنها تصلي الظهر والعصر, وإذا طهرت قبل أن يطلع الفجر؛ فإنها تصلي المغرب والعشاء
“….dari Abu Hurairah رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ beliau berkata : “Jika wanita haidh suci, lalu mendapatkan dua raka’at shalat, kemudian shalat ‘Ashar, sebelum tenggelamnya Matahari, maka ia shalat Zhuhur dan ‘Ashar dan jika ia suci sebelum terbit fajar (Shubuh), maka ia shalat Maghrib dan ‘Isya.” (Semua perawinya tsiqah, sehingga atsar ini SHAHIH)
Dari sini sangat gamblang sekali bahwa Abu Hurairah رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ berpendapat wanita yang suci dari haidhnya sampai sebelum awal waktu Shubuh, maka ia dianggap masih mendapatkan waktu shalat ‘Isya.
Catatan
Ketika kita menggunakan pendapat yang mengatakan waktu darurat shalat ‘Isya adalah mulai dari tengah malam sampai awal waktu Shubuh, maka berarti tidak boleh seseorang sengaja menunda shalat ‘Isya melewati tengah malam dengan sengaja, karena berarti ia bersalah dan berdosa.
Al-Imam bin Baz رَحِمَهُ اللّٰهُ dalam fatwanya mengatakan :
لو صلاها بعد نصف الليل تكون في الوقت، لكن مع الإثم، مع الإثم إذا أخرها عامدا،ً أما إذا كان ناسياً فلا شيء عليه.
“Seandainya seseorang shalat ‘Isya setelah tengah malam, maka ia memang masih shalat pada waktunya, namun mendapatkan dosa, kalau ia sengaja menundanya (lewat tengah malam), adapun jika ia lupa, maka tidak ada masalah.”
Wallaahu A’lam. 𝙎𝙚𝙢𝙤𝙜𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖’𝙖𝙩
بارك الله فيكم
والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك
Abu Sa’id Neno Triyono at-Tighali. (Kemal Yusuf)
.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
